//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009  (Read 12254 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline F.T

  • Sebelumnya: Felix Thioris, MarFel, Ocean Heart
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 7.134
  • Reputasi: 205
  • Gender: Male
  • • Save the Children & Join with - Kasih Dharma Peduli • We Care About Their Future • There Are Our Next Generation.
Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« on: 30 December 2008, 08:47:33 PM »
JAKARTA, SELASA - Mengingat banyaknya wajib pajak yang belum mendaftarkan hingga 31 Desember 2008, pemerintah memperpanjang sunset policy hingga Februari 2009. Demikian dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam temu wicara dengan pelaku usaha seusai penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (30/12).

“Banyak wajib pajak yang register menjelang tutup tahun, formulir menumpuk, semua kalangan perbankan komplain karena kewalahan deadline besok pagi. Maka pemerintah memperpanjang sunset policy hingga Februari 2009,” ujar Menkeu.

Program sunset policy ini diperpanjang karena banyaknya permintaan menjelang akhir penutupan sunset policy pada 31 Desember ini.

“Tapi kalau tahu diperpanjang hingga Februari 2009, lalu harus tunggu sampai 28 Februari nanti lagi. Ini perpanjangan terakhir,” kata Sri Mulyani.

Tetapi di balik banyaknya permintaan wajib pajak ini, Sri Mulyani mengaku gembira karena telah muncul kesadaran menjadi wajib pajak hampir di semua kalangan masyarakat.

"Sampai ada yang bilang, saya mau kasih uang ke negara saja kok susah. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar," kata Sri Mulyani.

Perpanjangan ini, menurut Menkeu, memerlukan landasan hukum yang kuat. "Kita cari landasan hukum yang paling kuat supaya masyarakat kita sebagai pelaksana bisa jalan," ujarnya.

Landasan hukum yang dimaksud, tambah Sri Mulyani, bisa dikeluarkan dalam bentuk Perpu.

Kompas


Save the Children & Join With :
Kasih Dharma Peduli ~ Anak Asuh
May all Beings Be Happy


Contact Info : Kasihdharmapeduli [at] yahoo.com

Offline dilbert

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.935
  • Reputasi: 90
  • Gender: Male
  • "vayadhamma sankhara appamadena sampadetha"
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #1 on: 30 December 2008, 08:50:07 PM »
[at] umat buddhis tulen...

UMAT BUDDHIS TAAT PAJAK...
VAYADHAMMA SANKHARA APPAMADENA SAMPADETHA
Semua yang berkondisi tdak kekal adanya, berjuanglah dengan penuh kewaspadaan

Offline kiman

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 348
  • Reputasi: 13
  • Gender: Female
  • HUM !
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #2 on: 30 December 2008, 09:11:48 PM »
[at] umat buddhis tulen...

UMAT BUDDHIS TAAT PAJAK...
KOMPOR MODE ON
ngga deh, untung wa bukan budhis tulen hhehee
KOMPOR MODE OFF
U CAN GET DHARMA WITHOUT MONEY

Offline kiman

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 348
  • Reputasi: 13
  • Gender: Female
  • HUM !
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #3 on: 30 December 2008, 09:14:51 PM »
oya ketika wa baca2 di kask*s, ada cerita ttg sunset policy. koq kena fiskal y? kan 2010 fiskal akan dihapus sesuai dengan AFTA ttg perdagangan bebas (kurang lebih kek gini n msh bnyk lg). ada yg bisa jelasin???
U CAN GET DHARMA WITHOUT MONEY

Offline williamhalim

  • Sebelumnya: willibordus
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.869
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #4 on: 30 December 2008, 09:18:14 PM »

“Banyak wajib pajak yang register menjelang tutup tahun, formulir menumpuk, semua kalangan perbankan komplain karena kewalahan deadline besok pagi. Maka pemerintah memperpanjang sunset policy hingga Februari 2009,” ujar Menkeu.


Temanku ke KPP (kantor pajak) tadi pagi untuk daftarin sebagian staff yg masih blom punya NPWP.
Datang Jam 8 pagi, dapat nomor antrian berapa hayo? Nomor 421 cing......!
Gileee Jam 8 pagi udah 421 orang di Kantor Pajak. Busyet dah!

::
Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

Offline williamhalim

  • Sebelumnya: willibordus
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.869
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #5 on: 30 December 2008, 09:20:35 PM »
oya ketika wa baca2 di kask*s, ada cerita ttg sunset policy. koq kena fiskal y? kan 2010 fiskal akan dihapus sesuai dengan AFTA ttg perdagangan bebas (kurang lebih kek gini n msh bnyk lg). ada yg bisa jelasin???

