Asumsi Slip-gaji gw:
Jan 2009 Rp. 2.000.000,-
Feb 2009 Rp. 2.300.000,- (overtime/bonus)
Mar 2009 Rp. 2.000.000,-
Apr 2009 Rp. 2.200.000,-
May 2009 Rp. 1.800.000,- (ga hadir bbrp hari)
Jun 2009 Rp. 2.500.000,- (overtime/bonus)
Jul 2009 Rp. 2.000.000,-
Aug 2009 Rp. 2.000.000,-
Sep 2009 Rp. 0,- (Dipecat gara-gara ngegodain anak gadis boss)
Nov 2009 Rp. 0,-
Dec 2009 Rp. 0,-
---------------------------
Total 2009: Rp. 16.800.000,-
Maka, pada tanggal 31 Maret 2010 kantong gw mesti koyak Rp. 48.000
dengan perhitungan:
16.800.000 - PTKP (15.840.000) = 960.000
960.000 * 5% = Rp. 48.000,-
Wow... murah... benar-benar sangat murah...
Siapa diantara anda yang tidak mao menjadi wajib pajak jikalau hanya dengan 50rb bisa mendapatkan kebanggaan warga negara yang taat
tapi... ketika.... gaji anda 5jt/bulan...
Asumsi Slip Gw Rp. 5.000.000,-
5jt x 12 = 60jt/taon
60jt - 15.840.000 = 44.160.000,-
44.160.000 x 5% = Pajak yg harus dibayarkan 2.208.000,-
Pikir... coba pikir... dikira pemerintah ini...
Pendidikan gue dari subsidi dia...? Modal ndiri njink...!!!
Tuk Hidup dijakarta...
Kost2an per bulan 500.000 ~ 1.000.000
Makan ngirit sebulan: 500,000
Transport itungan ngirit/bulan: 300,000
yang masih harus dipotong uang rokok, dll
Angsuran Motor: 2,000,000 / bulan
Sisa kasar: 500,000 / bulan
Nah... kalao dibulan maret gw mesti koyak 2,208.000,-
Bulan april mao jadi apa gw...?
edan negh pemerintah...
itu itung2an seorang bujangan...
gmana kalo yg dagh berkeluarga... punya anak bayi...
biaya pendidikan anak, etc... etc...
Say no to NPWP!!!