//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: 101 Dayaka  (Read 5177 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline hatRed

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 7.400
  • Reputasi: 138
  • step at the right place to be light
101 Dayaka
« on: 20 February 2009, 06:18:08 PM »
Bagaimana cara kerja Dayaka?
i'm just a mammal with troubled soul



Offline san

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 475
  • Reputasi: 35
Re: 101 Dayaka
« Reply #1 on: 20 February 2009, 06:28:12 PM »
Sebagai pertimbangan mungkin bisa dilihat yang ini bro:

--------------------------------------------------------------------------------

Anggaran Dasar Dayaka Sabha Vihara Buddhavamsa

Sekretariat: Jl. Surapati 45, Singaraja 81114  ( (0362) 21218
Email: viharabuddhavamsa [at] gmail.comAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

Tahapan BCA Singaraja: A/C: 827 0206655 - A/N: Yayasan Buddhavamsa

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Organisasi ini bernama Dayaka Sabha Vihara Buddhavamsa, yang merupakan pengurus Vihara dibawah binaan Sangha Theravada Indonesia.

Pasal 2

Dayaka Sabha Vihara Buddhavamsa adalah Organisasi yang bersifat kerukunan dengan dasar musyawarah mufakat, dan hanya mengurusi segala hal dalam lingkungan Vihara Buddhavamsa.

Pasal 3

Dayaka Sabha Vihara Buddhavamsa adalah wadah kesatuan kepengurusan Vihara Buddhavamsa, yang terdiri dari para Pandita, upacarika, upasaka/ upasika, pemuda, anak-anak.


BAB II
AZAS DAN TUGAS

Pasal 4

Dayaka Sabha Vihara Buddhavamsa berazaskan Pancasila

Pasal 5

Dayaka Sabha Vihara Buddhavamsa mempunyai tugas :

1.    Memelihara bangunan Vihara Buddhavamsa dengan segala perlengkapannya
2.    Mempersiapkan dan mengurus kebutuhan para bhikkhu dan samanera yang bertempat tinggal atau menginap di Vihara Buddhavamsa
3.    Melayani segala kepentingan umat Buddha seperti puja bakti rutin, puja bakti khusus, upacara pemberkahan, upacara perkawinan dan lain-lainnya
4.    Melaksanakan program kerja Sangha Theravada Indonesia
5.    Melaksanakan program kerja MAGABUDHI
6.    Membantu pelaksanaan program kegiatan di bidang kepemudaan dan kewanitaan, bekerja sama dengan PATRIA dan FIB



BAB III
SYARAT DAN KEWAJIBAN

Pasal 6
Syarat Dayaka Sabha

Setiap Anggota Dayaka Sabha Buddhavamsa harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.    Warga Negara Indonesia yang beragama Buddha
2.    Berdomisili di wilayah Singaraja dan sekitarnya
3.    Mempunyai tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas-tugas untuk pengembangan Vihara Buddhavamsa


Pasal 7
Kewajiban Dayaka Sabha

Setiap Anggota Dayaka Sabha Vihara Buddhavamsa berkewajiban menjalankan 7 (tujuh) kewajiban :
1.    Kami Dayaka Sabha Vihara Buddhavamsa sebagai Pandita atau Upasaka dan Upasika berkeyakinan kepada Sang Tiratana
2.    Kami Dayaka Sabha Vihara Buddhavamsa sebagai manusia susila bertekad menjunjung tinggi dan mengamalkan Buddha Dhamma
3.    Kami Dayaka Sabha Vihara Buddhavamsa bertekad tetap dibawah bimbingan Sangha Theravada Indonesia
4.    Kami Dayaka Sabha Vihara Buddhavamsa sebagai warga Negara Republik Indonesia akan senantiasa turut membangun dan mengabdi kepada masyarakat yang berdasarkan Pancasila
5.    Kami Dayaka Sabha Vihara Buddhavamsa sebagai bagian masyarakat Buddhis Indonesia bertekad menggalang kesatuan dan persatuan masyarakat Buddha Indonesia
6.    Kami sebagai Dayaka Sabha Vihara Buddhavamsa bertekad senantiasa mengamalkan ilmu pengetahuan dan mengabdikan diri untuk kemajuan dan perkembangan Vihara Buddhavamsa
7.    Kami sebagai Dayaka Sabha Vihara Buddhavamsa bertekad senantiasa menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Yayasan dan Vihara Buddhavamsa.