Nggak tau juga Fiskal mo diahpus apa nggak di 2010.

Tapi yg pasti, masih ada 1 tahun (2009) buat ngumpulin fiskal 2.5 juta dari yg gak punya NPWP dan ternyata cara pemerintah ini cukup ampuh 'menyadarkan' para WP. Banyak loh, yg mendaptar NPWP gara2 soal fiskal ini.

::
Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

Offline kiman

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 348
  • Reputasi: 13
  • Gender: Female
  • HUM !
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #6 on: 30 December 2008, 09:24:04 PM »
fiskal wat paan sih? mang penting y? ko, bs jelasin ga perhitungan angka2nya + tata cara pendaftarannya? bawanya apa aja? soalnya dulu keluarga pernah kena tipu ama org2 yg ga bertanggung jawab. jadi uda trauma ama PAJAK...
U CAN GET DHARMA WITHOUT MONEY

Offline dilbert

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.935
  • Reputasi: 90
  • Gender: Male
  • "vayadhamma sankhara appamadena sampadetha"
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #7 on: 30 December 2008, 09:35:59 PM »
oya ketika wa baca2 di kask*s, ada cerita ttg sunset policy. koq kena fiskal y? kan 2010 fiskal akan dihapus sesuai dengan AFTA ttg perdagangan bebas (kurang lebih kek gini n msh bnyk lg). ada yg bisa jelasin???

Mengingat kondisi ekonomi GLOBAL sekarang yang lagi NGOS NGOS-an dimana semua negara saling proteksi, kemungkinan AFTA (Asean Free Trade Area) akan susah diterapkan. Apalagi kebijakan Fiskal adalah berkaitan dengan kebijaksanaan perpajakan dalam negeri suatu negara. Yang biasanya sering dilakukan pertukaran pembebasan fasilitas adalah berkaitan dengan pemberian VISA dimana berlaku konsep TIMBAL BALIK, dimana negara yang memberikan BEBAS VISA ke NEGARANYA, maka Indonesia juga memberikan BEBAS VISA buat warga negara tersebut bila berkunjung ke INDONESIA.
VAYADHAMMA SANKHARA APPAMADENA SAMPADETHA
Semua yang berkondisi tdak kekal adanya, berjuanglah dengan penuh kewaspadaan

Offline kiman

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 348
  • Reputasi: 13
  • Gender: Female
  • HUM !
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #8 on: 30 December 2008, 09:48:53 PM »
tujuan sunset policy itu apa y?
kalo sy kerja, kan uda dipotong lgsg dari kantor. trus NPWP ini sndr maksudnya apa y?
U CAN GET DHARMA WITHOUT MONEY

Offline Lex Chan

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.437
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
  • Love everybody, not every body...
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #9 on: 30 December 2008, 09:52:57 PM »
kalo yang di luar negeri, cemana?
“Give the world the best you have and you may get hurt. Give the world your best anyway”
-Mother Teresa-

Offline dilbert

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.935
  • Reputasi: 90
  • Gender: Male
  • "vayadhamma sankhara appamadena sampadetha"
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #10 on: 30 December 2008, 09:55:17 PM »
tujuan sunset policy itu apa y?
kalo sy kerja, kan uda dipotong lgsg dari kantor. trus NPWP ini sndr maksudnya apa y?

Nah, kalau "KATA" kantor-nya udah dipotong langsung, minta bukti pemotongan pph pasal 29 (pph perseorangan), nanti bukti pemotongan tersebut bisa dilaporkan sebagai salah satu bukti telah membayar pajak pada SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TAHUNAN... Jika ternyata tidak ada penghasilan lain-lain, maka nanti Pph terhutang menjadi NIHIL (TIDAK ADA) karena sudah dibayarkan lewat kantor.

Tetapi jika ada penghasilan lain-lain, maka itu kemudian diperhitungkan lagi...

itu gunanya perlu NPWP dan SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TAHUNAN (SPT)...
VAYADHAMMA SANKHARA APPAMADENA SAMPADETHA
Semua yang berkondisi tdak kekal adanya, berjuanglah dengan penuh kewaspadaan

Offline williamhalim

  • Sebelumnya: willibordus
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.869
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #11 on: 30 December 2008, 09:58:24 PM »
oya ketika wa baca2 di kask*s, ada cerita ttg sunset policy. koq kena fiskal y? kan 2010 fiskal akan dihapus sesuai dengan AFTA ttg perdagangan bebas (kurang lebih kek gini n msh bnyk lg). ada yg bisa jelasin???

