//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup  (Read 5688 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline Mr.Jhonz

  • Sebelumnya: Chikennn
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.164
  • Reputasi: 148
  • Gender: Male
  • simple life
PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
« on: 01 September 2010, 02:17:01 PM »
Jakarta - Sidang gugatan perdata
keberadaan Buddha Bar dimenangkan
masyarakat. Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dalam putusannya
memerintahkan penutupan Buddha
Bar serta pembayaran ganti rugi Rp 1
miliar.
"Terbukti Buddha Bar telah melakukan
perbuatan melawan hukum, yaitu
melanggar azas kesusilaan dan norma
yang ada dalam masyarakat," kata
Ketua Majelis Hakim FX Jiwo Santoso
dalam sidang terbuka di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada,
Rabu (1/9/2010).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim
berkeyakinan nama Buddha,
penggunaan patung Buddha serta
simbol agama Buddha, dalam bar telah
melukai norma-norma yang ada. Selain
itu keberadaan Buddha Bar juga
melanggar norma kesusilaan, meski
telah ada izin dari Pemda Jakarta.
"Selain memerintahkan penutupan,
majelis juga memerintahkan PT Nireta
Vista Creative, Dinas Pariwisata dan
Gubernur DKI Jakarta untuk
memberikan ganti rugi imaterial Rp 1
miliar, meski dalam gugatan hanya Rp
500 juta. Denda ini harus dibayar serta
merta dan saat ini juga," katanya.
Meski gugatan imateril dikabulkan
lebih berat, tapi tuntutan ganti rugi
materil sebesar Rp 500 juta tidak
dikabulkan majelis hakim.
Menanggapi putusan ini, salah tokoh
agama Buddha, Sugianto Sulaiman,
mengaku puas. Ia pun meminta
kepada seluruh pengguat segera
menutup Buddha Bar.
"Kami puas dengan putusan majelis
hakim, kalau tidak ditutup kita akan
tutup dengan cara kami. Ini
merupakan dasar hukum penutupan
Buddha Bar," katanya.
Sementara itu, pengacara PT Nireta
Vista Creative, Kurnia Girsang,
menyatakan akan melakukan banding.
"Penutupannya kan tidak serta merta,
karena menunggu putusan banding
terlebih dahulu," katanya.
Kurnia menjelaskan Buddha Bar juga
akan kesulitan untuk memenuhi
tuntutan pembayaran ganti rugi Rp 1
miliar.
"Memang dari mana, setelah ramai-
ramai didemo kita nyaris bangkrut,
pengunjung tidak datang," katanya.
Sebelumnya Forum Anti Buddha Bar
(FABB) melayangkan gugatan terhadap
bar yang terletak di Jl Tengku Umar,
Menteng, itu. Mereka menuntut
penutupan bar tersebut.
http://www.detiknews..com/
read/2010/0...utup?991102605
buddha; "berjuanglah dengan tekun dan perhatian murni"

Offline Lex Chan

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.437
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
  • Love everybody, not every body...
Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
« Reply #1 on: 01 September 2010, 02:23:45 PM »
Quote
Jakarta - Sidang gugatan perdata keberadaan Buddha Bar dimenangkan
masyarakat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya memerintahkan
penutupan Buddha Bar serta pembayaran ganti rugi Rp 1 miliar.

itu uang Rp 1 miliar dikasih ke siapa ya?  =P~ :))
“Give the world the best you have and you may get hurt. Give the world your best anyway”
-Mother Teresa-

Offline hatRed

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 7.400
  • Reputasi: 138
  • step at the right place to be light
Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
« Reply #2 on: 01 September 2010, 02:34:38 PM »
"Memang dari mana, setelah ramai-
ramai didemo kita nyaris bangkrut,
pengunjung tidak datang," katanya.
Sebelumnya Forum Anti Buddha Bar
(FABB) melayangkan gugatan terhadap
bar yang terletak di Jl Tengku Umar,
Menteng, itu. Mereka menuntut
penutupan bar tersebut.
http://www.detiknews..com/
read/2010/0...utup?991102605


loh, dia (BB) ngupahin ente dari mana?
i'm just a mammal with troubled soul



Offline F.T

  • Sebelumnya: Felix Thioris, MarFel, Ocean Heart
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 7.134
  • Reputasi: 205
  • Gender: Male
  • • Save the Children & Join with - Kasih Dharma Peduli • We Care About Their Future • There Are Our Next Generation.
Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
« Reply #3 on: 01 September 2010, 02:40:07 PM »
Hayooo... Uang 1 M buat siapa ??! ... Apa ini sudah selesai ?! Kalau pihak BB banding, sptnya masih bisa yah... Sampai paling tinggi di MK. CMIIW


