//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Gerakan Islam Bersatu Tanjungbalai Tuntut Penurunan Rupang  (Read 83336 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline Landy Chua

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 678
  • Reputasi: 29
  • Gender: Female
  • Berkelana untuk belajar Dhamma ^^
Re: Gerakan Islam Bersatu Tanjungbalai Tuntut Penurunan Rupang
« Reply #225 on: 11 April 2011, 02:47:45 PM »
bagi saya untuk apa marah, itu hanya kain kok, lagian yg nginjak2 aja kurang kerjaan , dah tau itu kain kok di injak2 di bakar, untung nya apa ?:)) :)) 
beda kalau sampai negara di jajah, seperti malaysia menembaki kapal maritim indonesia kita hanya diam , kalau segi politik bisa di anggap negara kita tak punya harga diri,kalau memang hanya karena bendera yg di bakar dan di injak kita menjadi marah, kenapa negara gak menyerang saja, berperang membela harga diri kita, tentu ada pemikirin logis soal itu semua, gak bisa kita telan secara mentah dengan mengunakan persoalan harga diri untuk menjadi tameng atau senjata kita. koreksi lagi kalau saya tambah salah  _/\_

beda padang beda ilalang~  _/\_

harga diri = subjektif... , "saya bahkan tak punya harga diri , krn diri saya tidak punya "harga"

 :)) :)) :))


Offline wang ai lie

  • Sebelumnya: anggia.gunawan
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.204
  • Reputasi: 72
  • Gender: Male
  • Terpujilah Sang Bhagava,Guru para Dewa dan Manusia
Re: Gerakan Islam Bersatu Tanjungbalai Tuntut Penurunan Rupang
« Reply #226 on: 11 April 2011, 02:48:55 PM »
beda padang beda ilalang~  _/\_

harga diri = subjektif... , "saya bahkan tak punya harga diri , krn diri saya tidak punya "harga"

 :)) :)) :))

apa lagi saya kk , gak laku  :)) :)) :)) :)) ^:)^ ^:)^ ^:)^
Namo Mahakarunikaya Avalokitesvaraya, Semoga dengan cepat saya mengetahui semua ajaran Dharma,berada dalam perahu Prajna,mencapai Sila, Samadhi, dan Prajna,berada dalam kediaman tanpa perbuatan,bersatu dengan Tubuh Agung Dharma

Offline Indra

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 14.819
  • Reputasi: 451
  • Gender: Male
Re: Gerakan Islam Bersatu Tanjungbalai Tuntut Penurunan Rupang
« Reply #227 on: 11 April 2011, 02:49:20 PM »
beda padang beda ilalang~  _/\_

harga diri = subjektif... , "saya bahkan tak punya harga diri , krn diri saya tidak punya "harga"

 :)) :)) :))



benar sekali, saya baru saja tergoda untuk menanyakan berapa harga anda

Offline wang ai lie

  • Sebelumnya: anggia.gunawan
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.204
  • Reputasi: 72
  • Gender: Male
  • Terpujilah Sang Bhagava,Guru para Dewa dan Manusia
Re: Gerakan Islam Bersatu Tanjungbalai Tuntut Penurunan Rupang
« Reply #228 on: 11 April 2011, 02:51:08 PM »
 _/\_
Namo Mahakarunikaya Avalokitesvaraya, Semoga dengan cepat saya mengetahui semua ajaran Dharma,berada dalam perahu Prajna,mencapai Sila, Samadhi, dan Prajna,berada dalam kediaman tanpa perbuatan,bersatu dengan Tubuh Agung Dharma

Offline sobat-dharma

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.286
  • Reputasi: 45
  • Gender: Male
  • sharing, caring, offering
Re: Gerakan Islam Bersatu Tanjungbalai Tuntut Penurunan Rupang
« Reply #229 on: 11 April 2011, 03:44:27 PM »
mau seribu rupang di turunin gak masalah kecuali kalau melarang kegiatan agama buddhis di larang ... lain hal lagi , itu baru menyangkut kebebasan agama, menurut saya rupang di atas vihara atau kelenteng hanya ungkapan simbolis atau identitas aja,  koreksi bila salah  _/\_

Kalau gitu, apa ide anda untuk mempersiapkan diri jika suatu saat kegiatan agama Buddhis mulai diganggu?
Mereka yang melihat-Ku dari wujud dan mengikuti-Ku dari suara terlibat dalam upaya salah. Mereka takkan melihat Aku. Dari Dharma-lah mestinya ia melihat Para Buddha. Dari Dharmakaya datang tuntunan baginya. Namun hakikat sejati Dharma tak terlihat dan tiada seorangpun bisa menyadarinya sebagai obyek

Offline sobat-dharma

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.286
  • Reputasi: 45
  • Gender: Male
  • sharing, caring, offering
Re: Gerakan Islam Bersatu Tanjungbalai Tuntut Penurunan Rupang
« Reply #230 on: 11 April 2011, 03:56:10 PM »
yang patut dipertimbangkan: agama buddha adalah salah satu dr agama yang dilindungi oleh INDONESIA..sedangkah ahmadiyah itu sendiri adalah aliran yang katanya sesat dan katanya tidak diakui sebagai agaman islam ( di luar dr 6 agama yang diakui di negara ini)..apakah fenomena ahmadiyah bisa berdampak terhadap agama buddha di indonesia?