Mengingat kondisi ekonomi GLOBAL sekarang yang lagi NGOS NGOS-an dimana semua negara saling proteksi, kemungkinan AFTA (Asean Free Trade Area) akan susah diterapkan. Apalagi kebijakan Fiskal adalah berkaitan dengan kebijaksanaan perpajakan dalam negeri suatu negara. Yang biasanya sering dilakukan pertukaran pembebasan fasilitas adalah berkaitan dengan pemberian VISA dimana berlaku konsep TIMBAL BALIK, dimana negara yang memberikan BEBAS VISA ke NEGARANYA, maka Indonesia juga memberikan BEBAS VISA buat warga negara tersebut bila berkunjung ke INDONESIA.

Sekalian menjawab pertanyaan Bro Kiman.
FISKAL yg kita bahas disini adalah pajak yg mesti kita bayar jika ingin berangkat ke luar negeri.
Selama ini taripnya kurang lebih 1 juta per orang.

Nah, yg telah dijelaskan Bro Dilbert, bahwa ada perjanjian timbal balik antar daerah, memang telah berjalan. Selama ini penduduk yg ber-KTP Padang, Pekanbaru, Medan (yg sy tahu hanya tiga daerah ini) jika berangkat dari airport masing2 ke negara2 ASEAN maka tidak akan dipungut Fiskal yg 1 juta itu.

Saya tidak tau, di tahun 2009, apakah kebijakan bersama ini masih akan berlaku atau tidak. Karena tidak gampang juga bagi pemerintah menghapus perjanjian ini dengan negara ASEAN lainnya karena perjanjiannya kan sudah ditandatangani. Tujuan perjanjian bebas fiskal antar daerah ASEAN ini demi mendongkrak arus wisatawan antar daerah masing2 <--- CMIIW

::
 
Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

Offline dilbert

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.935
  • Reputasi: 90
  • Gender: Male
  • "vayadhamma sankhara appamadena sampadetha"
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #12 on: 30 December 2008, 10:04:04 PM »
kalo yang di luar negeri, cemana?

Selama menjadi WNI sebenarnya diharuskan memiliki NPWP sebagai dasar untuk pelaporan pajak penghasilan. Jika ternyata berada di luar negeri dan mendapat penghasilan di luar negeri, maka dalam pelaporan pajak-nya itu mutlak tetap harus dilaporkan tetapi tidak ada pajak disetorkan karena objek pajak diluar negeri telah dipungut diluar negeri (oleh negara bersangkutan) dan tidak menjadi hak INDONESIA, tetapi informasi berapa banyak WNI yang berpenghasilan di luar negeri tentunya bisa menjadi data dan informasi yang berguna terutama menyangkut kepada kebijaksanaan devisa.

Demikian juga dengan WN Asing yang berpenghasilan di Indonesia (Ekspartiat), maka pembayaran pajak akan dipungut oleh Negara Indonesia, karena mendapatkan penghasilan di Indonesia, jadi konsep perpajakan itu sebenarnya sangat adil. WNI yang berpenghasilan di luar negeri akan dipotong pajak oleh negara tempat penghasilan itu didapatkan.
VAYADHAMMA SANKHARA APPAMADENA SAMPADETHA
Semua yang berkondisi tdak kekal adanya, berjuanglah dengan penuh kewaspadaan

Offline williamhalim

  • Sebelumnya: willibordus
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.869
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #13 on: 30 December 2008, 10:09:07 PM »
tujuan sunset policy itu apa y?
kalo sy kerja, kan uda dipotong lgsg dari kantor. trus NPWP ini sndr maksudnya apa y?

kalo yang di luar negeri, cemana?

Tujuan SUNSET POLICY adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Dengan SUNSET POLICY, maka dosa2 kita selama ini (tidak membayar pajak, membayar pajak tapi sedikit, mempunyai penghasilan tapi tidak pernah lapor, dll) akan di MAAF kan. Pemerintah berkomitmen tidak akan memeriksa harta kekayaan kita yg telah kita bo'ong2 tsb jika kita laporkan sekarang, ASALKAN ke depannya kita mulai membayar pajak dengan WAJAR.

Itu inti SUNSET POLICY ini.