Save the Children & Join With :
Kasih Dharma Peduli ~ Anak Asuh
May all Beings Be Happy


Contact Info : Kasihdharmapeduli [at] yahoo.com

Offline Lex Chan

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.437
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
  • Love everybody, not every body...
Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
« Reply #4 on: 01 September 2010, 02:40:34 PM »
"Memang dari mana, setelah ramai-
ramai didemo kita nyaris bangkrut,
pengunjung tidak datang," katanya.
Sebelumnya Forum Anti Buddha Bar
(FABB) melayangkan gugatan terhadap
bar yang terletak di Jl Tengku Umar,
Menteng, itu. Mereka menuntut
penutupan bar tersebut.
http://www.detiknews..com/
read/2010/0...utup?991102605


loh, dia (BB) ngupahin ente dari mana?

lah, pemilik BB bukannya si anu (orang kaya)? ^-^
“Give the world the best you have and you may get hurt. Give the world your best anyway”
-Mother Teresa-

Offline satyabodhi

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 120
  • Reputasi: 9
  • Gender: Male
Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
« Reply #5 on: 01 September 2010, 03:16:59 PM »
Umat buddha harus tetap bersatu, jangan terlena dengan keputusan ini sampai kita benar2 melihat BB ditutup, bisa saja setelah banding, pihak pengadilan memutuskan kalo pihak BB boleh beroperasi kembali, hal ini biasa terjadi. Tetap semangat teman2 FABB
Perbuatan itu baik,
Jika setelah dilakukan,
tidak menimbulkan penyesalan,
tapi membuahkan kegembiraan
dan kebahagiaan
Dhammapada : 68

Offline tuwino gunawan

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 272
  • Reputasi: 8
  • Gender: Male
Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
« Reply #6 on: 01 September 2010, 03:35:33 PM »
at last............but no the end....

Offline wen78

  • Sebelumnya: osin
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.014
  • Reputasi: 57
  • Gender: Male
Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
« Reply #7 on: 01 September 2010, 04:06:12 PM »
Jakarta - Sidang gugatan perdata keberadaan Buddha Bar dimenangkan masyarakat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya memerintahkan penutupan Buddha Bar serta pembayaran ganti rugi Rp 1 miliar. "Terbukti Buddha Bar telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melanggar azas kesusilaan dan norma yang ada dalam masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim FX Jiwo Santoso dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Rabu (1/9/2010).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berkeyakinan nama Buddha, penggunaan patung Buddha serta simbol agama Buddha, dalam bar telah melukai norma-norma yang ada. Selain itu keberadaan Buddha Bar juga melanggar norma kesusilaan, meski telah ada izin dari Pemda Jakarta. "Selain memerintahkan penutupan, majelis juga memerintahkan PT Nireta Vista Creative, Dinas Pariwisata dan Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan ganti rugi imaterial Rp 1 miliar, meski dalam gugatan hanya Rp 500 juta. Denda ini harus dibayar serta merta dan saat ini juga," katanya. Meski gugatan imateril dikabulkan lebih berat, tapi tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp 500 juta tidak
dikabulkan majelis hakim. Menanggapi putusan ini, salah tokoh agama Buddha, Sugianto Sulaiman, mengaku puas. Ia pun meminta kepada seluruh pengguat segera
menutup Buddha Bar. "Kami puas dengan putusan majelis hakim, kalau tidak ditutup kita akan tutup dengan cara kami. Ini merupakan dasar hukum penutupan Buddha Bar," katanya.

Sementara itu, pengacara PT Nireta Vista Creative, Kurnia Girsang, menyatakan akan melakukan banding. "Penutupannya kan tidak serta merta, karena menunggu putusan banding terlebih dahulu," katanya. Kurnia menjelaskan Buddha Bar juga akan kesulitan untuk memenuhi tuntutan pembayaran ganti rugi Rp 1 miliar. "Memang dari mana, setelah ramai-ramai didemo kita nyaris bangkrut, pengunjung tidak datang," katanya. Sebelumnya Forum Anti Buddha Bar (FABB) melayangkan gugatan terhadap
bar yang terletak di Jl Tengku Umar, Menteng, itu. Mereka menuntut penutupan bar tersebut.

http://www.detiknews..com/read/2010/0...utup?991102605

ganti rugi yg dimaksud, ada dalam tuntutan yg jg menuntut ganti rugi atau sebagai keputusan pengadilan?

pengen tau sebenarnya yg dimaksud dengan "cara kami" itu kaya apa  :-?
segala post saya yg tidak berdasarkan sumber yg otentik yaitu Tripitaka, adalah post yg tidak sah yg dapat mengakibatkan kesalahanpahaman dalam memahami Buddhism. dengan demikian, mohon abaikan semua statement saya di forum ini, karena saya tidak menyertakan sumber yg otentik yaitu Tripitaka.

