1 apakah yg menjual itu udah masuk dlm pelacuran..
ini foto dlm painting/drawing class, dimana model (nude) cewek tsb ditengah-tengah tanpa busana dan MENERIMA BAYARAN...
Yang lebih umum (karena kita di Indonesia), semua pasti pernah menyaksikan (maaf) seorang ibu menyusui anaknya di tempat umum. Dari unsur mempertontonkan organ intim (seksual) sebenarnya sudah memenuhi kriteria ketelanjangan (
nudity). Tapi setahu saya, sejauh ini masyarakat tidak pernah mempermasalahkan seorang ibu (wanita) yang mempertontonkan payudara dalam konteks menyusui anak. Lain halnya bila seorang wanita mengenakan busana dengan dada yang rendah, walau hanya sebagian payudara yang terlihat, namun masuk kategori seronok (seksi).
Jadi, kategori sesuatu itu dikatakan porno atau tidak bukan dari sisi ketelanjangan saja, tapi banyak faktor dan elemen lain yang terlibat.
Seingat dan sepengetahuan saya, di Bali salah satu teman pelukis saya juga pernah melukis wanita dan pria tanpa busana, dan itu tidak masalah sama sekali. Ingat, pornografi dan pornoaksi bukan soal kadar ketelanjangan saja, tapi soal sensualitas dan mengundang birahi atau tidak.
Saya punya teman muslim, malah beliau tidak setuju ada UU pornografi dan pornoaksi, sebab menurutnya kategori sesuatu dikatakan porno itu amat relatif. Bagi sebagian orang melihat betis yang indah sudah menimbulkan hasrat. Bagi sebagian lain suara serak-serak basah dan desahan wanita sudah mengundang hasrat. Sebagian lagi lewat aroma dan rambut indah berkilau sudah terbangkitkan hasratnya. Dalam titik ekstrim, malah orientasi seksual seseorang bisa mengarah pada "non makhluk hidup", seperti mobil, tembok Berlin, dsb (ada video dokumenter tentang orientasi seksual teraneh di dunia, saya kebetulan pernah menyaksikannya).
Jadi, jangan salah kaprah bahwa porno itu erat dengan ketelanjangan (
nudity). Ada yang namanya seni (
art) ada yang namanya sensualitas (pada tahap ekstrim/vulgar, ini yang menjurus pada pornografi ataupun pornoaksi).
Demikian. Mohon koreksi dan bimbingannya. Salam.