Kamis, 07-01-10 | 23:09 | 295 View
Mantan Anggota DPRD Batam Aniaya Biksu
Disinyalir Punya Senpi Ilegal
BATAM -- Gara-gara menebang pohon di depan Vihara Maitri Sagara di kawasan Tiban II, seorang biksu bernama suhu Bhadraviya dianiaya oleh mantan anggota DPRD Kota Batam Kholiq Widiarto. Kholiq mengklaim tanah tempat pohon tersebut berdiri merupakan tanah miliknya dan tidak setuju pohon tersebut ditebang.
Suhu Bhadraviya mengaku kejadian tersebut terjadi Selasa (5/1) sekitar pukul 16.30 WIB ketika ia dan rekan-rekannya menebang pohon dengan alasan mempercantik pemandangan. Namun ia enggan berkomentar mengenai kejadian yang telah menimpanya.
"Saya sudah ceritakan pada polisi semuanya ke polisi, alangkah baiknya tanya polisi saja," ujarnya saat ditemui di Vihara Maitri Sagara kemarin. Sedikit bocoran dari suhu, pohon tersebut ditanam oleh seniornya dengan alasan penghijauan. "Memang kami tidak tahu itu tanah siapa. Kami hanya ingin membuat kawasan tersebut teduh. Selain di tempat ini, kami banyak menanam pohon di kawasan yang dianggap perlu di seluruh Batam," jelasnya.
Menurut salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya, saat para biksu memangkas pohon, kholiq dan puluhan rombongannya datang dan langsung memaki para biksu. "Ia (Kholiq) menarik kerah baju biksu sambil bilang, jangan macam-macam, kamu nggak tahu siapa saya," katanya menirukan perkataan Kholiq.
Setelah itu, masih kata sumber itu, biksu tersebut lari ke vihara dan dikejar oleh rombongan Kholiq. "Ia sempat mengacungkan dan meledakan senjata api (senpi) dua kali," ungkapnya. Sementara itu, pekerja bengkel di depan Vihara Maitri Sagara, Sita mengaku tidak ada tembakan sama sekali. Menurutnya, memang betul mantan anggota dewan tersebut memukul biksu tersebut tapi tidak parah.
"Pak Kholiq mengambil topi yang dipakai biksu tersebut dan memukulkan ke biksu tersebut, namun tidak keras," terangnya. Sita merupakan pemilik bengkel di tanah yang diklaim milik Kholiq dengan biaya sewa Rp1,5 juta per tahun. Ia juga menyangkal Kholiq meledakan senpi sebanyak dua kali.
"Tidak ada bunyi pistol. Ketika biksu tersebut lari, Pak Kholiq mengambil parang yang dipakai menebang pohon. Karena marah ia memukulkan parang tersebut ke pagar besi Vihara sebanyak dua kali. Mungkin itu yang disebut bunyi tembakan," ungkapnya.
Masih menurut Sita, Kholiq mengetahui bahwa pohon di tanahnya ditebang sang suhu dari pak RT setempat. "Pak Kholiq itu RW di sini. Ketika Pak RT bilang pohon ditebang, dia marah dan langsung datang kemari," jelasnya.
Kapolsek Sekupang AKP Suka Irawanto mengatakan, Selasa (5/1) sekitar pukul 17.00 WIB mendapat laporan ribut-ribut di depan Vihara Maitri Sagara dan anggota langsung diturunkan. Pihak Mapolsekta Sekupang juga memeriksa beberapa orang sebagai saksi dan didapatkan informasi, ribut-ribut tersebut akibat pemotongan pohon di tanah yang diakui milik Kholiq.
"Dia tidak terima pohon tersebut dipotong dan langsung memaki para biksu untuk menghentikan aktivitas menebang pohon," katanya saat ditemui di kantornya kemarin.
Suka menjelaskan sempat ada perdebatan dan adu mulut diantara para biksu dan mantan anggota dewan dari PDIP tersebut. "Tak terima, Kholiq menarik kerah baju biksu namun sang biksu tidak melawan dan langsung berlari ke Vihara," sebutnya.
Sampai saat ini, polisi masih menunggu hasil visum dari dokter. "Kalau sekilas di leher korban terlihat semacam luka gores kemungkinan terkena kuku saat Kholiq menarik kerah baju biksu itu," bebernya.
Polisi Temukan 15 Amunisi Aktif
Selain itu, dari pemeriksaan saksi juga didapat saat itu Kholiq pegang senjata. "Namun untuk yang bilang diletuskan belum ada yang mengatakannya. Hanya ada yang mengatakan bunyi pukulan besi semacam parang pada pagar besi Vihara," tuturnya.
Polisi pun langsung menggeledah rumah Kholiq di kawasan Tiban II namun tidak menemukan adanya senpi tetapi ditemukan 15 amunisi siap tembak. "Dari penyelidikan ditemukan surat penitipan senjata api jenis revolver ke Mabes polri tahun 2008 di Satintel Poltabes Barelang. Berarti dia pernah memiliki senjata api. Namun dengan adanya surat tersebut, seharusnya ia sudah tidak memiliki senpi lagi," jelasnya.
Kholiq memang sempat datang ke Mapolsekta Sekupang untuk menyerahkan barang bukti berupa parang dan topi namun kemudian pergi lagi. Menurut Kapolsek ia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senpi ilegal
"Ia belum sempat diperiksa. Kita akan layangkan surat pemanggilan. Apabila mangkir kita jemput paksa," ungkap Kapolsek. (cr6)