RABU, 29 APRIL 2009 | 10:46 WIB
JAYAPURA, KOMPAS.com — Pemerintah pusat mempunyai wewenang melakukan pemblokiran terhadap situs internet yang menyiarkan gambar ataupun tayangan yang mengandung pornografi.
Hal itu dikemukakan Koordinator Gerakan "Jangan Bugil di Depan Kamera", Departemen Komunikasi dan Infomatika (Depkominfo), Peri Umar Farouk, di Jayapura, seusai memberikan materi dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di Jayapura, Rabu (29/4).
Ia menjelaskan, penyebarluasan produk pornografi melalui teknologi internet dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan karena dapat diakses oleh semua kalangan tanpa batas usia. "Bahkan Indonesia saat ini tercatat sebagai negara ketiga di dunia yang paling banyak menuliskan kata ’seks’ dalam pencarian Google di internet," terangnya.
Oleh sebab itu, tambahnya, peranan pemerintah pusat menjadi sangat vital terutama dalam melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
"Harus ada kerja sama dengan semua pihak, baik dari dalam maupun luar negeri untuk pencegahan penyebarluasan pornografi ini," ujar Peri.
Ia mengungkapkan, kebanyakan pembuatan foto dan video porno dan penyebarannya dilakukan oleh kalangan remaja, terutama mereka yang masih berstatus mahasiswa dan pelajar.
"Selain itu, beberapa bulan belakangan juga sudah mulai banyak beredar foto maupun video porno yang diperankan oleh publik figur, bahkan para pejabat publik," katanya.
Untuk itu, masyarakat juga diharapkan melaporkan bila menemukan adanya pelanggaran terhadap UU pornografi kepada pihak yang berwajib.