//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: [ask] NPWP  (Read 43372 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline tesla

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.426
  • Reputasi: 125
  • Gender: Male
  • bukan di surga atau neraka, hanya di sini
Re: [ask] NPWP
« Reply #90 on: 25 December 2008, 12:43:50 PM »
warisan dari ortu tetap perlu dilaporkan sebagai daftar harta kita.
saya baca di pajak.go.id, sudah dilaksanakan peneguran thd asset mobil berharga 200 jt ke atas yg belum dilaporkan.
pihak pajak dah boleh terima data kepemilikan tanah dari BPN, mobil(&motor) dari Kepolisian...
mungkin ke depan akan ditelusuri lebih jauh lagi

yg menjadi permasalahannya sepertinya adalah sumber dana utk membeli asset tsb...
kalau penghasilan yg dilapor sedikit, bagaimana bisa membeli asset yg besar?
dan seandainya warisan dari ortu pun... hati2x... ortu bisa bisa kena periksa juga.
kalau ortu cuma bayar pajak penghasilan kecil tapi bisa hibahin anak2nya rumah, tanah, mobil, dsb bisa2 ortu ikut dipertanyakan...
Lepaskan keserakahan akan kesenangan. Lihatlah bahwa melepaskan dunia adalah kedamaian. Tidak ada sesuatu pun yang perlu kau raup, dan tidak ada satu pun yang perlu kau dorong pergi. ~ Buddha ~

Offline J.W

  • Sebelumnya: Jinaraga, JW. Jinaraga
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.864
  • Reputasi: 103
  • Gender: Male
Re: [ask] NPWP
« Reply #91 on: 25 December 2008, 06:17:12 PM »
Ok...thx teman2 atas info2nya....



Btw...yg termasuk item yg wajib dilaporin itu apa2 aja??
Handphone, komputer, tv, hometheater dll juga wajib lapor ??

Offline tesla

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.426
  • Reputasi: 125
  • Gender: Male
  • bukan di surga atau neraka, hanya di sini
Re: [ask] NPWP
« Reply #92 on: 26 December 2008, 08:03:43 AM »
sepertinya tak perlu, krn tidak tertelusuri

tapi utk yg nilainya besar boleh dilaporkan sbg harta awal agar dikemudian hari tidak dicurigai adanya lonjakan harta scr tiba2
Lepaskan keserakahan akan kesenangan. Lihatlah bahwa melepaskan dunia adalah kedamaian. Tidak ada sesuatu pun yang perlu kau raup, dan tidak ada satu pun yang perlu kau dorong pergi. ~ Buddha ~

Offline johan3000

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 11.552
  • Reputasi: 219
  • Gender: Male
  • Crispy Lotus Root
Re: [ask] NPWP
« Reply #93 on: 26 December 2008, 08:14:23 AM »
Ada yg bahas SUNSET ? (bukan sunset Blv lho)....

kapan batas terakhirnya utk melaporkan harta warisan?

thanks!
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya

Offline tesla

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.426
  • Reputasi: 125
  • Gender: Male
  • bukan di surga atau neraka, hanya di sini
Re: [ask] NPWP
« Reply #94 on: 26 December 2008, 10:46:45 AM »
Ada yg bahas SUNSET ? (bukan sunset Blv lho)....

kapan batas terakhirnya utk melaporkan harta warisan?

thanks!

SUNSET POLICY berakhir tgl 31 Desember 2008
(kalau tidak salah utk hari2 terakhir, ada himbauan agar KPP buka sampai jam 7 malam)

SUNSET POLICY adalah penghapusan sanksi utk pelaporan kurang bayar pada penghasilan, dan dijamin tidak diperiksa & dipertanyankan. (jadi bukan utk koreksi daftar harta)

koreksi daftar harta boleh dilakukan kapan saja dan tidak dikenai sanksi, kecuali... WP (Wajib Pajak) sudah masuk status 'sedang diperiksa'.
namun koreksi tsb berpotensi utk diperiksa... :))

jadi bagi yg ingin memanfaatkan SUNSET POLICY dalam pemerbaikian daftar harta (biar ga diperiksa), dapat dilakukan dg melaporkan 'kurang bayar' pada thn yg bersangkutan dan sekalian perbaiki daftar harta. karena kurang bayar pada thn tsb, maka kita harus bayar lagi :)) tapi tidak kena denda 2% per bulannya itu...

akhirnya saya perbaiki laporan seluruh tahun :))




note: walau dikatakan tidak akan diperiksa & dipertanyakan angka-angkanya, namun ada keterangan di SUNSET POLICY, yaitu: apabila ditemukan bukti dari pihak ke3, maka WP dapat diperiksa...

