//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Razia Ngangkang di Aceh, 35 Orang Terjaring  (Read 1952 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline marioteguh

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 285
  • Reputasi: 15
Razia Ngangkang di Aceh, 35 Orang Terjaring
« on: 13 April 2013, 10:44:42 AM »
Razia Ngangkang di Aceh, 35 Orang Terjaring 

TEMPO.CO, Lhokseumawe - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah) menggelar razia pengendara sepeda motor di jalan protokol Kota Lhokseumawe, Jumat, 12 April 2013. Mereka menegakkan seruan larang duduk mengangkang untuk perempuan yang dimulai sejak Januari lalu. Sebanyak 35 perempuan terjaring. (Lihat: Isi Lengkap Seruan Bersama Duduk Mengangkang)

Pelaksana tugas sementara Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Irsyadi, mengatakan razia ini merupakan awal dari penegakan seruan larangan duduk mengangkang itu. "Ini awal dari pelaksanaan imbauan tersebut. Dengan kegiatan kita hari ini, mungkin masyarakat akan lebih tahu," ujar Irsyadi, Jumat, 12 April 2013.

Ke depan, ia menambahkan, pihaknya akan terus merazia sambil mensosialisasi kebijakan ini. Apabila ada warga yang tidak menaati kebijakan tersebut, Satpol PP akan memberikan nasihat-nasihat dan mengajak untuk mematuhinya. (Larangan Duduk Ngangkang Rekomendasi Majelis Ulama)

Imbauan atau anjuran untuk duduk tidak mengangkang di Kota Lhokseumawe, yang mulai didengungkan Wali Kota Lhokseumawe pada Selasa 1 Januari 2013 lalu, mendapat tanggapan pro dan kontra dari warga bekas kota gas itu. Simak berita unik dan mengangkang dari Lhokseumawe di sini.

IMRAN MA
--------------------------------------------------------------------------------------------


Saya prihatin sekali masalah duduk berkendara yang erat kaitannya dengan faktor keselamatan malah diatur dengan aturan berdasarkan agama.  Apakah kalau menuruti aturan ini dan kemudian celaka maka boleh menuntut pemerintah daerahnya?

Offline cumi polos

  • Sebelumnya: Teko
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.130
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
  • mohon transparansinya
Re: Razia Ngangkang di Aceh, 35 Orang Terjaring
« Reply #1 on: 13 April 2013, 11:11:56 AM »
kalau pakai celana apa boleh ?
celana panjang apa boleh ?

mungkin rok mini gak boleh ya...
 ^:)^

negara mana yg memakai aturan tsb ? coba tampilkan...
merryXmas n happyNewYYYY 2018

Offline marioteguh

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 285
  • Reputasi: 15
Re: Razia Ngangkang di Aceh, 35 Orang Terjaring
« Reply #2 on: 13 April 2013, 11:58:12 AM »
Ini negara Indonesia cabang Aceh Pak Cumi Polos.
Kalau Arab Saudi sama sekali melarang wanita mengendarai mobil.

----------------------------------------------------------------------------------------------------

Larangan Duduk Ngangkang Rekomendasi Majelis Ulama


TEMPO.CO, Lhokesumawe--Organisasi Majelis Ulama Nanggroe Aceh (Muna) mengatakan larangan duduk mengangkang yang diberlakukan Wali Kota adalah rekomendasi organisasi ulama itu.

Tengku Fauzan SH.I Sekretaris Majelis Ulama Nanggroe Aceh (Muna) Wilayah Pasee kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe mengatakan ada sejumlah rekomendasi yang diberikan kepada walikota Lhokseumawe dalam rangka melaksanakan Syariah Islam Di Kota Lhokseumawe. "Salah satunya untuk melarang perempuan yang di bonceng tidak duduk ngangkang," ujar Tengku Fauzan kepada Tempo.

Tengku Fauzan menambahkan duduk ngangkang bagi perempuan tidak baik menurut ajaran Islam, sebagai contoh ketika duduk ngangkang artinya perempuan sudah pakai celana, ini sudah melanggar.

"Secara ilmu Fiqih haram hukumnya, terutama lewat pakaian, haram perempuan pakai pakaian yang menyerupai orang laki," Tambah Fauzan.

Disamping itu, katanya, Muna wilayah Pasee atau Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe ada sejumlah rekomendasi lain yang disodorkan menyangkut kebijakan soal syariah di Kota Lhokseumawe. "Namun kan tidak mungkin dijalankan sekaligus."

Himbauan atau anjuran duduk ngangkang di Kota Lhokseumawe mulai didengungkan Wali Kota Lhokseumawe pada Selasa 1 Januari 2013, sementara draff anjuran atau himbauan tersebut baru dipersiapkan.

Larangan duduk mengangkang itu mendapat banyak sorotan dan diprotes berbagai pihak. Namun, Aceh kebijakan itu akan segera dilaksanakan. "Senin nanti sudah siap dan bisa diambil," ujar Dasni Yuzar Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe.

Majelis Ulama Nanggroe Aceh diketahui memiliki kedekatan kuat dengan Partai Aceh dan terbentuk pada tahun 2008. Di Aceh ada beberapa organisasi Ulama, seperti Majelis Permusyarakatan Ulama (MPU) adalah jaringan Majelis Ulama Indononesia (MUI) sementara Himpunan Ulama Dayah (HUDA) adalah perkumpulan ulama yang mengelola sejumlah dayah di propinsi Aceh. Simak berita unik dan ngangkang dari Lhokseumawe.

IMRAN MA