BAB IV
PEMBENTUKAN PENGURUS

Pasal 8

1.    Kepala Vihara Buddhavamsa adalah seorang Bhikkhu, yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus Yayasan Buddhavamsa setelah Yayasan Buddhavamsa mendengarkan saran-saran dari SANGHA THERAVADA INDONESIA. Kepala Vihara Buddhavamsa bertanggung jawab kepada pengurus Yayasan Buddhavamsa.
2.    Ketua Dayaka Sabha  Vihara Buddhavamsa adalah seorang pandita atau upacarika, diangkat dan diberhentikan  oleh Kepala Vihara Buddhavamsa setelah kepala Vihara Buddhavamsa   mendengarkan saran -saran dari pengurus MAGABUDHI dan mendapat persetujuan dari pengurus Yayasan Buddhavamsa. Jadi ketua Dayaka Sabha selanjutnya bisa diterima dan bekerja sama secara baik dengan yayasan, kepala Vihara Buddhavamsa serta MAGABUDHI.
3.    Ketua Dayaka Sabha Vihara Buddhavamsa setelah mendengarkan saran-saran dari kepala Vihara Buddhavamsa dan pengurus  MAGABUDHI setempat, dalam sebuah persamuan Vihara Buddhavamsa yang khusus diadakan untuk itu, mengangkat pembantu-pembantunya sebagai berikut : Wakil ketua, sekretaris, bendahara, serta seksi-seksi apabila dianggap perlu.


BAB V
PEMBAGIAN KERJA DAYAKA SABHA

Pasal 9

Setiap pengurus mempunyai program kerja sesuai dengan posisi jabatannya.

1.    Ketua
a.    Mengkoordinir kegiatan Dayaka Sabha secara keseluruhan untuk membantu Kepala Vihara Buddhavamsa
b.    Merencanakan dan melaksanakan program kerja (pengabdian) Dayaka Sabha dengan memperhatikan program kerja dari pengurus yayasan.
c.    Membina hubungan kerja sama yang baik dengan Vihara-Maha Cetiya, Magabudhi, Forum ibu-ibu Buddhis, Patria dan Lembaga lainnya.
d.    Memelihara hubungan langsung dengan Kepala Vihara, Wakil Kepala Vihara, Penasehat dan Yayasan.
e.    Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Vihara Buddhavamsa di akhir masa bakti
 
2.    Wakil Ketua
a.    Membantu Ketua dalam pelaksanaan  tugasnya.
b.    Mengkoordinir seksi-seksi di bawah pembinaannya untuk mencapai satu kesatuan dalam langkah pengabdian.
c.    Membantu seksi-seksi di bawah koordinasinya jika mereka mengalami kesulitan.

3.    Sekretaris I
a.    Merencanakan dan melaksanakan kegiatan surat menyurat
b.    Mengarsip surat masuk dan surat keluar
c.    Mendokumentasikan kegiatan
d.    Menyusun laporan pertanggungjawaban Dayaka Sabha di akhir masa bakti

4.    Sekretaris II
a.    Mendokumentasikan dan mencatat setiap kegiatan Vihara
b.    Mengundang rapat dan membuat notulen

5.    Bendahara I
a.    Mengatur penggunaan kas besar atas persetujuan ketua
b.    Menyusun laporan keuangan
c.    Mengurus administrasi, mengawasi penerimaan dan pengeluaran dana
d.    Membuat catatan atas semua aset keuangan Vihara Buddhavamsa
e.    Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Yayasan di akhir masa kepengurusan

6.    Bendahara II
a.    Mengatur penggunaan kas kecil
b.    Bertanggung jawab atas pembukuan dan penyetoran dana dari kotak Dana Vihara Buddhavamsa kepada bendahara 1



7.    Seksi Kepala Rumah Tangga dan Puja Bakti
a.    Mengepalai serta mengatur pembagian dan pelaksanaan pekerjaan karyawan Vihara Buddhavamsa
b.    Bertanggung jawab atas kebersihan dan pemeliharaan gedung / halaman di lingkungan Vihara Buddhavamsa
c.    Bertanggung jawab atas instalasi dan penggunaan listrik, telpon dan air
d.    Mengatur  pelaksanaan upacara-upacara hari besar Suci Agama Buddha dan upacara khusus / besar lainnya. Termasuk merapikan altar, kuti dan kompleks Vihara Buddhavamsa serta mengundang Pandita yang akan memimpin upacara
e.    Mengatur pelaksanaan Puja Bakti rutin atau saat-saat tertentu bilamana diperlukan, mulai dari merapikan altar, menyiapkan jadwal pemimpin puja bakti dan petugas pelayanan Umat serta mengundang penceramah
f.    Mempersiapkan pelaksanaan program-program meditasi secara rutin
g.    Menyelenggarakan latihan pembacaan paritta, Dhammapada dan pemimpin puja bakti
h.    Bertanggung jawab atas pemakaian dan penyimpanan perlengkapan Puja Bakti
i.    Menyelenggarakan visudhi upasaka/upasika secara berkala, bekerja sama dengan Seksi pendidikan (setelah penyelenggaraan kursus Dasar Agama Buddha)
j.    Memelihara hubungan langsung dengan Pandita dan Bhikkhu Sangha