Ahmadiyah dan Buddhis memang berbeda. Isu Ahmadiyah menyatukan hampir semua golongan dalam sunni (kecil sampai besar) seia sekata menyatakan Ahmadiyah itu sesat. Meski Islam Sunni yang lebih moderat cenderrung melindungi Ahmadiyah dengan alasan humanisme. Sedangkan posisi Buddhis di Indonesia jauh lebih baik daripada Ahmadiyah. Kelompok-kelompok Sunni moderat (yang biasanya besar, seperti NU dan Muhammadiyah) sebenarnya tidak setuju dengan aksi-aksi semacam yang dilakukan GUIB di Tg Balai. Bahkan dalam isu seperti HKBP saja, kedua Ormas besar cenderung membela HKBP; hal yang mana tidak akan terjadi untuk isu Ahmadiyah. Dalam hal ini sebenarnya hanya diperlukan usaha proaktif dari kalangan Umat Buddha untuk melobi pimpinan kedua ormas, plus kelompok moderat lainnya, agar membuat pernyataan atau seruan yang menolak penurunan patung Buddha di Tg. Balai di media massa. Dan sebenarnya hal semacam ini bukan tugas yang berisiko tinggi. Yang diperlukan hanyalah kekompakkan dan soidaritas yang tinggi antara sesama Umat Buddha agar tampak satu suara.
Mereka yang melihat-Ku dari wujud dan mengikuti-Ku dari suara terlibat dalam upaya salah. Mereka takkan melihat Aku. Dari Dharma-lah mestinya ia melihat Para Buddha. Dari Dharmakaya datang tuntunan baginya. Namun hakikat sejati Dharma tak terlihat dan tiada seorangpun bisa menyadarinya sebagai obyek

Offline Predator

  • Sebelumnya: Radi_muliawan
  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 585
  • Reputasi: 34
  • Gender: Male
  • Idealis tapi realistis dan realistis walau idealis
Re: Gerakan Islam Bersatu Tanjungbalai Tuntut Penurunan Rupang
« Reply #231 on: 16 April 2011, 08:29:07 AM »
tanpa maksud negatif, hanya sebagai bahan renungan belaka agar lebih peka bukan terpancing (link didapat dari salah satu temanan di FB)

http://www.mediaumat.com/siyasah-syariyyah/2182-44-mendirikan-tempat-ibadah-non-muslim-di-negeri-islam.html
Oleh: Hafidz Abdurrahman,
Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI

Kisruh pendirian tem-pat ibadah non-Muslim yang diha-dapi oleh umat Islam di Indonesia bukan-lah fenomena tunggal, tetapi hampir terjadi di negeri-negeri kaum Muslim yang lain. Meski di Indonesia telah dibuat aturan hukumnya, yaitu Peraturan Ber-sama Menteri (PBM) atau sering dikenal seba-gai Surat Ketentuan Bersama (SKB) tentang pendirian tempat ibadah, nyatanya keten-tuan hukum tersebut tidak bisa menyelesaikan masalah, sehing-ga mendorong sebagian pihak menuntut dicabutnya SKB terse-but.
Pertanyaannya kemudian adalah, mengapa aturan hukum tersebut tidak bisa menyelesai-kan masalah? Jawabannya, kare-na pijakan yang dijadikan dasar penyusunannya adalah pluralis-me, kebebasan beragama dan HAM. Sesuatu yang nota bene tidak mempunyai standar baku. Akibatnya, produk hukumnya pun digugat juga atas nama pluralisme, kebebasan beragama dan HAM. Karena itu, jika dasar yang sama masih digunakan, maka umat Islam akan selalu menghadapi masalah yang sa-ma. Selain itu, baik dasar maupun produk hukum seperti ini jelas bertentangan dengan Islam. 
Para ulama dahulu telah membahas masalah pendirian tempat ibadah non-Muslim di negeri Islam. Pandangan mereka telah dihimpun oleh Syaikh Ismail bin Muhammad al-Anshari dalam kitabnya, Hukm Bina' al-Kana'is wa al-Ma'abid as-Syirkiy-yah fi Bilad al-Muslimin. Secara umum, bisa dipilah menjadi dua: 
Mendirikan Tempat Ibadah di Jazirah Arab
Jazirah Arab mempunyai hukum yang khas menyangkut orang Kafir dan tempat per-ibadatan mereka. Nabi bersabda, “Tidak boleh ada dua agama berkumpul di Jazirah Arab.” (Hr. Malik dari Ibn Syihab). Dalam hadits yang lain, Nabi menyata-kan, “Usirlah Yahudi dari Hijaz, dan penduduk Najran (kr****n) dari Jazirah Arab.” (Hr. ad-Darimi dari Abu 'Ubaidah al-Jarrah). Bahkan, dalam riwayat lain, Nabi dengan tegas menyatakan, “Saya pasti akan usir orang Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab, sehing-ga saya tidak akan membiarkan tinggal di sana, kecuali hanya orang Islam.” (Hr. Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ah-mad). Dalam sabdanya yang lain, Nabi juga menyatakan, “Jangan-lah kalian mendirikan satu pun gereja di dalam Islam, dan mem-perbarui apa yang telah rusak (tiada).” (Hr. Abu Muhammad dari 'Umar bin al-Khatthab). 
Karena itu, baik hadits yang pertama maupun hadits kedua dan ketiga sama-sama dengan tegas melarang orang non-Muslim dan agama mereka ber-ada di Jazirah Arab. Sedangkan hadits yang keempat menyata-kan dengan tegas larangan mendirikan gereja baru dan memugar yang rusak maupun yang telah tiada. Berdasarkan hadits ini, juga nas-nas yang lain, para ulama sepakat, bahwa di Jazirah Arab tidak boleh ada gereja, sinagog, pura maupun tempat-tempat peribadatan orang non-Muslim yang lain. Mereka juga tidak boleh men-dirikannya. Kalau pun ada, maka tempat-tempat peribadatan itu harus dihancurkan, sebagai-mana yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz. 
Jazirah Arab itu sendiri adalah wilayah yang kini meliputi sejumlah negara, yaitu Arab Saudi, Kuwait, Yaman, Oman dan Uni Emirat Arab.

