menurut koran KOMPAS 1 Juli 2014.
Perantau Kebingungan Mencari Formulir A5 JAKARTA, KOMPAS — Perantau di sejumlah daerah kebingungan mencari formulir model A5 agar dapat pindah tempat memilih pada Pemilu Presiden 2014. Terbatasnya sosialisasi dan kesiapan penyelenggara pemilu jadi masalah utama.
Hingga Senin (30/6), KPU Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, masih melayani perantau yang hendak mengurus formulir A5. ”Meskipun pengurusan formulir A5 paling lambat 29 Juni, hari ini (Senin kemarin) kami masih melayani pengurusan formulir itu karena antusiasme warga untuk memperolehnya masih cukup besar,” tutur Kepala Subbagian Program dan Data KPU Kota Banjarmasin M Zar’an.
Menurut dia, jumlah perantau yang mengurus formulir A5 untuk pemilu presiden meningkat dua kali lipat dibandingkan pemilu legislatif. Pada pemilu legislatif lalu, perantau yang mengurus formulir A5 di KPU Kota Banjarmasin sekitar 100 orang.
Namun, sejumlah perantau yang kemarin mendatangi kantor KPU Kota Surabaya untuk mendapat formulir A5 harus kecewa karena kantor KPU tersebut hanya memberikan formulir itu sampai Minggu (29/6) atau 10 hari sebelum pemilihan (H-10).
”Saya merasa sosialisasi pengurusan A5 ini kurang, tetapi saya tidak mau hak pilih saya hilang,” kata Diah Ayu Hartarini, warga Bandung, Jawa Barat. Bersama empat pemohon formulir A5 lainnya, ia lalu bertolak dari kantor KPU Kota Surabaya ke kantor KPU Jawa Timur. Namun, mereka kecewa karena tak bertemu dengan komisioner KPU Jatim untuk mendapat penjelasan.
”KPU ingin masyarakat menggunakan hak pilih. Seharusnya ada toleransi bagi kami untuk pengurusan formulir A5,” kata Ike Widowati, warga Kediri, Jatim, yang sedang bekerja di Surabaya dan tidak mungkin pulang ke Kediri untuk mendapatkan formulir itu.
Anggota KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, mengatakan, perantau yang belum mendapatkan formulir A5 di KPU kabupaten/ kota yang dituju dapat memperoleh formulir itu di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerah asal hingga H-3 pemilihan. Formulir A5 itu lalu diserahkan ke PPS di kota yang dituju.
Namun, Febriana, warga Kalisat, Jember, Jatim, yang tinggal di Jakarta, mengatakan, petugas PPS di tempat asalnya tak bisa memberinya formulir A5 dengan alasan belum menerima tembusan daftar pemilih tetap (DPT) terbaru. ”Sampai sekarang, status saya, apakah bisa mencoblos atau tidak, belum jelas, padahal sudah semangat mengurus,” ujarnya.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat M Afifudin mengatakan mendapat banyak laporan bahwa ada PPS yang tak bisa mengeluarkan formulir tersebut.
”KPU pusat sering kali terlalu optimistis dengan apa yang sudah diatur dan akan dijalankan di jajaran tingkat bawah,” kata Afifudin. Dia berharap, KPU segera memberikan instruksi kepada jajarannya untuk melayani pemilih yang mengurus formulir A5 daripada nanti terjadi masalah pada hari-H.
KeleluasaanKomisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, KPU sudah memberikan keleluasaan untuk mengurus pindah memilih. Dari yang sebelumnya hanya boleh diurus di tempat asal, kemudian bisa diurus di tempat tujuan hingga H-14.
KPU juga memberikan kemudahan dengan memberikan keringanan pengurusan di KPU kabupaten/kota di tempat tujuan hingga H-10. Perantau yang belum mengurus formulir A5 hingga H-10 kemarin masih punya kesempatan untuk mengurus A5 di tempat asal.
”Intinya, untuk mengurus A5 dari PPS asal ke PPS tujuan, dibatasi waktunya hingga H-3,” kata Ferry.
Tiga hari sebelum pemungutan suara, formulir A5 yang didapatkan harus diberikan atau dilaporkan kepada PPS tujuan tempat pemilih akan menggunakan haknya.
Tiga hari tersebut adalah waktu yang diberikan kepada PPS untuk mengonsolidasikan pemilih tambahan yang ada dengan menyesuaikan dengan jumlah ketersediaan surat suara di TPS. Pemilih tambahan yang menggunakan A5, atau disebut DPT Tambahan, diusahakan bisa memilih di TPS terdekat.
Terkait kemungkinan ada kemudahan atau kebijakan baru menyangkut pengurusan formulir A5 untuk perantau, komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan, hal itu perlu dibahas terlebih dahulu dalam forum rapat pleno KPU. KPU tak bisa langsung memutuskan karena terkait peraturan KPU yang telah dibuat.
”Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan KPU, antara lain waktu bagi penyelenggara untuk menindaklanjuti administrasi pemilu,” kata Ida.
Menurut dia, KPU bisa saja memberikan waktu pendaftaran pindah memilih hingga mepet pelaksanaan pemilu. Namun, dikhawatirkan ketersediaan logistik tak bisa dipenuhi sebab di tiap TPS hanya ada kelebihan 2 persen surat suara dari total DPT. (den/jum/wer/wie/sie/ays/amr/cok/esa/sir/bay)
___
oh yah, waktu ke KPU saya bawa koran KOMPAS tanggal 1 Juli buat nunjukin ke petugas KPU-nya
saya sendiri tidak yakin 100%, itu kertas A5 "laku" buat nge-Vote