Menurut saya, meminum alkohol tidak sama dengan membunuh, mencuri, berbuat asusila atau berdusta karena meminum alkohol hanya berpotensi membuat mabuk dan kesadaran melemah. Nah setelah kesadaran melemah, orang menjadi mungkin melakukan perbuatan2 akusala. Tetapi, bbrp teman yg pernah saya jumpai, meminum hanya utk meringankan stress dan lebih bergembira, setelah meminum hanya bernyanyi-nyanyi, setelahnya tidur. Meski memang perbuatan demikian didasari akusala-cetana. Tapi, pertanyaan saya, kira2 apa kamma-phala dan kamma-vipaka dari melanggar sila ke-5 Pancasila Buddhist secara khusus dari contoh kasus di atas?
Oh ya, sekalian minta kamma-phala dan kamma-vipaka dari perbuatan melanggar sila ke-5 menurut segi Buddhisme yah..
mettacitena
dear xuvie,
kalau saya boleh perjelas mengenai kamma phala sebenarnya adalah action yg kita lakukan setelah mendapat kamma vipaka
Jadi kamma phala adalah kamma itu sendiri yg dilakukan, yg nanti akan berbuah "vipaka" juga...
nah phala pertama adalah niat membeli minuman dan melakukan pembelian
lalu vipakanya adalah tersedianya minuman keras
phala lagi dengan meminum minuman keras
vipaka lagi misalnya teler berat
kira2 seperti itulah proses phala-vipaka dalam hukum kamma secara singkatnya
sementara efek jangka panjangnya, yg juga merupakan vipaka misalnya :
1. Pemborosan uang karena keinginan yang tidak terkendali
2. Penyebab dari timbulnya pertengkaran dan perkelahian
3. Penyebab dari timbulnya penyakit
4. Pembuat noda bagi nama baik keluarga
5. Penyebab hilangnya pengendalian diri
6. Penyebab timbulnya gangguan pada fungsi otak/melemahkan daya pikir
Namun efek paling parah adalah penambahan kemelekatan (lobha) yang terus menerus, yang notabene tidak selaras dengan tujuan Buddhism yaitu pengikisan lobha, dosa dan moha
Semoga bisa bermanfaat yah.......