8.    Seksi Kesejahteraan & Sosial
a.    Menyelenggarakan ulang tahun bersama bagi umat (dewasa) pada setiap akhir bulan
b.    Menyusun dan melaksanakan program-program bakti sosial
c.    Mengkoordinir kelompok pembacaan paritta untuk orang sakit, orang meninggal, dan lain-lain
d.    Melakukan kunjungan ke pasien-pasien yang beragama Buddha di rumah sakit pada hari-hari suci / besar Buddhis
e.    Menyelenggarakan konsultasi kesehatan di Vihara Buddhavamsa pada saat-saat tertentu
f.    Mengadakan Pos P3K pada saat upacara-upacara / kegiatan besar di Vihara Buddhavamsa
g.    Menyelenggarakan penyuluhan-penyuluhan kesehatan bagi umat pada saat-saat tertentu.
h.    Menyelenggarakan pengobatan cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu di sekitar Vihara Buddhavamsa
i.    Menyelenggarakan donor darah pada saat-saat tertentu

9.    Seksi Pendidikan dan Sekolah Minggu
a.    Menyusun dan menyelenggarakan program pembinaan, pendidikan dan peningkatan kemampuan anak-anak, pemuda / pemudi, umat dan Dayaka Sabha
b.    Mengatur pelaksanaan Sekolah Minggu bagi anak-anak sampai tingkat SD, dan Puja Bakti Remaja untuk tingkat SMP dan SMA
c.    Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat membangun dan mempererat kebersamaan anak-anak dan pemuda / pemudi :
·    Olahraga
·    Seni, seperti paduan suara, tari, musik dan sebagainya
·    Kunjungan ke Vihara / Sekolah Minggu lain
·    Ulang Tahun bersama pada setiap akhir bulan
·    Acara Rekreasi
d.    Melibatkan dan mengkoordinir anak-anak serta pemuda / pemudi untuk mendukung kegiatan Vihara Buddhavamsa, sepeti kerja bakti, penerima tamu dan pengisi acara saat perayaan hari raya, dan lain-lain
e.    Mengelola Kas Sekolah Minggu dan melaporkannya kepada Bendahara 1 minimal 1 bulan sekali
f.    Bertanggung jawab atas inventaris Sekolah Minggu

10.    Seksi Usaha
a.    Melaksanakan usaha pengumpulan dana dari masyarakat / umat untuk kegiatan- kegiatan Vihara Buddhavamsa
b.    Menyelenggarakan berbagai kegiatan / usaha-usaha yang dapat menghimpun dana untuk kepentingan Vihara Buddhavamsa

11.    Seksi Perpustakaan
a.    Menginventarisir dan mengorganisir buku-buku milik Vihara Buddhavamsa
b.    Mencari informasi dan melakukan pengadaan buku-buku yang bermanfaat bagi peningkatan wawasan umat
c.    Melakukan sosialisasi keberadaan dan fungsi Perpustakaan Vihara Buddhavamsa ke umat
d.    Mengatur jadwal dan mekanisme peminjaman buku oleh umat

12.    Seksi Perlengkapan
a.    Mengatur penggunaan  dan penyimpanan, serta menginventarisir perlengkapan (alat-alat dapur, makan, meja, kursi, sound system dan lain-lain) milik Vihara Buddhavamsa
b.    Mengatur penggunaan sound system dalam seluruh kegiatan Vihara Buddhavamsa.
c.    Mendokumentasikan kaset rekaman milik Vihara Buddhavamsa
d.    Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan peminjaman seluruh perlengkapan Vihara Buddhavamsa  selain yang menjadi tanggung jawab Kepala Rumah Tangga

13.    Seksi Dokumentasi
a.    Melakukan pemotretan ( foto, video, dsb ) pada saat upacara / kegiatan Vihara Buddhavamsa
b.    Membuat dokumentasi atas semua kegiatan
c.    Menginventarisir foto, video, serta barang - barang bersejarah lainnya yang menjadi milik Vihara Buddhavamsa

14.    Seksi Humas
a.    Mempublikasikan kegiatan-kegiatan Vihara Buddhavamsa kepada umat melalui buletin dan Majalah Dinding
b.    Mengurus homepage Vihara Buddhavamsa
c.    Memberikan informasi kepada masyarakat tentang aktifitas Vihara Buddhavamsa
d.    Menginventarisir data pengurus Yayasan, Dayaka Sabha, dan para tokoh Vihara Buddhavamsa dari masa ke masa.