Mendirikan Tempat Ibadah di Negeri Muslim Lain
Adapun ketentuan hukum untuk negeri Muslim lain, secara umum telah ditegaskan oleh Umar bin al-Khatthab. Abu Ubaid, dalam kitab al-Amwal, menuturkan, bahwa Umar ber-kata, “Tidak boleh ada gereja di dalam Islam dan tempat bertapa (tahannuts).” Kemudian diperte-gas dengan syarat dzimmah yang diberikan kepada orang non-Muslim, “Agar mereka tidak memperbarui di kota-kota Islam dan sekitarnya gereja, hermitage dan menara.” (as-Subki, al-Fata-wa, juz II/400). Syarat yang ditetapkan oleh Umar ini dikutip oleh para fuqaha dari berbagai mazhab, yang juga mereka guna-kan sebagai hujah tentang status pendirian tempat peribadatan tersebut.
Para ulama kemudian membagi negeri kaum Muslim menjadi dua: Pertama, negeri yang dibangun oleh kaum Mus-lim, seperti Baghdad, Samara dan sebagainya, maka Ahli Dzimmah yang ada di sana tidak boleh mendirikan gereja dan menara. Jika mereka melakukannya, ma-ka dzimmah mereka harus di-batalkan, dan gerejanya harus dihancurkan. Kedua, jika negeri tersebut milik kaum Kafir, kemu-dian mereka diperintah dengan pemerintahan kaum Muslim, maka bisa dipilah menjadi dua: Jika negeri tersebut ditaklukkan kaum Muslim dengan paksa dan mereka menguasai semua ba-ngunan, tanah dan seisinya, ma-ka gereja, sinagog dan lain-lain yang ada di dalamnya harus dihilangkan, baik secara fisik ataupun fungsinya. Artinya, se-cara fisik masih, tetapi fungsinya diubah menjadi masjid. Namun, jika negeri tersebut ditaklukkan dengan perjanjian damai, maka Khalifah (kepala negara) di-perbolehkan untuk membiarkan mereka dan gereja (tempat peribadatan)  mereka, dengan ketentuan dan syarat sebagai-mana yang diajukan oleh Abdul-lah bin Ghanam. Gereja diper-bolehkan tetap ada, tetapi tidak boleh digunakan untuk melaku-kan kr****nisasi, memprovokasi dan memata-matai umat Islam, bahkan identitas dan lonceng-nya pun tidak boleh ditam-pakkan, kecuali di lingkungan internal mereka. Jika gereja tersebut rusak atau roboh, tidak boleh diperbaiki, dan begitu seterusnya. Tentu saja, mereka tidak boleh mendirikan gereja atau tempat peribadatan baru. 
Inilah ketentuan umum yang disepakati oleh para fuqaha dari berbagai mazhab. Keten-tuan ini menyangkut negeri-negeri Islam, baik yang berstatus sebagai tanah 'Usyriyyah seperti Indonesia dan Malaysia, maupun tanah Kharajiyyah seperti Irak, Syam, Afganistan, India, Pakistan, Spanyol dan sebagainya. Hanya saja, ketentuan ini tidak bisa diterapkan di negeri-negeri Islam tersebut, karena posisi umat Islam lemah. Mereka lemah karena dipimpin oleh para pe-nguasa boneka yang mengabdi untuk kepentingan majikan dan penjajah, bukan untuk kepen-tingan Islam dan umatnya. Karena itu, meski jumlah non-Muslim di negeri-negeri Islam itu minoritas, tetapi mereka sangat arogan dan berkuasa, karena negara yang dipimpin oleh para boneka itu kalah dengan mereka. 
Inilah musibah yang diha-dapi oleh umat Islam, yang menjadikan mereka terus-me-nerus hina dan dihinakan, kalah dan dikalahkan. Wallahu a'lam.
susah dan senang, sakit dan sehat selalu silih berganti

