JAKARTA, SENIN - Pagi ini para pengguna Internet di tanah air dikejutkan dengan tidak bisa diaksesnya situs YouTube. Padahal kemarin malam, situs tersebut masih bebas dijelajahi.
Ditutupnya situs YouTube dan juga beberapa situs populer lainnya, seperti MySpace, Multiply dan Rapidshare, adalah buah dari regulasi Depkominfo tanggal 2 April lalu. Dalam surat edaran bernomor 84/M.KOMINFO/04/08 itu, Menkominfo Muhammad Nuh menginstruksikan 146 ISP (Internet service provider) dan 30 NAP (network access provider) untuk memblokir situs-situs yang memuat film Fitna. Tindakan drastis ini diambil karena Google tidak mengindahkan permintaan pemerintah untuk menghapus video Fitna dari situsnya.
Alhasil beberapa ISP dan NAP di tanah air, seperti BigNet, D-Net dan FastNet dan XL, telah menutup akses ke beberapa situs dan blog yang memuat film Fitna sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Pengguna BigNet misalnya akan berhadapan dengan pesan berikut jika mengklik situs YouTube:
“Pelanggan BiGnet yang terhormat,
Sehubungan dengan Surat Menteri Kominfo Nomor: 84/M.KOMINFO/04/08 tanggal 2 April 2008 Perihal: Pemblokiran Situs dan Blog Yang Memuat Film Fitna, maka
situs berikut ini untuk sementara kami tutup sampai pemberitahuan lebih
lanjut :
1. Youtube
2. MySpace
3. Metacafe
4. Multiply
5. Rapid-share
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami
ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
BiGnet Customer Service”
Namun saat ini belum semua ISP dan NAP menutup akses ke YouTube.
Sumber : Kompas