Karena sasaran pemerintah adalah PENERIMAAN PAJAK DARI PENGHASILAN, maka bagi kita2 yg berdomisili di luar negri dapat mempertimbangkan sendiri perlu tidak nya lapor NPWP. Jika kita2 yg tinggal di luar negeri telah mempunyai aset di Indonesia (tanah, rumah) yg blom di laporkan, maka ada baiknya memanfaatkan program SUNSET ini. Karena, jika diusut nanti, ternyata ada harta (tanah, rumah, saham, mobil, dll) atas nama kita yg blom dilaporkan, maka pemerintah akan menganggap harta2 tsb diperoleh dengan penghasilan yg blom dilaporkan, akibatnya berpotensi dikenakan pajak (sekitar 20-25%) dari nilai harta tsb loh.

Bayangkan jika ada rumah atas nama kita, anggaplah nilainya 500jt, maka akan dianggap kita mempunyai penghasilan 500jt (bisa beli rumah senilai segitu kan?) yg blom dilaporkan dan kita akan dipaksa bayar pajak sekitar 100 jutaan. Kalo dilaporkan sekarang bahwa rumah kita telah ada karna diwariskan ortu, maka kita akan terbebas, aman.

::

Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

Offline dilbert

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.935
  • Reputasi: 90
  • Gender: Male
  • "vayadhamma sankhara appamadena sampadetha"
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #14 on: 30 December 2008, 10:09:16 PM »
oya ketika wa baca2 di kask*s, ada cerita ttg sunset policy. koq kena fiskal y? kan 2010 fiskal akan dihapus sesuai dengan AFTA ttg perdagangan bebas (kurang lebih kek gini n msh bnyk lg). ada yg bisa jelasin???

Mengingat kondisi ekonomi GLOBAL sekarang yang lagi NGOS NGOS-an dimana semua negara saling proteksi, kemungkinan AFTA (Asean Free Trade Area) akan susah diterapkan. Apalagi kebijakan Fiskal adalah berkaitan dengan kebijaksanaan perpajakan dalam negeri suatu negara. Yang biasanya sering dilakukan pertukaran pembebasan fasilitas adalah berkaitan dengan pemberian VISA dimana berlaku konsep TIMBAL BALIK, dimana negara yang memberikan BEBAS VISA ke NEGARANYA, maka Indonesia juga memberikan BEBAS VISA buat warga negara tersebut bila berkunjung ke INDONESIA.

Sekalian menjawab pertanyaan Bro Kiman.
FISKAL yg kita bahas disini adalah pajak yg mesti kita bayar jika ingin berangkat ke luar negeri.
Selama ini taripnya kurang lebih 1 juta per orang.

Nah, yg telah dijelaskan Bro Dilbert, bahwa ada perjanjian timbal balik antar daerah, memang telah berjalan. Selama ini penduduk yg ber-KTP Padang, Pekanbaru, Medan (yg sy tahu hanya tiga daerah ini) jika berangkat dari airport masing2 ke negara2 ASEAN maka tidak akan dipungut Fiskal yg 1 juta itu.

Saya tidak tau, di tahun 2009, apakah kebijakan bersama ini masih akan berlaku atau tidak. Karena tidak gampang juga bagi pemerintah menghapus perjanjian ini dengan negara ASEAN lainnya karena perjanjiannya kan sudah ditandatangani. Tujuan perjanjian bebas fiskal antar daerah ASEAN ini demi mendongkrak arus wisatawan antar daerah masing2 <--- CMIIW

::
 

Tiga daerah yang disebut sebut sebagai bebas fiskal itu terkait dengan perjanjian IMT (Indonesia Malaysia Triangle) Growth, khususnya penerbangan langsung dari Indonesia ke Malaysia... Bebas fiskal dari Medan adalah tujuan Penang dan Kuala Lumpur Malaysia, Padang bebas fiskal dengan Malaka dan Johorbahru, Pekanbaru, Bangka Belitung dan Batam bebas fiskal dengan Singapura dan Malaka.

Sedangkan dari surat keputusan pembebasan fiskal, tidak disebutkan secara rinci mengenai bebas fiskal regional (Medan, Padang dan Pekanbaru dstnya) itu, demikian juga dengan misalnya para PERMANENT RESIDENT (WNI yang mendapat fasilitas PENDUDUK TETAP negara) yang biasanya mendapatkan bebas fiskal, apakah dalam penerapan fiskal berkaitan dengan perpajakan ini masih tetap bebas. Kelihatannya buat para PERMANENT RESIDENT, peraturan bebas fiskal bagi yang non-NPWP masih ABU-ABU....
VAYADHAMMA SANKHARA APPAMADENA SAMPADETHA
Semua yang berkondisi tdak kekal adanya, berjuanglah dengan penuh kewaspadaan