Offline hendrako

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.244
  • Reputasi: 60
  • Gender: Male
Re: Gerakan Islam Bersatu Tanjungbalai Tuntut Penurunan Rupang
« Reply #232 on: 16 April 2011, 08:55:37 AM »
tanpa maksud negatif, hanya sebagai bahan renungan belaka agar lebih peka bukan terpancing (link didapat dari salah satu temanan di FB)

http://www.mediaumat.com/siyasah-syariyyah/2182-44-mendirikan-tempat-ibadah-non-muslim-di-negeri-islam.html
Oleh: Hafidz Abdurrahman,
Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI

Kisruh pendirian tem-pat ibadah non-Muslim yang diha-dapi oleh umat Islam di Indonesia bukan-lah fenomena tunggal, tetapi hampir terjadi di negeri-negeri kaum Muslim yang lain. Meski di Indonesia telah dibuat aturan hukumnya, yaitu Peraturan Ber-sama Menteri (PBM) atau sering dikenal seba-gai Surat Ketentuan Bersama (SKB) tentang pendirian tempat ibadah, nyatanya keten-tuan hukum tersebut tidak bisa menyelesaikan masalah, sehing-ga mendorong sebagian pihak menuntut dicabutnya SKB terse-but.
Pertanyaannya kemudian adalah, mengapa aturan hukum tersebut tidak bisa menyelesai-kan masalah? Jawabannya, kare-na pijakan yang dijadikan dasar penyusunannya adalah pluralis-me, kebebasan beragama dan HAM. Sesuatu yang nota bene tidak mempunyai standar baku. Akibatnya, produk hukumnya pun digugat juga atas nama pluralisme, kebebasan beragama dan HAM. Karena itu, jika dasar yang sama masih digunakan, maka umat Islam akan selalu menghadapi masalah yang sa-ma. Selain itu, baik dasar maupun produk hukum seperti ini jelas bertentangan dengan Islam. 
Para ulama dahulu telah membahas masalah pendirian tempat ibadah non-Muslim di negeri Islam. Pandangan mereka telah dihimpun oleh Syaikh Ismail bin Muhammad al-Anshari dalam kitabnya, Hukm Bina' al-Kana'is wa al-Ma'abid as-Syirkiy-yah fi Bilad al-Muslimin. Secara umum, bisa dipilah menjadi dua: 
Mendirikan Tempat Ibadah di Jazirah Arab
Jazirah Arab mempunyai hukum yang khas menyangkut orang Kafir dan tempat per-ibadatan mereka. Nabi bersabda, “Tidak boleh ada dua agama berkumpul di Jazirah Arab.” (Hr. Malik dari Ibn Syihab). Dalam hadits yang lain, Nabi menyata-kan, “Usirlah Yahudi dari Hijaz, dan penduduk Najran (kr****n) dari Jazirah Arab.” (Hr. ad-Darimi dari Abu 'Ubaidah al-Jarrah). Bahkan, dalam riwayat lain, Nabi dengan tegas menyatakan, “Saya pasti akan usir orang Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab, sehing-ga saya tidak akan membiarkan tinggal di sana, kecuali hanya orang Islam.” (Hr. Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ah-mad). Dalam sabdanya yang lain, Nabi juga menyatakan, “Jangan-lah kalian mendirikan satu pun gereja di dalam Islam, dan mem-perbarui apa yang telah rusak (tiada).” (Hr. Abu Muhammad dari 'Umar bin al-Khatthab). 
Karena itu, baik hadits yang pertama maupun hadits kedua dan ketiga sama-sama dengan tegas melarang orang non-Muslim dan agama mereka ber-ada di Jazirah Arab. Sedangkan hadits yang keempat menyata-kan dengan tegas larangan mendirikan gereja baru dan memugar yang rusak maupun yang telah tiada. Berdasarkan hadits ini, juga nas-nas yang lain, para ulama sepakat, bahwa di Jazirah Arab tidak boleh ada gereja, sinagog, pura maupun tempat-tempat peribadatan orang non-Muslim yang lain. Mereka juga tidak boleh men-dirikannya. Kalau pun ada, maka tempat-tempat peribadatan itu harus dihancurkan, sebagai-mana yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz. 
Jazirah Arab itu sendiri adalah wilayah yang kini meliputi sejumlah negara, yaitu Arab Saudi, Kuwait, Yaman, Oman dan Uni Emirat Arab.

