Syarat pelanggaran sila ke 3 :
Alat kelamin masuk ke 3 saluran :
1.Anus
2.Vagina
3.Mulut
Apakah Hubungan seksual yang hanya bisa dikatakan tidak melanggar sila jika ada STATUS pernikahan SECARA hukum?
Bagaimana agama Buddha menyikapinya?
Salam hangat,
Riky
Yup, apabila disahkan secara hukum/adat setempat, walau poligami sekalipun, maka tidak melanggar sila ke 3 dari Pancasila.
Tapi apabila melaksanakan Dasasila, melakukan hub. seksual walau pada pasangan "sah", maka disebut melanggar sila.
Sumber saya, Dasa sila buddhis adalah sbb :
1. Saya berjanji melatih diri untuk tidak menghilangkan nyawa makhluk hidup
2. Saya berjanji melatih diri untuk tidak mengambil sesuatu yang tidak diberikan.
3. Saya berjanji melatih diri untuk tidak melakukan perbuatan asusila (berzinah).
4. Saya berjanji melatih diri untuk tidak berbicara salah
5. Saya berjanji melatih diri untuk tidak minum minuman yang disuling/diragi yang menyebabkan menurunnya kesadaran.
6. Saya berjanji melatih diri untuk tidak makan di luar waktu yang ditentukan (sesudah pukul 12 siang),
7. Saya berjanji melatih diri untuk tidak melihat/mendengar/melakukan tarian, nyanyian, musik, pertunjukkan.
8. Saya berjanji melatih diri untuk tidak mengenakan perhiasan bunga, memakai wangi- wangian dan kosmetik.
9. Saya berjanji melatih diri untuk tidak tidur di tempat tidur di tempat yang tinggi/besar.
10. Saya berjanji melatih diri untuk tidak memegang emas / perak / uang
---
Lantas, apakah melakuan hubungan seksual dgn pasangan "SAH" ketika melaksanakan DASASILA berbeda dengan PANCASILA ??
---