saat ini (2008) data pihak ke3 yg sudah dipakai adalah daftar kepemilikan kendaraan, kepemilikan tanah/rumah, iuran listrik & telpon.
kalau tidak seimbang dg penghasilan yg dilaporkan berpotensi kena periksa... fiuh...
« Last Edit: 26 December 2008, 10:49:35 AM by tesla »
Lepaskan keserakahan akan kesenangan. Lihatlah bahwa melepaskan dunia adalah kedamaian. Tidak ada sesuatu pun yang perlu kau raup, dan tidak ada satu pun yang perlu kau dorong pergi. ~ Buddha ~

Offline johan3000

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 11.552
  • Reputasi: 219
  • Gender: Male
  • Crispy Lotus Root
Re: [ask] NPWP
« Reply #95 on: 26 December 2008, 04:45:06 PM »
Ada yg bahas SUNSET ? (bukan sunset Blv lho)....

kapan batas terakhirnya utk melaporkan harta warisan?

thanks!

SUNSET POLICY berakhir tgl 31 Desember 2008
(kalau tidak salah utk hari2 terakhir, ada himbauan agar KPP buka sampai jam 7 malam)

SUNSET POLICY adalah penghapusan sanksi utk pelaporan kurang bayar pada penghasilan, dan dijamin tidak diperiksa & dipertanyankan. (jadi bukan utk koreksi daftar harta)

koreksi daftar harta boleh dilakukan kapan saja dan tidak dikenai sanksi, kecuali... WP (Wajib Pajak) sudah masuk status 'sedang diperiksa'.
namun koreksi tsb berpotensi utk diperiksa... :))

jadi bagi yg ingin memanfaatkan SUNSET POLICY dalam pemerbaikian daftar harta (biar ga diperiksa), dapat dilakukan dg melaporkan 'kurang bayar' pada thn yg bersangkutan dan sekalian perbaiki daftar harta. karena kurang bayar pada thn tsb, maka kita harus bayar lagi :)) tapi tidak kena denda 2% per bulannya itu...

akhirnya saya perbaiki laporan seluruh tahun :))




note: walau dikatakan tidak akan diperiksa & dipertanyakan angka-angkanya, namun ada keterangan di SUNSET POLICY, yaitu: apabila ditemukan bukti dari pihak ke3, maka WP dapat diperiksa...

saat ini (2008) data pihak ke3 yg sudah dipakai adalah daftar kepemilikan kendaraan, kepemilikan tanah/rumah, iuran listrik & telpon.
kalau tidak seimbang dg penghasilan yg dilaporkan berpotensi kena periksa... fiuh...

Thanks bro atas postingnya....

sebagian besar masih belum TERSADARKAN dgn posting tersbut...
(termasuk saya).....
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya

Offline CKRA

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 919
  • Reputasi: 71
Re: [ask] NPWP
« Reply #96 on: 29 December 2008, 11:59:23 AM »
Dari target 34 juta NPWP, Ditjen Pajak baru memenuhi 20 juta. Tenang bro Johan3000, anda punya teman cukup banyak.

Offline kiman

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 348
  • Reputasi: 13
  • Gender: Female
  • HUM !
Re: [ask] NPWP
« Reply #97 on: 30 December 2008, 09:45:56 PM »
aaa pajak bikin puyeng....
U CAN GET DHARMA WITHOUT MONEY

Offline Brado

  • Sebelumnya: Lokkhitacaro
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.645
  • Reputasi: 67
Re: [ask] NPWP
« Reply #98 on: 31 December 2008, 02:18:38 PM »
aaa pajak bikin puyeng....

hati2 kena stroke ..  [-X

Offline williamhalim

  • Sebelumnya: willibordus
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.869
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
Re: [ask] NPWP
« Reply #99 on: 31 December 2008, 02:37:36 PM »
bagi yg ingin ikut SUNSET POLICY, ada kiat juga, yaitu:

~ harta yg blom dilapor, harap segera di list dan laporkan (misalkan: rumah 500jt)
~ setting dengan baik sumber dana atas perolehan harta ini (harus punya duit sebesar 500jt untuk beli rumah ini)
~ mungkin juga harta tsb diperoleh dari warisan / hibah ortu (otomatis ortu ikut sunset juga)
~ atau bisa di-kiat-i bahwa harta tsb diperoleh sebelum tahun 1999 (kenapa 1999? karena masa daluwarsa pemeriksaan pajak adalah 10 tahun, jadi tahun 1999 dan sebelumnya tidak wajib pembuktian)

dengan nge-set harta dan sumber dana nya, lalu melaporkannya berarti kita telah mengamankan posisi kita sd saat ini, tinggal kedepannya wajar2 lah lapor pajak, sesuaikan dgn jumlah harta yg kita miliki tsb. disini ke-WAJAR-an sangat diperlukan.