Mendirikan Tempat Ibadah di Negeri Muslim Lain
Adapun ketentuan hukum untuk negeri Muslim lain, secara umum telah ditegaskan oleh Umar bin al-Khatthab. Abu Ubaid, dalam kitab al-Amwal, menuturkan, bahwa Umar ber-kata, “Tidak boleh ada gereja di dalam Islam dan tempat bertapa (tahannuts).” Kemudian diperte-gas dengan syarat dzimmah yang diberikan kepada orang non-Muslim, “Agar mereka tidak memperbarui di kota-kota Islam dan sekitarnya gereja, hermitage dan menara.” (as-Subki, al-Fata-wa, juz II/400). Syarat yang ditetapkan oleh Umar ini dikutip oleh para fuqaha dari berbagai mazhab, yang juga mereka guna-kan sebagai hujah tentang status pendirian tempat peribadatan tersebut.
Para ulama kemudian membagi negeri kaum Muslim menjadi dua: Pertama, negeri yang dibangun oleh kaum Mus-lim, seperti Baghdad, Samara dan sebagainya, maka Ahli Dzimmah yang ada di sana tidak boleh mendirikan gereja dan menara. Jika mereka melakukannya, ma-ka dzimmah mereka harus di-batalkan, dan gerejanya harus dihancurkan. Kedua, jika negeri tersebut milik kaum Kafir, kemu-dian mereka diperintah dengan pemerintahan kaum Muslim, maka bisa dipilah menjadi dua: Jika negeri tersebut ditaklukkan kaum Muslim dengan paksa dan mereka menguasai semua ba-ngunan, tanah dan seisinya, ma-ka gereja, sinagog dan lain-lain yang ada di dalamnya harus dihilangkan, baik secara fisik ataupun fungsinya. Artinya, se-cara fisik masih, tetapi fungsinya diubah menjadi masjid. Namun, jika negeri tersebut ditaklukkan dengan perjanjian damai, maka Khalifah (kepala negara) di-perbolehkan untuk membiarkan mereka dan gereja (tempat peribadatan)  mereka, dengan ketentuan dan syarat sebagai-mana yang diajukan oleh Abdul-lah bin Ghanam. Gereja diper-bolehkan tetap ada, tetapi tidak boleh digunakan untuk melaku-kan kr****nisasi, memprovokasi dan memata-matai umat Islam, bahkan identitas dan lonceng-nya pun tidak boleh ditam-pakkan, kecuali di lingkungan internal mereka. Jika gereja tersebut rusak atau roboh, tidak boleh diperbaiki, dan begitu seterusnya. Tentu saja, mereka tidak boleh mendirikan gereja atau tempat peribadatan baru. 
Inilah ketentuan umum yang disepakati oleh para fuqaha dari berbagai mazhab. Keten-tuan ini menyangkut negeri-negeri Islam, baik yang berstatus sebagai tanah 'Usyriyyah seperti Indonesia dan Malaysia, maupun tanah Kharajiyyah seperti Irak, Syam, Afganistan, India, Pakistan, Spanyol dan sebagainya. Hanya saja, ketentuan ini tidak bisa diterapkan di negeri-negeri Islam tersebut, karena posisi umat Islam lemah. Mereka lemah karena dipimpin oleh para pe-nguasa boneka yang mengabdi untuk kepentingan majikan dan penjajah, bukan untuk kepen-tingan Islam dan umatnya. Karena itu, meski jumlah non-Muslim di negeri-negeri Islam itu minoritas, tetapi mereka sangat arogan dan berkuasa, karena negara yang dipimpin oleh para boneka itu kalah dengan mereka. 
Inilah musibah yang diha-dapi oleh umat Islam, yang menjadikan mereka terus-me-nerus hina dan dihinakan, kalah dan dikalahkan. Wallahu a'lam.

Pandangan lain:
http://www.libforall.org/pdfs/ilusi-negara-islam.pdf
yaa... gitu deh

Offline adi lim

  • Sebelumnya: adiharto
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.993
  • Reputasi: 108
  • Gender: Male
  • Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta
Re: Gerakan Islam Bersatu Tanjungbalai Tuntut Penurunan Rupang
« Reply #233 on: 17 April 2011, 06:17:43 AM »
Kalau gitu, apa ide anda untuk mempersiapkan diri jika suatu saat kegiatan agama Buddhis mulai diganggu?

IMO, melihatnya sebagai anicca
Seringlah PancaKhanda direnungkan sebagai Ini Bukan MILIKKU, Ini Bukan AKU, Ini Bukan DIRIKU, bermanfaat mengurangi keSERAKAHan, mengurangi keSOMBONGan, Semoga dapat menjauhi Pandangan SALAH.

Offline sobat-dharma

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.286
  • Reputasi: 45
  • Gender: Male
  • sharing, caring, offering
Re: Gerakan Islam Bersatu Tanjungbalai Tuntut Penurunan Rupang
« Reply #234 on: 17 April 2011, 08:07:05 PM »
tanpa maksud negatif, hanya sebagai bahan renungan belaka agar lebih peka bukan terpancing (link didapat dari salah satu temanan di FB)

http://www.mediaumat.com/siyasah-syariyyah/2182-44-mendirikan-tempat-ibadah-non-muslim-di-negeri-islam.html
Oleh: Hafidz Abdurrahman,
Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI

Kisruh pendirian tem-pat ibadah non-Muslim yang diha-dapi oleh umat Islam di Indonesia bukan-lah fenomena tunggal, tetapi hampir terjadi di negeri-negeri kaum Muslim yang lain. Meski di Indonesia telah dibuat aturan hukumnya, yaitu Peraturan Ber-sama Menteri (PBM) atau sering dikenal seba-gai Surat Ketentuan Bersama (SKB) tentang pendirian tempat ibadah, nyatanya keten-tuan hukum tersebut tidak bisa menyelesaikan masalah, sehing-ga mendorong sebagian pihak menuntut dicabutnya SKB terse-but.
Pertanyaannya kemudian adalah, mengapa aturan hukum tersebut tidak bisa menyelesai-kan masalah? Jawabannya, kare-na pijakan yang dijadikan dasar penyusunannya adalah pluralis-me, kebebasan beragama dan HAM. Sesuatu yang nota bene tidak mempunyai standar baku. Akibatnya, produk hukumnya pun digugat juga atas nama pluralisme, kebebasan beragama dan HAM. Karena itu, jika dasar yang sama masih digunakan, maka umat Islam akan selalu menghadapi masalah yang sa-ma. Selain itu, baik dasar maupun produk hukum seperti ini jelas bertentangan dengan Islam. 
Para ulama dahulu telah membahas masalah pendirian tempat ibadah non-Muslim di negeri Islam. Pandangan mereka telah dihimpun oleh Syaikh Ismail bin Muhammad al-Anshari dalam kitabnya, Hukm Bina' al-Kana'is wa al-Ma'abid as-Syirkiy-yah fi Bilad al-Muslimin. Secara umum, bisa dipilah menjadi dua: 
Mendirikan Tempat Ibadah di Jazirah Arab
Jazirah Arab mempunyai hukum yang khas menyangkut orang Kafir dan tempat per-ibadatan mereka. Nabi bersabda, “Tidak boleh ada dua agama berkumpul di Jazirah Arab.” (Hr. Malik dari Ibn Syihab). Dalam hadits yang lain, Nabi menyata-kan, “Usirlah Yahudi dari Hijaz, dan penduduk Najran (kr****n) dari Jazirah Arab.” (Hr. ad-Darimi dari Abu 'Ubaidah al-Jarrah). Bahkan, dalam riwayat lain, Nabi dengan tegas menyatakan, “Saya pasti akan usir orang Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab, sehing-ga saya tidak akan membiarkan tinggal di sana, kecuali hanya orang Islam.” (Hr. Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ah-mad). Dalam sabdanya yang lain, Nabi juga menyatakan, “Jangan-lah kalian mendirikan satu pun gereja di dalam Islam, dan mem-perbarui apa yang telah rusak (tiada).” (Hr. Abu Muhammad dari 'Umar bin al-Khatthab). 
Karena itu, baik hadits yang pertama maupun hadits kedua dan ketiga sama-sama dengan tegas melarang orang non-Muslim dan agama mereka ber-ada di Jazirah Arab. Sedangkan hadits yang keempat menyata-kan dengan tegas larangan mendirikan gereja baru dan memugar yang rusak maupun yang telah tiada. Berdasarkan hadits ini, juga nas-nas yang lain, para ulama sepakat, bahwa di Jazirah Arab tidak boleh ada gereja, sinagog, pura maupun tempat-tempat peribadatan orang non-Muslim yang lain. Mereka juga tidak boleh men-dirikannya. Kalau pun ada, maka tempat-tempat peribadatan itu harus dihancurkan, sebagai-mana yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz. 
Jazirah Arab itu sendiri adalah wilayah yang kini meliputi sejumlah negara, yaitu Arab Saudi, Kuwait, Yaman, Oman dan Uni Emirat Arab.

Mendirikan Tempat Ibadah di Negeri Muslim Lain
Adapun ketentuan hukum untuk negeri Muslim lain, secara umum telah ditegaskan oleh Umar bin al-Khatthab. Abu Ubaid, dalam kitab al-Amwal, menuturkan, bahwa Umar ber-kata, “Tidak boleh ada gereja di dalam Islam dan tempat bertapa (tahannuts).” Kemudian diperte-gas dengan syarat dzimmah yang diberikan kepada orang non-Muslim, “Agar mereka tidak memperbarui di kota-kota Islam dan sekitarnya gereja, hermitage dan menara.” (as-Subki, al-Fata-wa, juz II/400). Syarat yang ditetapkan oleh Umar ini dikutip oleh para fuqaha dari berbagai mazhab, yang juga mereka guna-kan sebagai hujah tentang status pendirian tempat peribadatan tersebut.
Para ulama kemudian membagi negeri kaum Muslim menjadi dua: Pertama, negeri yang dibangun oleh kaum Mus-lim, seperti Baghdad, Samara dan sebagainya, maka Ahli Dzimmah yang ada di sana tidak boleh mendirikan gereja dan menara. Jika mereka melakukannya, ma-ka dzimmah mereka harus di-batalkan, dan gerejanya harus dihancurkan. Kedua, jika negeri tersebut milik kaum Kafir, kemu-dian mereka diperintah dengan pemerintahan kaum Muslim, maka bisa dipilah menjadi dua: Jika negeri tersebut ditaklukkan kaum Muslim dengan paksa dan mereka menguasai semua ba-ngunan, tanah dan seisinya, ma-ka gereja, sinagog dan lain-lain yang ada di dalamnya harus dihilangkan, baik secara fisik ataupun fungsinya. Artinya, se-cara fisik masih, tetapi fungsinya diubah menjadi masjid. Namun, jika negeri tersebut ditaklukkan dengan perjanjian damai, maka Khalifah (kepala negara) di-perbolehkan untuk membiarkan mereka dan gereja (tempat peribadatan)  mereka, dengan ketentuan dan syarat sebagai-mana yang diajukan oleh Abdul-lah bin Ghanam. Gereja diper-bolehkan tetap ada, tetapi tidak boleh digunakan untuk melaku-kan kr****nisasi, memprovokasi dan memata-matai umat Islam, bahkan identitas dan lonceng-nya pun tidak boleh ditam-pakkan, kecuali di lingkungan internal mereka. Jika gereja tersebut rusak atau roboh, tidak boleh diperbaiki, dan begitu seterusnya. Tentu saja, mereka tidak boleh mendirikan gereja atau tempat peribadatan baru. 
Inilah ketentuan umum yang disepakati oleh para fuqaha dari berbagai mazhab. Keten-tuan ini menyangkut negeri-negeri Islam, baik yang berstatus sebagai tanah 'Usyriyyah seperti Indonesia dan Malaysia, maupun tanah Kharajiyyah seperti Irak, Syam, Afganistan, India, Pakistan, Spanyol dan sebagainya. Hanya saja, ketentuan ini tidak bisa diterapkan di negeri-negeri Islam tersebut, karena posisi umat Islam lemah. Mereka lemah karena dipimpin oleh para pe-nguasa boneka yang mengabdi untuk kepentingan majikan dan penjajah, bukan untuk kepen-tingan Islam dan umatnya. Karena itu, meski jumlah non-Muslim di negeri-negeri Islam itu minoritas, tetapi mereka sangat arogan dan berkuasa, karena negara yang dipimpin oleh para boneka itu kalah dengan mereka. 
Inilah musibah yang diha-dapi oleh umat Islam, yang menjadikan mereka terus-me-nerus hina dan dihinakan, kalah dan dikalahkan. Wallahu a'lam.