Offline johan3000

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 11.552
  • Reputasi: 219
  • Gender: Male
  • Crispy Lotus Root
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #15 on: 30 December 2008, 10:10:13 PM »
yg udah punya NPWP dan memiliki asset berupa rumah apakah sebaiknya melapor?
apakah ada perbedaan bila asset tsb adalah :
harta warisan (dgn bukti notaris)
harta warisan (tanpa bukti notaris)
harta berupa rumah....
utk pelaporan ?

thanks...
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya

Offline dilbert

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.935
  • Reputasi: 90
  • Gender: Male
  • "vayadhamma sankhara appamadena sampadetha"
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #16 on: 30 December 2008, 10:15:29 PM »
tujuan sunset policy itu apa y?
kalo sy kerja, kan uda dipotong lgsg dari kantor. trus NPWP ini sndr maksudnya apa y?

kalo yang di luar negeri, cemana?

Tujuan SUNSET POLICY adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Dengan SUNSET POLICY, maka dosa2 kita selama ini (tidak membayar pajak, membayar pajak tapi sedikit, mempunyai penghasilan tapi tidak pernah lapor, dll) akan di MAAF kan. Pemerintah berkomitmen tidak akan memeriksa harta kekayaan kita yg telah kita bo'ong2 tsb jika kita laporkan sekarang, ASALKAN ke depannya kita mulai membayar pajak dengan WAJAR.

Itu inti SUNSET POLICY ini.

Karena sasaran pemerintah adalah PENERIMAAN PAJAK DARI PENGHASILAN, maka bagi kita2 yg berdomisili di luar negri dapat mempertimbangkan sendiri perlu tidak nya lapor NPWP. Jika kita2 yg tinggal di luar negeri telah mempunyai aset di Indonesia (tanah, rumah) yg blom di laporkan, maka ada baiknya memanfaatkan program SUNSET ini. Karena, jika diusut nanti, ternyata ada harta (tanah, rumah, saham, mobil, dll) atas nama kita yg blom dilaporkan, maka pemerintah akan menganggap harta2 tsb diperoleh dengan penghasilan yg blom dilaporkan, akibatnya berpotensi dikenakan pajak (sekitar 20-25%) dari nilai harta tsb loh.

Bayangkan jika ada rumah atas nama kita, anggaplah nilainya 500jt, maka akan dianggap kita mempunyai penghasilan 500jt (bisa beli rumah senilai segitu kan?) yg blom dilaporkan dan kita akan dipaksa bayar pajak sekitar 100 jutaan. Kalo dilaporkan sekarang bahwa rumah kita telah ada karna diwariskan ortu, maka kita akan terbebas, aman.

::



Ada salah persepsi dalam SUNSET POLICY seolah olah bahwa semua laporan kita pada masa SUNSET POLICY itu otomatis menjadi LEGAL... ini SALAH BESAR...

Di dalam SUNSET POLICY dikatakan bahwa semua laporan pajak dan harta pada waktu SUNSET POLICY apabila tidak di-tindaklanjuti pemeriksaannya akan menjadi LEGAL dalam waktu 10 tahun, tetapi jika memang ternyata setelah diperiksa, ditemukan ada kesalahan ataupun kekurangan SETORAN PAJAK, maka yang DITAGIH adalah kekurangan SETORAN PAJAK dan DIBEBASKAN DARI DENDA BUNGA, ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA.

Karena kesalahpahaman persepsi inilah, maka terakhir ini muncul pandangan bahwa dengan memanfaatkan SUNSET POLICY, para wajib pajak melaporkan HARTA KEKAYAAN-nya sampai di-MARKED UP. misalnya hanya memiliki 3 rumah, dibuat data memiliki 5 rumah, dengan anggapan jika nantinya dimasa mendatang, membeli 2 rumah lagi, akan terbebas dari pajak. INI PANDANGAN YANG SALAH BESAR.
VAYADHAMMA SANKHARA APPAMADENA SAMPADETHA
Semua yang berkondisi tdak kekal adanya, berjuanglah dengan penuh kewaspadaan

Offline williamhalim

  • Sebelumnya: willibordus
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.869
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #17 on: 30 December 2008, 10:17:01 PM »
yg udah punya NPWP dan memiliki asset berupa rumah apakah sebaiknya melapor?
apakah ada perbedaan bila asset tsb adalah :
harta warisan (dgn bukti notaris)
harta warisan (tanpa bukti notaris)
harta berupa rumah....
utk pelaporan ?

thanks...