::
Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

Offline Sukma Kemenyan

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.840
  • Reputasi: 109
Re: [ask] NPWP
« Reply #100 on: 06 January 2009, 08:31:46 PM »

Asumsi Slip-gaji gw:
Jan 2009 Rp. 2.000.000,-
Feb 2009 Rp. 2.300.000,- (overtime/bonus)
Mar 2009 Rp. 2.000.000,-
Apr 2009 Rp. 2.200.000,-
May 2009 Rp. 1.800.000,- (ga hadir bbrp hari)
Jun 2009 Rp. 2.500.000,- (overtime/bonus)
Jul 2009 Rp. 2.000.000,-
Aug 2009 Rp. 2.000.000,-
Sep 2009 Rp. 0,- (Dipecat gara-gara ngegodain anak gadis boss)
Nov 2009 Rp. 0,-
Dec 2009 Rp. 0,-
---------------------------
Total 2009: Rp. 16.800.000,-

Maka, pada tanggal 31 Maret 2010 kantong gw mesti koyak Rp. 48.000
dengan perhitungan:
16.800.000 - PTKP (15.840.000) = 960.000
960.000 * 5% = Rp. 48.000,-

Wow... murah... benar-benar sangat murah...
Siapa diantara anda yang tidak mao menjadi wajib pajak jikalau hanya dengan 50rb bisa mendapatkan kebanggaan warga negara yang taat

tapi... ketika.... gaji anda 5jt/bulan...
Asumsi Slip Gw Rp. 5.000.000,-
5jt x 12 = 60jt/taon
60jt - 15.840.000 = 44.160.000,-

44.160.000 x 5% = Pajak yg harus dibayarkan 2.208.000,-

Pikir... coba pikir... dikira pemerintah ini...
Pendidikan gue dari subsidi dia...? Modal ndiri njink...!!!

Tuk Hidup dijakarta...
Kost2an per bulan 500.000 ~ 1.000.000
Makan ngirit sebulan: 500,000
Transport itungan ngirit/bulan: 300,000
yang masih harus dipotong uang rokok, dll

Angsuran Motor: 2,000,000 / bulan
Sisa kasar: 500,000 / bulan

Nah... kalao dibulan maret gw mesti koyak 2,208.000,-
Bulan april mao jadi apa gw...?

edan negh pemerintah...

itu itung2an seorang bujangan...
gmana kalo yg dagh berkeluarga... punya anak bayi...
biaya pendidikan anak, etc... etc...

Say no to NPWP!!!

Offline polandio

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 165
  • Reputasi: 3
  • Gender: Male
  • Old Solid Snake
Re: [ask] NPWP
« Reply #101 on: 06 January 2009, 08:36:04 PM »
NO TO NPWP!!!
There's no benefit for me
I've Been Here

Offline Sumedho

  • Kebetulan
  • Administrator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 12.406
  • Reputasi: 423
  • Gender: Male
  • not self
Re: [ask] NPWP
« Reply #102 on: 06 January 2009, 10:11:03 PM »
konon sih katanya dari kata orang2x pajak, yah ini seperti jebakan batman.

kita lapor dan revisi.... lalu..... tetap diperiksa dan harus bayar pajak kurangnya. yah tahu sendir kalau diperiksa...
There is no place like 127.0.0.1

Offline kiman

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 348
  • Reputasi: 13
  • Gender: Female
  • HUM !
Re: [ask] NPWP
« Reply #103 on: 06 January 2009, 10:15:52 PM »
aaa ga jadi deh bikin NPWP...
U CAN GET DHARMA WITHOUT MONEY

Offline L.D.D

  • Sebelumnya: Lokasanjaya(Dhamma Dhiro)
  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 349
  • Reputasi: 18
  • Gender: Male
  • Sang Penakluk - be yourself
Re: [ask] NPWP
« Reply #104 on: 06 January 2009, 10:30:16 PM »
npwp itung2 berdana buat negara..  :hammer:
 _/\_
Terwarisi oleh perbuatan sendiri, Lahir dari perbuatan mereka sendiri, berhubungan dengan perbuatan mereka sendiri, Tergantung pada perbuatan mereka sendiri, Perbuatan apapun yang akan mereka lakukan baik atau buruk perbuatan itulah yang akan mereka warisi.
Anumodana-sabbe satta bhavantu sukkhitatta