Apakah Indonesia termasuk negara Islam? Bukankah komitmen negara ini dari awal berdirinya adalah negara Pancasila? Bukan menisbikan, tapi hanya sebagai bahan perenungan agar lebih sadar-diri.
Mereka yang melihat-Ku dari wujud dan mengikuti-Ku dari suara terlibat dalam upaya salah. Mereka takkan melihat Aku. Dari Dharma-lah mestinya ia melihat Para Buddha. Dari Dharmakaya datang tuntunan baginya. Namun hakikat sejati Dharma tak terlihat dan tiada seorangpun bisa menyadarinya sebagai obyek

Offline sobat-dharma

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.286
  • Reputasi: 45
  • Gender: Male
  • sharing, caring, offering
Re: Gerakan Islam Bersatu Tanjungbalai Tuntut Penurunan Rupang
« Reply #235 on: 17 April 2011, 08:13:02 PM »
IMO, melihatnya sebagai anicca

Tentu saja, semua di dunia ini adalah anicca. Tidak diragukan lagi. Apakah dengan berpandangan demikian berarti kita tidak perlu berbuat apa-apa lagi? Misalnya: hidup ini anicca, tapi toh kita tidak membiarkan diri kita mati? Bukankah demikian?
Mereka yang melihat-Ku dari wujud dan mengikuti-Ku dari suara terlibat dalam upaya salah. Mereka takkan melihat Aku. Dari Dharma-lah mestinya ia melihat Para Buddha. Dari Dharmakaya datang tuntunan baginya. Namun hakikat sejati Dharma tak terlihat dan tiada seorangpun bisa menyadarinya sebagai obyek

Offline wang ai lie

  • Sebelumnya: anggia.gunawan
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.204
  • Reputasi: 72
  • Gender: Male
  • Terpujilah Sang Bhagava,Guru para Dewa dan Manusia
Re: Gerakan Islam Bersatu Tanjungbalai Tuntut Penurunan Rupang
« Reply #236 on: 17 April 2011, 09:47:31 PM »
Kalau gitu, apa ide anda untuk mempersiapkan diri jika suatu saat kegiatan agama Buddhis mulai diganggu?

saya hanya umat yg awam yg hanya bisa pasrah sama keadaan, jika memang saya tidak dapat beribadah di vihara saya akan beribadah di rumah, bagi saya untuk dekat dengan buddha tidak harus kita ke vihara karena buddha ada di hati kita di pikiran kita di sekitar kita (itu hanya pendapat dan pemikiran saya, dan tidak semua orang harus sependapat atau sepemikiran dengan saya)  _/\_

mohon di koreksi jika ada kesalahan  _/\_
Namo Mahakarunikaya Avalokitesvaraya, Semoga dengan cepat saya mengetahui semua ajaran Dharma,berada dalam perahu Prajna,mencapai Sila, Samadhi, dan Prajna,berada dalam kediaman tanpa perbuatan,bersatu dengan Tubuh Agung Dharma