Jika sudah punya NPWP, ada baiknya melaporkan aset2 yg blom terdaftar, terutama rumah dan tanah, karna nanti ini yg plaing gampang ditelusuri oleh orang pajak.

Jika memang mendapatkannya karna warisan, maka laporkan dapat dari warisan (harus ada akta notarisnya). Jika nggak ada akta notaris, laporkan saja sebagai HIBAH dari ortu. Harap dicatat, laporkan sebesar nilai di PBB (akta jual beli juga boleh....).

::

Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

Offline kiman

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 348
  • Reputasi: 13
  • Gender: Female
  • HUM !
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #18 on: 30 December 2008, 10:18:21 PM »
waa berarti ank SMA perlu dikasi pelajaran pajak nih, biar pada ngerti di awal2... aye ga ngerti pajak sama sekali...
ditambah kena tipu ma org yg ga bertanggung jawab, yo wess... makin malas ama yg namanya pajak...
hik hik hik...
U CAN GET DHARMA WITHOUT MONEY

Offline williamhalim

  • Sebelumnya: willibordus
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.869
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #19 on: 30 December 2008, 10:21:17 PM »

Karena kesalahpahaman persepsi inilah, maka terakhir ini muncul pandangan bahwa dengan memanfaatkan SUNSET POLICY, para wajib pajak melaporkan HARTA KEKAYAAN-nya sampai di-MARKED UP. misalnya hanya memiliki 3 rumah, dibuat data memiliki 5 rumah, dengan anggapan jika nantinya dimasa mendatang, membeli 2 rumah lagi, akan terbebas dari pajak. INI PANDANGAN YANG SALAH BESAR.

Wakakaka... emang banyak yg berjiwa 'pengusaha' memanfaatkan masa ini demi kemudahan di tahun2 yad.... Tapi seperti yg telah dijelaskan Bro Dilbert, Pajak akan dapat memeriksa jika terdapat suatu bukti kecurangan dalam laporan SUNSET kita.

Hmmm.... bagi rekan2 yg akan mengikuti program SUNSET, sy sarankan 2 hal:
~ buat daftar harta masing2
~ diskusikan dgn konsultan / yg menguasai masalah ini dengan baik
~ susun rencana lapor dan penghasilan yg 'wajar'
~ harap agak buru2 karna waktu tinggal sedikit (jika memang benar diperpanjang sd Feb, maka akan bagus sekali).

::
Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

Offline dilbert

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.935
  • Reputasi: 90
  • Gender: Male
  • "vayadhamma sankhara appamadena sampadetha"
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #20 on: 30 December 2008, 10:25:05 PM »
yg udah punya NPWP dan memiliki asset berupa rumah apakah sebaiknya melapor?
apakah ada perbedaan bila asset tsb adalah :
harta warisan (dgn bukti notaris)
harta warisan (tanpa bukti notaris)
harta berupa rumah....
utk pelaporan ?

thanks...

Harta Warisan tetap harus dilaporkan, biasanya kalau harta warisan (terutama rumah) yang telah melalui pengesahan notaris ada dibayarkan pajak warisan sebesar 2,5% dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) untuk NJOP di atas 200 juta.

Jika ternyata dalam pelaporan tersebut, Dinas Pajak memeriksa kembali keabsahan pembayaran pajak atas harta warisan (rumah) tersebut dan didapati belum membayar, maka sesuai dengan SUNSET POLICY, hanya akan ditagihkan 2,5 % dari nilai NJOP diatas 200 juta.

Tetapi bagi harta (kekayaaan) khususnya rumah yang tidak dilaporkan dalam era SUNSET POLICY dan ternyata didapati informasi dan data-nya oleh Direktorat Pajak, menurut yang saya dengar, akan dikenakan PAJAK FINAL atas harta kekayaanan tersebut sebesar 52% dari NJOP-nya.

Jadi menurut hemat saya, sebaiknya dilaporkan.

Jika Pemerintah kita kedepannya, displin dan tetap menjadi konsep GOOD GOVERNANCE maka kemungkinan besar dimasa mendatang, peraturan dan penerapan hukum perpajakan (law enforcement) akan semakin ditingkatkan, dan kesimpulannya AKAN SUSAH UNTUK MENGGELAPKAN PAJAK LAGI kecuali ILMU-NYA TINGGI SEKALI...
VAYADHAMMA SANKHARA APPAMADENA SAMPADETHA
Semua yang berkondisi tdak kekal adanya, berjuanglah dengan penuh kewaspadaan

Offline dilbert

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.935
  • Reputasi: 90
  • Gender: Male
  • "vayadhamma sankhara appamadena sampadetha"
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #21 on: 30 December 2008, 10:31:54 PM »
waa berarti ank SMA perlu dikasi pelajaran pajak nih, biar pada ngerti di awal2... aye ga ngerti pajak sama sekali...
ditambah kena tipu ma org yg ga bertanggung jawab, yo wess... makin malas ama yg namanya pajak...
hik hik hik...

