Komunitas Buddha Tolak Konser Lady GaGaSejumlah pihak terus memberikan dukungannya, baik kelompok yang pro dan kontra atas rencana kedatangan Lady GaGa dalam konsernya di Jakarta, 3 Juni mendatang. Sikap penolakan datang dari komunitas Budha yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Buddhis Indonesia.
"Kami pengurus LBH Buddhis Indonesia - Pusat berdasarkan masukan-masukan umat Buddha anggota LBH Buddhis Indonesia dan memperhatikan pemberitaan media massa, dengan ini menyatakan LBH Buddhis Indonesia menolak digelarnya konser Lady GaGa di Indonesia," tutur Ketua LBH Buddhis Pusat, Budiman.
Pernyataan tersebut dikirimkan kepada Kapolri Timur Pradopo, yang juga dikirimkan kepada KapanLagi.comĀ®. Penolakan tersebut didasari atas lima alasan, sebagai berikut:
Bahwa Lady GaGa pernah mengaku sebagai seorang biseksual. "Saya rasa, saya menganggap diri saya biseksual. Tapi rasanya juga tak adil kalau saya mengatakannya begitu karena saya tak pernah jatuh cinta pada wanita. Saya tertarik pada wanita secara seksual, tapi saya selalu tertarik pada pria gay," jelas Gaga, seperti dilaporkan Gather.com. Bahwa Lady GaGa icon pornoaksi dan pornografi. Setiap kali aksi konsernya, Lady GaGa tidak lepas dari sensasionalnya. Yakni menampakkan aurat dan meliukkan tarian yang erotis. Ini bisa disaksikan melalui videonya yang tersebar di youtube. Bahwa sesuai pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyatakan adanya promotor pertunjukan yang menegaskan pembelian tiket untuk pelajar boleh dicicil setengah harga di mana ini jelas merupakan demoralisasi anak bangsa yang menjerumuskan anak pada budaya hedonis (pandangan hidup yang menganggap bahwa orang akan menjadi bahagia dengan mencari kebahagiaan sebanyak mungkin dan sedapat mungkin menghindari perasaan-perasaan yang menyakitkan). Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinnekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara sebagaimana diatur dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polda Metro Jaya tidak merekomendasikan pertunjukan aksi Lady GaGa, karena berpotensi terjadi konflik yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Polda Metro Jaya tetap tidak merekomendasikan pelaksanaan konser, namun Mabes Polri yang berwenang mengeluarkan perizinan.
Rencananya, Lady GaGa akan konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, 3 Juni 2012. Promotor konser Lady Gaga mengklaim tiket yang terjual sebanyak 50.000 lembar sejak 10 Maret 2012. (kpl/prl/dar)
Sumber :
Yahoo! Indonesia