1. gak ada sp1 dan sp2 terus sp3... apakah dalam tingkah laku bro disana itu sesuai kebiasaan perusahaan dan aturan yg berlaku ?
Kalau tidak sesuai, kenapa dari awal tidak dikeluarkan Surat teguran >> SP1 >> SP2 sesuai dengan Surat Keputusan Mentri Tenaga dalam Pasal 7 Ayat (2) ?
Lantas kenapa SP3 dikeluarkan ketika proses SPD saya ?
Kemudian baru saya ketahui ternyata manager perusahaan sudah/telah menyebar isu yang tidak benar/fitnah terhadap status saya di perusahaan tersebut, saya ada bukti emailnya yang di emailkan ke mantan karyawan perusahaan tersebut, di situ jelas di tulis oleh managernya bahwa untuk "kasus riky" itu dia dipecat oleh perusahaan.
Yang menjadi dasar pertanyaan saya, atas dasar apa status "pengunduran diri" saya di ubah menjadi "dipecat" dimana SP3 yang pernah dikeluarkan oleh perusahaan tidak pernah saya tanda tangani dikarenakan SP3 itu bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Pasal 7 ayat (2) terkandung dalam Pasal 8 dan Pasal 18 ayat (1) ..
2. apakah isi dari sp3 ? boleh di tampilkan gak ?
Secara garis besar yang saya baca di SP3 itu, dinyatakan bahwa saya di SP3 dengan alasan karena tindik telinga, dikategorikan sebagai memakai perhiasaan wanita..
Nah, untuk isi SP3 sendiri bisa saya argumenkan, dimana SP3 itu tidak mendasar, karena karyawan yang satu golongan saya bernama si A, memakai perhiasaan emas putih dan cincin batu permata, tidak pernah sekalipun dikeluarkan SP, padahal si A bekerja 1 kantor dengan managernya di LT 3 sedangkan saya di LT 4.
Saya sudah mengkonfirmasi ke bagian HRD, dan bagian HRD tidak mampu mengeluarkan surat bahwa si A pernah di SP karena kasus memakai perhiasaan wanita, dan ini terlihat jelas SP3 yang ditujukan ke saya hanya sebagai rencana licik untuk menjatuhkan nama baik saya.
3. mengenai anting2 itu kan mudah dilepas, nah gimana dgn kuping yg berlubang? apakah perusahaan juga mempermasalahkan kuping yg berlubang?
Nah, ini saya tidak tahu.
4. gimana menawarkan produk yg sama utk pelanggan ex perusahaan dimana bro bekerja? adakah peraturan perusahaan tsb membahasnya ?
Dalam Surat Perjanjian Kerja atau Surat Kesepakatan Kerja tidak pernah dibahas mengenai hal tersebut dan saya tidak pernah terikat dengan perusahaan tersebut dengan alasan apapun, sejak serah terima pekerjaan saya selesai dilakukan, dan didalam Serah Terima Perkerjaan saya jelas tertulis bahwa semenjak tanggal 11 Okt 2011 saya telah resmi memutuskan hubungan kerja dengan perusahan tersebut, dan ke depannya apapun yang berkaitan dengan perusahan tsbt tidak lagi menjadi urusan/tanggung jawab saya ( BAST nya di teken dan distempel perusahaan tsbt dengan kata lain tentu sah dimata hukum )
5. anting2 itu satu atau 2 ya? yg kanan atau yg kiri ? kalau digandolin logo perusahaan tsb bolehkah ?
kanan kiri
6. semoga diperusahaan bro nanti... semua harus pakai anting2....
7. utk yg berani pakai di hidung... bonus 2% dari gaji!... nahhh
no comment
8. kenapa bro kasih ijazah asli? boleh kah kasih yg hasil scan n rePrint ?
saya kira selama saya baik, maka semuanya akan baik, saya tidak menyangka kalau perusahaannya bakal begitu.
9. apakah dgn anting2 akan menaikan kinerja kerja bro ? kalau tidak... fungsinya utk apa ya?
saya dalam proses pengunduran diri ketika saya menindik pada tanggal 10 Okt 2011, SPD saya pada tanggal 29 Sep 11, menurut anda, apakah itu ada hubungan dengan kinerja dan perusahaan ?dimana secara jelas bahwa saya dalam tahap mengundurkan diri.
10. kalau soal hak sama diantara staff lelaki dan wanita, kenapa wanita diberi hak utk pakai anting2 sedangkan cowok tidak ? bukankah kesamaan hak tsb hanya lelucon ?
no comment