Sebenarnya kalau diberikan pada waktu SMA agak terlalu cepat, karena anak sekolah orientasinya masih belum berpenghasilan. Pelajaran perpajakan biasanya ada diberikan buat mahasiswa jurusan akuntansi... Tetapi memang sebaiknya buat setiap warga negara yang mau berpenghasilan, kudu mengikuti pelajaran atau masalah perpajakan...

Buat Info : Dulu sewaktu saya masih jadi karyawan, saya cuek aja dengan masalah perpajakan karena yang nyetor perusahaan. Tetap ketika saya berwiraswasta dan bertekad untuk setor dan lapor sendiri. Saya nyari buku buku tentang perhitungan perpajakan, sehingga lama kelamaan pengetahuan tentang perpajakan itu diperoleh. Walaupun tidak sampai mahir sekali, tetapi setidaknya kalau saya hadapi orang pajak gak akan gemetaran dan takut, karena setidaknya sudah dikuasai bidang bidang mana yang kena pajak dan tidak, sehingga tidak dikibulin dan digertak gertak sama orang pajak.
VAYADHAMMA SANKHARA APPAMADENA SAMPADETHA
Semua yang berkondisi tdak kekal adanya, berjuanglah dengan penuh kewaspadaan

Offline Sunkmanitu Tanka Ob'waci

  • Sebelumnya: Karuna, Wolverine, gachapin
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.806
  • Reputasi: 239
  • Gender: Male
  • 会いたい。
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #22 on: 31 December 2008, 12:03:50 AM »
Yang saya tangkap sih pajak adalah kewajiban warga negara, bukan cuma orientasi penghasilan aja.
Wajar aja sih anak SMA yang sudah dewasa secara hukum dikasih NPWP.

BTW, sunset policy yang dasarnya UU No. 28 tahun 2007 kan batasnya sampai 31 Desember 2007. Menkeu bilang diperpanjang apa gak melanggar undang-undang?
HANYA MENERIMA UCAPAN TERIMA KASIH DALAM BENTUK GRP
Fake friends are like shadows never around on your darkest days

Offline williamhalim

  • Sebelumnya: willibordus
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.869
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #23 on: 31 December 2008, 08:01:21 AM »
Yang saya tangkap sih pajak adalah kewajiban warga negara, bukan cuma orientasi penghasilan aja.
Wajar aja sih anak SMA yang sudah dewasa secara hukum dikasih NPWP.

BTW, sunset policy yang dasarnya UU No. 28 tahun 2007 kan batasnya sampai 31 Desember 2007. Menkeu bilang diperpanjang apa gak melanggar undang-undang?

Sy barusan cek ke http://www.pajak.go.id/
Ternyata, emang bener program SUNSET POLICY DIPERPANJANG 60 hari lagi...
Hmmm... kayak jualan aja, jika suatu program sukses, maka akan diperpanjang agar konsumen yg blom kebagian bisa ikutan :))

::
Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

Offline CKRA

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 919
  • Reputasi: 71
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #24 on: 31 December 2008, 08:04:59 AM »
Perpanjangan sunset policy sampai tanggal 28 Februari 2009 itu hanya untuk wajib pajak lama yang sudah punya NPWP sebelum tahun 2008. Kalau yang baru punya di 2008 masih punya waktu sampai 31 Maret 2009. Ini menurut Dirjen Pajak Darmin Nasution.

Offline johan3000

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 11.552
  • Reputasi: 219
  • Gender: Male
  • Crispy Lotus Root
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #25 on: 31 December 2008, 08:10:18 AM »
yg udah punya NPWP dan memiliki asset berupa rumah apakah sebaiknya melapor?
apakah ada perbedaan bila asset tsb adalah :
harta warisan (dgn bukti notaris)
harta warisan (tanpa bukti notaris)
harta berupa rumah....
utk pelaporan ?

thanks...

Jika sudah punya NPWP, ada baiknya melaporkan aset2 yg blom terdaftar, terutama rumah dan tanah, karna nanti ini yg plaing gampang ditelusuri oleh orang pajak.