Offline sobat-dharma

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.286
  • Reputasi: 45
  • Gender: Male
  • sharing, caring, offering
Re: Gerakan Islam Bersatu Tanjungbalai Tuntut Penurunan Rupang
« Reply #237 on: 17 April 2011, 11:43:50 PM »
saya hanya umat yg awam yg hanya bisa pasrah sama keadaan, jika memang saya tidak dapat beribadah di vihara saya akan beribadah di rumah, bagi saya untuk dekat dengan buddha tidak harus kita ke vihara karena buddha ada di hati kita di pikiran kita di sekitar kita (itu hanya pendapat dan pemikiran saya, dan tidak semua orang harus sependapat atau sepemikiran dengan saya)  _/\_

mohon di koreksi jika ada kesalahan  _/\_

Tentu saja, saya juga sepakat dengan anda. Saya juga akan berpikiran sama dengan anda soal ini. Kalau suatu saat Indonesia menjadi negara Islam yang melarang semua tempat ibadah lainnya (termasuk vihara) berdiri seperti halnya negara Arab Saudi.  Tapi, sekarang belumlah saatnya untuk berpikir demikian. Kita harus memikirkan nasib Umat Buddha Indonesia  di masa depan, bukan hanya praktik kita pribadi. Bahkan kita harus mempertimbangkan juga nasib umat beragama lainnya yang akan menjadi korban. Bahkan kita harus juga mempertimbangkan untuk menyelamatkan kelompok-kelompok garis keras yang salah jalan tersebut dengan memperbaiki kesalahan pandangannya. Seperti halnya Sang Buddha menyelamatkan Angulimala yang hendak membunuhnya.   

Menghadapi soal ini, kita bukan hanya memikirkan kepentingan kita secara eksklusif. Dalam setiap aksi berpikirlah kita melakukannya semuanya untuk mendidik publik: bahwa perbedaan adalah alamiah dan kekerasan bukan solusi. Kita melakukan protes, bukan hanya untuk melindungi hak asasi pribadi, tapi juga mencegah agar kejadian serupa tidak menimpa orang lain dan juga memberitahukan kepada pelaku bahwa perbuatan mereka salah. Jika kita diam, sama saja dengan melanggengkan penindasan, kepada diri sendiri maupun orang lain.


Mereka yang melihat-Ku dari wujud dan mengikuti-Ku dari suara terlibat dalam upaya salah. Mereka takkan melihat Aku. Dari Dharma-lah mestinya ia melihat Para Buddha. Dari Dharmakaya datang tuntunan baginya. Namun hakikat sejati Dharma tak terlihat dan tiada seorangpun bisa menyadarinya sebagai obyek

Offline wang ai lie

  • Sebelumnya: anggia.gunawan
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.204
  • Reputasi: 72
  • Gender: Male
  • Terpujilah Sang Bhagava,Guru para Dewa dan Manusia
Re: Gerakan Islam Bersatu Tanjungbalai Tuntut Penurunan Rupang
« Reply #238 on: 18 April 2011, 02:21:14 AM »
 _/\_ maaf saya belum berpikiran sejauh itu, bukan saya berpikir untuk pribadi tapi saya hanya mencoba memahami apa yg pernah di ceritakan tentang buddha dalam perjalannya mendapat pencerahan, tanpa peduli ada tempat atau tidak , tanpa peduli di kucilkan atau tidak, tanpa peduli dia di benci atau tidak.

 saya hanya ingin mengambil jalan tengah jika kita protes apakah mereka akan semakin diam, bagi saya ada kemungkinan malah perbuatan mereka akan semakin menjadi , jika mereka setelah di protes lantas diam apakah mereka akan tetap diam, bagi saya ada kemungkinan mereka akan semakin menjadi. _/\_

sekilas saya teringat cerita tentang buddha disaat di uji oleh raksasa, berapa kalipun di perintahkan keluar maupun masuk dari ruangan nya selalu di ikuti tanpa ada amarah maupun benci,tanpa menegur segala tindakan yg telah dilakukan.


mengalah bukanlah suatu kekalahan, kita diam pun bukan berarti kekalahan.
sabbe sankhara anicca

mohon di koreksi jika ada kesalahan  _/\_

Namo Mahakarunikaya Avalokitesvaraya, Semoga dengan cepat saya mengetahui semua ajaran Dharma,berada dalam perahu Prajna,mencapai Sila, Samadhi, dan Prajna,berada dalam kediaman tanpa perbuatan,bersatu dengan Tubuh Agung Dharma

Offline adi lim

  • Sebelumnya: adiharto
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.993
  • Reputasi: 108
  • Gender: Male
  • Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta
Re: Gerakan Islam Bersatu Tanjungbalai Tuntut Penurunan Rupang
« Reply #239 on: 18 April 2011, 05:48:54 AM »
Tentu saja, semua di dunia ini adalah anicca. Tidak diragukan lagi. Apakah dengan berpandangan demikian berarti kita tidak perlu berbuat apa-apa lagi? Misalnya: hidup ini anicca, tapi toh kita tidak membiarkan diri kita mati? Bukankah demikian?

apakah rupang diturunkan kemudian kita bisa mati, demikiankah ?

Seringlah PancaKhanda direnungkan sebagai Ini Bukan MILIKKU, Ini Bukan AKU, Ini Bukan DIRIKU, bermanfaat mengurangi keSERAKAHan, mengurangi keSOMBONGan, Semoga dapat menjauhi Pandangan SALAH.

 

anything