Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia
Pengumuman => Perkenalan => Topic started by: amy on 23 July 2018, 01:31:48 PM
-
Dear all
Sekedar mau bertanya aja, kalo menikah beda agama di buddhist itu bgaimana ya?
apakah yang non itu harus pindah?
-
Sebenarnya di buddhis tidak mengatur, jadi dibebaskan tergantung kebijaksanaan yang menikah
Tentu idealnya adalah punya keyakinan yang sama, tapi memang situasi kadang tidak ideal. Buddhis tidak memaksa orang harus jadi agama Buddha.
Opsi yang ada misalnya,
1. pemberkahan dua kali menurut dua agama.
2. Pemberkahan hanya di satu agama, salah satu ikut pasangannya
Sayangnya Indonesia hanya menerima pernikahan agama sama, jadi hanya satu pemberkatan yang didaftarkan ke catatan sipil.
-
Sebaiknya begitu, karena hukum di Indo gak memperbolehkan nikah beda agama, walau bukan keharusan juga kalo dalam Buddhisme.
-
jadi, kalau mau pemberkatan secara buddha, yang non budda itu ga harus pindah
dulu kan untuk pemberkatan?
-
jadi, kalau mau pemberkatan secara buddha, yang non budda itu ga harus pindah
dulu kan untuk pemberkatan?
Ia, kecuali kalo nikahnya diluar negri.
-
Sayangnya Indonesia hanya menerima pernikahan agama sama, jadi hanya satu pemberkatan yang didaftarkan ke catatan sipil.
Banyak artis menikah beda agama. salah satu contohnya Jamal Mirdad dengan Lidya Kandow. Bukankah mereka telah dianggap sah menikah menurut hukum negara kita ?
-
Mau tanya lagi ni, jadi kalo saya kristiani dan pasangan saya buddhist, mau menikah
tetap bisa diberkati kan, tanpa pindah?
tetap dikasih surat nikah kan?
-
Mau tanya lagi ni, jadi kalo saya kristiani dan pasangan saya buddhist, mau menikah
tetap bisa diberkati kan, tanpa pindah?
tetap dikasih surat nikah kan?
diberkati. surat nikah gak dikasih, tapi dibeli. kalau zaman saya harganya Rp. 40.000,- ;D
-
Dear all
Sekedar mau bertanya aja, kalo menikah beda agama di buddhist itu bgaimana ya?
apakah yang non itu harus pindah?
Di Indonesia, secara hukum, pernikahan harus dicatat oleh dinas kependudukan & catatan sipil.
Syarat agar pernikahan dapat di catat di DISDUKCAPIL adalah ada surat pengantar pernikahan yang dikeluarkan oleh organisasi keagamaan yang bernaung di bawah kementrian agama.
Surat pengantar pernikahan, dikeluarkan setelah upacara pemberkatan secara agama.
Alangkah baiknya, jika dalam satu keluarga bisa se-agama, walaupun dalam Buddhism hal ini tidak wajib.
Mengenai prosedur detilnya, sebaiknya langsung konsultasi langsung dengan pihak pengurus Vihara / Cetiya yang selama ini rutin dikunjungi.