Jika memang mendapatkannya karna warisan, maka laporkan dapat dari warisan (harus ada akta notarisnya). Jika nggak ada akta notaris, laporkan saja sebagai HIBAH dari ortu. Harap dicatat, laporkan sebesar nilai di PBB (akta jual beli juga boleh....).

::



Thanks bro .... atas jawaban yg bermanfaat....
Tempoh hari dari SIDHI ada seminar mengenai Sunset... tp gw ngak sempat ikut....
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya

Offline CKRA

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 919
  • Reputasi: 71
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #26 on: 31 December 2008, 09:47:03 AM »
Yang saya tangkap sih pajak adalah kewajiban warga negara, bukan cuma orientasi penghasilan aja.
Wajar aja sih anak SMA yang sudah dewasa secara hukum dikasih NPWP.

BTW, sunset policy yang dasarnya UU No. 28 tahun 2007 kan batasnya sampai 31 Desember 2007. Menkeu bilang diperpanjang apa gak melanggar undang-undang?

Katanya sebagai landasan hukum akan dibuat Perpu yang akan disahkan sebelum 1 Jan 2009.

Offline williamhalim

  • Sebelumnya: willibordus
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.869
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #27 on: 31 December 2008, 09:57:28 AM »
Yang saya tangkap sih pajak adalah kewajiban warga negara, bukan cuma orientasi penghasilan aja.
Wajar aja sih anak SMA yang sudah dewasa secara hukum dikasih NPWP.

BTW, sunset policy yang dasarnya UU No. 28 tahun 2007 kan batasnya sampai 31 Desember 2007. Menkeu bilang diperpanjang apa gak melanggar undang-undang?

Katanya sebagai landasan hukum akan dibuat Perpu yang akan disahkan sebelum 1 Jan 2009.

wah berarti tinggal hari ini, perpu nya sudah harus keluar....

::
Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

Offline williamhalim

  • Sebelumnya: willibordus
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.869
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #28 on: 31 December 2008, 09:59:49 AM »

Thanks bro .... atas jawaban yg bermanfaat....
Tempoh hari dari SIDHI ada seminar mengenai Sunset... tp gw ngak sempat ikut....

sama2 Bro Johan...

Kekna Siddhi memang mengadakan seminar ini di semua cabangnya...
kalo di Padang, mereka mengandeng konsultan / akuntan publik untuk menjelaskannya kepada umat. Bagus juga kinerja Siddhi ini.  :jempol:

::
Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

Offline CKRA

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 919
  • Reputasi: 71
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #29 on: 31 December 2008, 08:32:17 PM »
Yang saya tangkap sih pajak adalah kewajiban warga negara, bukan cuma orientasi penghasilan aja.
Wajar aja sih anak SMA yang sudah dewasa secara hukum dikasih NPWP.

BTW, sunset policy yang dasarnya UU No. 28 tahun 2007 kan batasnya sampai 31 Desember 2007. Menkeu bilang diperpanjang apa gak melanggar undang-undang?

Katanya sebagai landasan hukum akan dibuat Perpu yang akan disahkan sebelum 1 Jan 2009.

wah berarti tinggal hari ini, perpu nya sudah harus keluar....

::

Menurut berita terakhir sih sudah diteken sama Pak SBY. Itung2 hadiah tahun baru buat yang belum sempat ngurus.  ;)

Offline johan3000

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 11.552
  • Reputasi: 219
  • Gender: Male
  • Crispy Lotus Root
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #30 on: 23 January 2009, 08:39:03 AM »
Apakah warisan... yg bukan merupakan object pajak...
tsb harus ada pembuktiannya? spt surat warisan....?

bagaimana kalau uang (dari ortu yg meninggal) telah di belikan rumah...
atas nama anak... bagaimana rumah tsb bisa dimasukkan non object pajak (warisan)?

thanks sebelumnya...
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya

Offline CKRA

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 919
  • Reputasi: 71
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #31 on: 23 January 2009, 01:43:12 PM »
Sejauh pengetahuan saya, harta yang diperoleh dari waris dan hibah harus dapat dibuktikan dengan bukti yang otentik. Dalam hal ini adalah Surat Keterangan Waris, Akta Waris, atau Akta Hibah dari notaris.

Bila dapat dibuktikan bahwa harta tersebut berasal dari warisan maka akan bebas dari pajak. Namun untuk hibah (orang tua masih hidup) harus agak hati-hati karena bisa ditelusuri sumber penghasilan orang yang memberikan hibah tersebut.