> Rekan-Rekan Pegiat Pluralisme,
>
> Berikut kami sampaikan perkembangan advokasi rencana Penurunan Patung Budha Kota Tanjung Balai.
>
> Seperti informasi yang kami sampaikan pada email-email sebelumnya bahwa surat PEMKO Tanjung Balai perihal penurunan Patung Budha belum di cabut hingga hari ini walau Walikotanya telah berganti. Sementara proses advokasi yang dilakukan di Tingkat Kotamadya dan Provinsi Sumatera Utara belum menunjukkan hasil yang significant.
>
> Sehubungan dengan hal tersebut, Aliansi Sumut Bersatu atas nama Forum Pembela Budhis mengirimkan surat kepada Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan DPR RI perihal permohonan Hearing (Dengar Pendapat) pada tanggal 11 Maret 2011 yang lalu. Tetapi hingga waktu yang kami tawarkan untuk melakukan Hearing 28 Maret - 1 April 2011, tidak memperoleh konfirmasi dari lembaga-lembaga tersebut.
>
> Kemudian pada Hari Kamis, 31 Maret 2011, kami dari Aliansi Sumut Bersatu khusus datang dari Medan mendatangi lembaga - lembaga tersebut untuk melakukan lobby dan menyampaikan surat permohonan Hearing (reschedule). Di Kementerian Agama kami berhasil melakukan Audiensi dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha dengan Bapak Drs. Budi Setiawan, MSc NIP: 194907092006071001. Dalam Audiensi tersebut kami menjelaskan maksud kedatangan kami dan meminta kesediaan mereka untuk berkenan menerima kami dalam Hearing yang kami tawarkan diantara tanggal 11 - 14 April 2011.
>
> Ironisnya Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha menyatakan bahwa mereka sudah menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut ke pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Tanjung Balai. Pada prinsipnya Dirjen Bimas Budha atas nama Menteri Agama setuju untuk memindahkan patung budha tersebut sesuai permintaan MUI Tanjung Balai.
>
> Penjelasan Direktorat Jenderal Bimas Budha kami bantah dengan menjelaskan bahwa jika Kementerian Agama memiliki sikap seperti itu maka Pemerintah Kotamadya Tanjung Balai akan tetap dengan keputusan awal untuk menurunkan Patung Budha. Dan MUI sebagai organisasi masyarakat tidak mempunyai kewenangan apapun untuk membuat keputusan di negara ini, dan tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia khususnya dalam pasal 29.
>
> Kami kembali menegaskan pertanyaan kami perihal sikap Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha Pertanyaan dalam menanggapi persoalan ini.
> Direktoran Jenderal Bimmas Budha Drs. Budi Setiawan Msc, tetap dengan pendaptnya dengan menyatakan bahwa"Itu merupakan keputusan final dan tidak ada tawaran lain untuk jadwal hearing dengan Dirjen Bimas Budha".
>
> Di akhir audiensi tersebut kami sampaikan bahwa upaya advokasi akan terus kami lanjutkan hingga dan pemerintah harus menghormati Konstitusi, dan kami akan menyampaikan bahwa kami akan ke DPR RI untuk menyampaikan persoalan tersebut.
>
> Dirjen Bimas Budha menyatakan silahkan meminta bantuan ke DPR RI dan kami akan siap memenuhi panggilan mereka jika itu dibutuhkan.
>
>
>
> Kami menolak, mengecam dan menyesalkan sikap Menteri Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha. Seharusnya keberadaan institusi tersebut adalah untuk mengayomi masyarakat khususnya Umat Budha,tidak justru melegetimasi tindakan-tindakan Ormas yang selalu memaksakan kehendaknya dan jelas melanggar hukum.
>
> Sehubungan dengan hal tersebut kami akan melakukan Lobby kepada DPR RI untuk memanggil dan mempertanyakan sikap Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha atas persoalan tersebut.
>
> Kepada Rekan-Rekan Pegiat Pluralisme kami harap dapat memberikan tekanan kepada Menteri Agama khususnya Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha. Tekanan ini akan sangat berguna agar rencana Penurunan Patung Budha di Tanjung Balai dapat dibatalkan. Tekanan dapat ditujukan kepada:
>
> KEMENTERIAN AGAMA RI
> DIREKTORAT JENDERAL
> BIMBINGAN MASYARAKAT BUDHA
> Jln: M.H. Thamrin No.06 Lt.15 - 16 P.O.BOX 3702 JKT
> Telp: (021) 3810671 , 3810701, 3920580
> Fax: (021) 3521325 Jakarta Pusat 10340
>
> Demikian catatan ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
>
> Salam,
>
> Veryanto Sitohang
> Direktur Eksekutif Aliansi Sumut Bersatu.
> HP : 08126593680
>
>
> Note: untuk menyegarkan kembali ingatan kita atas kejadian tersebut, berikut kami sampaikan kronologis rencana penurunan Patung Budha di Vihara Tri Ratna Kota Tanjung Balai:
>
> KRONOLOGIS
>
> Rencana Penurunan Patung Budha Amitabha
>
> Vihara Tri Ratna Kota Tanjung Balai
>
> Sumatera Utara
>
>
>
> Vihara Tri Ratna terletak di tengah kota Tanjung Balai persisnya di Jln. Asahan Tanjung Balai. Didirikan sejak tahun 2006 dengan luas bangunan 1432 m persegi yang terdiri dari 4 lantai. Vihara tersebut dibangun dengan IMB yang dikeluarkan oleh Walikota dengan No. 648/237/K/2006. Di atas lantai 4 Vihara tersebut didirkan Patung Budha Amitabha dengan tinggi 6 meter yang diresmikan sejak tanggal 8 November 2009. Patung Budha tersebut merupakan satu kesatuan dengan Vihara Tri Ratna. Saat ini Vihara Tri Ratna merupakan satu-satunya Vihara di Kota Tanjung Balai yang melayani sekitar 2.000 orang Umat Budha. Selain Vihara, di Kota Tanjung Balai juga terdapat 3 klenteng sebagai tempat sembahyang Umat Budha.
>
> Semenjak diresmikan, Vihara tersebut digunakan sebagai tempat ibadah umat Budha dengan nyaman, hingga kenyamanan tersebut mulai terusik ketika pada tanggal 30 Mei 2010 dan 29 Juni 2010 beberapa ormas Islam yang tergabung dalam Gerakan Islam Bersatu melakukan demonstrasi ke Kantor DPRD dan Walikota Tanjung Balai mendesak pemerintah menurunkan Patung Budha dengan alasan bahwa keberadaan patung tersebut tidak mencerminkan kesan islami di Kota Tanjung Balai dan dapat mengganggu keharmonisan di tengah-tengah masyarakat.
>
> Aksi tersebut menimbulkan reaksi dari berbagai pihak sehingga mendorong pemerintah dan organisasi keagamaan melakukan berbagai langkah yang ditandai dengan adanya berbag