Jakarta - Sidang gugatan perdata
keberadaan Buddha Bar dimenangkan
masyarakat. Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dalam putusannya
memerintahkan penutupan Buddha
Bar serta pembayaran ganti rugi Rp 1
miliar.
"Terbukti Buddha Bar telah melakukan
perbuatan melawan hukum, yaitu
melanggar azas kesusilaan dan norma
yang ada dalam masyarakat," kata
Ketua Majelis Hakim FX Jiwo Santoso
dalam sidang terbuka di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada,
Rabu (1/9/2010).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim
berkeyakinan nama Buddha,
penggunaan patung Buddha serta
simbol agama Buddha, dalam bar telah
melukai norma-norma yang ada. Selain
itu keberadaan Buddha Bar juga
melanggar norma kesusilaan, meski
telah ada izin dari Pemda Jakarta.
"Selain memerintahkan penutupan,
majelis juga memerintahkan PT Nireta
Vista Creative, Dinas Pariwisata dan
Gubernur DKI Jakarta untuk
memberikan ganti rugi imaterial Rp 1
miliar, meski dalam gugatan hanya Rp
500 juta. Denda ini harus dibayar serta
merta dan saat ini juga," katanya.
Meski gugatan imateril dikabulkan
lebih berat, tapi tuntutan ganti rugi
materil sebesar Rp 500 juta tidak
dikabulkan majelis hakim.
Menanggapi putusan ini, salah tokoh
agama Buddha, Sugianto Sulaiman,
mengaku puas. Ia pun meminta
kepada seluruh pengguat segera
menutup Buddha Bar.
"Kami puas dengan putusan majelis
hakim, kalau tidak ditutup kita akan
tutup dengan cara kami. Ini
merupakan dasar hukum penutupan
Buddha Bar," katanya.
Sementara itu, pengacara PT Nireta
Vista Creative, Kurnia Girsang,
menyatakan akan melakukan banding.
"Penutupannya kan tidak serta merta,
karena menunggu putusan banding
terlebih dahulu," katanya.
Kurnia menjelaskan Buddha Bar juga
akan kesulitan untuk memenuhi
tuntutan pembayaran ganti rugi Rp 1
miliar.
"Memang dari mana, setelah ramai-
ramai didemo kita nyaris bangkrut,
pengunjung tidak datang," katanya.
Sebelumnya Forum Anti Buddha Bar
(FABB) melayangkan gugatan terhadap
bar yang terletak di Jl Tengku Umar,
Menteng, itu. Mereka menuntut
penutupan bar tersebut.
http://www.detiknews..com/
read/2010/0...utup?991102605