15.    Seksi Keamanan
a.    Bertanggung jawab atas keamanan lingkungan Vihara Buddhavamsa
b.    Mengatur keamanan, keteraturan dan ketertiban dalam Vihara Buddhavamsa dan wilayah parkir saat acara puja bakti rutin, perayaan-perayaan keagamaan dan acara-acara lainnya yang bertempat di Vihara Buddhavamsa
c.    Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan organisasi keamanan wilayah domisili Vihara Buddhavamsa

16.    Seksi Transportasi
a.    Mengatur penggunaan dan pemeliharaan kendaraan milik Vihara Buddhavamsa
b.    Melaksanakan tugas-tugas penjemputan ataupun pengantaran Bhikkhu, Pandita ataupun Umat, berkaitan dengan kegiatan-kegiatan Vihara Buddhavamsa


BAB VI
MASA BAKTI

Pasal 10

1.    Masa bakti Kepala Vihara Buddhavamsa adalah 2 ( dua ) tahun, dan dapat diperpanjang 2 tahun untuk masa yang tidak terbatas
2.    Masa bakti Ketua Dayaka Sabha Vihara Buddhavamsa adalah 2 ( dua ) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 2 masa bakti berturut - turut ( setelah 2 masa bakti harus digantikan dengan orang lain setelah itu dapat dipilih kembali )
3.    Masa bakti anggota pengurus Dayaka Sabha Vihara Buddhavamsa adalah 2 ( dua ) tahun, apabila yang bersangkutan berhalangan dapat digantikan dengan orang lain dengan persetujuan Ketua Dayaka Vihara Buddhavamsa.



BAB VII
KEKAYAAN

Pasal 11

Kekayaan Vihara Buddhavamsa dapat diperoleh dari :
a.    Dana Sukarela dari umat
b.    Dana tetap dari para donatur
c.    Sumbangan lain yang tidak mengikat
d.    Hibah / pemberian warisan yang tidak mengikat
e.    Usaha - usaha lain yang sah dan tidak melanggar hukum


Pasal 12

Kekayaan Vihara Buddhavamsa, dengan persetujuan Pengurus Yayasan Buddhavamsa dapat dipergunakan untuk:
1.    Membiayai keperluan para bhikkhu dan samanera
2.    Membiayai keperluan para pandita / upacarika yang berkaitan dengan kepentingan Vihara Buddhavamsa pada khususnya atau Agama Budha pada umumnya misalnya biaya perjalanan atau iuran anggota
3.    Pengeluaran rutin untuk perawatan gedung Vihara Buddhavamsa termasuk perlengkapannya, biaya administrasi, honor petugas, listrik, air, telepon dan sebagainya
4.    Membiayai program sosial kematian / musibah
5.    Membiayai program kepemudaan / kewanitaan
6.    Pengeluaran lain yang dianggap perlu
BAB VIII
PERATURAN PELAKSANAAN


Pasal 13

Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pelaksanaan yang bersifat lebih khusus untuk Vihara Buddhavamsa



BAB IX
PENUTUP

Pasal 14

Anggaran dasar ini disahkan oleh YAYASAN BUDDHAVAMSA


Singaraja, 28 Februari 2007

YAYASAN BUDDHAVAMSA


HANDOKO                GEDE INDRA WIDJAYA
K e t u a                  S e k r e t a r i s         

-----------------------------------------------------------------------

Tulisan di atas diambil dari buddhavamsa . *rg

Bila ada kesalahan, mohon maaf dulu sebesar2nya, krn sy cuman search on google aja.

_/\_
be happy ^^

Offline hatRed

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 7.400
  • Reputasi: 138
  • step at the right place to be light
Re: 101 Dayaka
« Reply #2 on: 20 February 2009, 06:34:03 PM »
ummm...........

kalo yg mengenai dana uang dari umat ke bhikkhu?
i'm just a mammal with troubled soul



Offline san

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 475
  • Reputasi: 35
Re: 101 Dayaka
« Reply #3 on: 20 February 2009, 07:19:05 PM »
Well, keknya uang yang diberikan oleh umat kepada bikkhu akan diterima oleh dayaka bikkhu dan dimasukkan ke dalam rekening yayasan dayaka tersebut untuk dipergunakan menyediakan keperluan anggota sangha yang sedang tinggal di vihara tersebut. Klo ga ada yg tinggal di situ ya uangnya ga dipake.

Sori pendapat pribadi aja, search di google ga ada jawaban yg pas buat pertanyaan ini soalnya.

Sy sendiri juga masih bertanya, jika seorang umat ngotot untuk memberikan dana pada bikkhu tertentu, bagaimana penggunaan uang tersebut selanjutnya? hehehe....
be happy ^^

 

anything