1. Dilarang menjual produk2 obat tradisional tanpa dilengkapi dengan nomor registrasi resmi dari pemerintah, dalam hal ini adalah BPOM / Depkes.
2. Dilarang mempromosikan semua produk jasa / barang yang berkaitan dengan Multi Level Marketing dan sejenisnya (downline, passive income, dll)
3. Dilarang menjual produk-produk bajakan baik itu produk lagu, game, video, dll.
4. Board Kaki Lima di Dhammacitta hanyalah sebagai media pertemuan calon pembeli dan penjual, dan segala kecacatan / kelainan dalam hal jual beli jasa / barang yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab penjual.
5. Untuk meningkatkan kepercayaan dalam hal berbisnis di board Kaki Lima, konsumen berhak untuk mengajukan keluhan.
Dan setiap keluhan yang diperoleh, harus ditanggapi segera oleh penjual yang bersangkutan.
6. Sesuai dengan hasil voting yang ditutup pada tanggal 28 Juni 2009, dengan ini dinyatakan larangan terhadap penjualan hewan hidup. Sedangkan produk turunan hewan seperti daging, susu, telur dan segala produk olahannya diperbolehkan dijual di board Kaki Lima.
7. Board Kaki Lima tidak digunakan untuk iklan baris, yang hanya memposting link rujukan.
8. Dengan mempertimbangkan ke rule no 7, dengan ini akan diberlakukan remove topic untuk member yang jumlah postingan di bawah 50 / reputas di bawah 5 / thank you di bawah 10
Sangsi akan diberikan dapat berupa :
- Menghapus postingan yang memuat nomor rekening penjual
- Memasukkan nama penjual ke dalam thread Black List Board Kaki Lima
- Membekukan semua thread atas nama penjual terkait selama 1 bulan.
adakah 8 aturan diatas menuliskan
tidak boleh jualan rupang?