Sama-sama bro..
MI = Manajer Investasi. Reksadana yang umum beredar di pasar adalah reksadana berbentuk KIK (kontrak investasi kolektif). Manajer Investasi hanya bertugas mengelola sedangkan yang menyimpan set (uang, saham, obligasi) adalah bank kustodian. Jadi si MI tidak bisa semena-mena memakai aset nasabah untuk kepentingannya. Jadi kalaupun MI tersebut kekurangan likuiditas, aset nasabah tidak bisa dipakai untuk menutupi.