Offline El Sol

  • Sebelumnya: El Sol
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.752
  • Reputasi: 6
  • Gender: Male
Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
« Reply #8 on: 01 September 2010, 04:23:58 PM »
FABB itu *****!....

isinya Buddhist2 ****!....:D

« Last Edit: 02 September 2010, 10:30:58 AM by Sumedho »

Offline Indra

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 14.819
  • Reputasi: 451
  • Gender: Male
Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
« Reply #9 on: 01 September 2010, 04:36:14 PM »
FABB itu babi!....

isinya Buddhist2 bodoH!....:D



FORUM ANTI BABI? gue tersinggung neh ...

Offline F.T

  • Sebelumnya: Felix Thioris, MarFel, Ocean Heart
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 7.134
  • Reputasi: 205
  • Gender: Male
  • • Save the Children & Join with - Kasih Dharma Peduli • We Care About Their Future • There Are Our Next Generation.
Banding, Pengelola Tak Akan Tutup Budha Bar
« Reply #10 on: 01 September 2010, 05:22:21 PM »
Banding, Pengelola Tak Akan Tutup Budha Bar


» Tolak Budha Bar


Eko Priliawito, Zaky Al-Yamani | Rabu, 1 September 2010, 16:46 WIB

VIVAnews - Pemegang lisensi Budha Bar, PT Nireta Vista Creative, memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengharuskan menutup bar.

Menurut Kuasa hukum PT Nireta Vista Creative, Kurnia Girsang, penghentian operasional Budha Bar tidak bisa langsung dilakukan, karena harus menunggu keputusan hukum tetap.

"Penutupannya harus menunggu putusan banding terlebih dahulu. Jadi tunggu inkrah dulu," ujarnya, Rabu 1 September 2010.

Kurnia Girsang menambahkan, banyak hal yang tidak disepakati dalam putusan mejelis hakim, karena itu pemegang lisensi
restoran asal Perancis itu akan tetap mengajukan banding.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Forum Anti Budha Bar terkait penggunaan nama dan pemasangan simbol agama Buddha pada restoran Budha Bar.

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim FX Jiwo Santoso, memerintahkan untuk segera menutup restoran itu. Meski pengelola telah memiliki izin dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta. (adi)


Save the Children & Join With :
Kasih Dharma Peduli ~ Anak Asuh
May all Beings Be Happy


Contact Info : Kasihdharmapeduli [at] yahoo.com

Offline DesyWaty

  • Sebelumnya: DesyBenny
  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 225
  • Reputasi: 10
Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
« Reply #11 on: 01 September 2010, 06:45:48 PM »
Ada yang bisa menjelaskan
1 milyar itu untuk apa?

Offline Mr.Jhonz

  • Sebelumnya: Chikennn
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.164
  • Reputasi: 148
  • Gender: Male
  • simple life
Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
« Reply #12 on: 01 September 2010, 06:58:14 PM »
Ada yang bisa menjelaskan
1 milyar itu untuk apa?
buat petisi,500jtnya tranferin ke kas DC ;D
FABB itu babi!....

isinya Buddhist2 bodoH!....:D


[at] sol
Hati2 dgn postingan mu.

 [at] admin
Postingan demikian dapat peringatan???

buddha; "berjuanglah dengan tekun dan perhatian murni"

Offline Sumedho

  • Kebetulan
  • Administrator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 12.406
  • Reputasi: 423
  • Gender: Male
  • not self
Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
« Reply #13 on: 01 September 2010, 07:04:59 PM »
pake tombol report donk, :)
There is no place like 127.0.0.1

Offline DesyWaty

  • Sebelumnya: DesyBenny
  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 225
  • Reputasi: 10
Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
« Reply #14 on: 01 September 2010, 07:34:12 PM »
Ada yang bisa menjelaskan
1 milyar itu untuk apa?
buat petisi,500jtnya tranferin ke kas DC ;D
untuk kepentingan pribadi / golongan FABB ?
500 jutanya transfer ke na boleh tak ? ;D

 

anything