Prayascitta adalah bagian kelima dalam vinaya yang terdiri dari 90
pelanggaran, untuk mana diperlukan penebusan kesalahan.
Pelanggaran-pelanggaran itu adalah sebagai berikut:
1. Jika seorang bhiksu berbohong, baik disengaja atau tidak disengaja dia
telah melakukan Prayascitta.
2. Jika seorang bhiksu memakai istilah kutukan dalam pembicaraan dia telah
melakukan Prayascitta.
3. Jika seorang bhiksu berbicara secara mengejek atau menyindir, dia telah
melakukan Prayascitta
4. Jika seorang bhiksu bermalam disuatu rumah yang hanya ada wanita atau
wanita-wanita dan tiada pria, dia telah melakukan Prayascitta
5. Jika seorang bhiksu tidur seranjang dengan seorang sramanera atau orang
berkeluarga lebih dari 3 malam dia telah melakukan Prayascitta.
6. Jika seorang bhiksu mengajar Dharma pada seorang sramanera atau seorang
berkeluarga dan mengucapkan kata-kata bersama-sama dengannya, dia telah
melakukan Prayascitta
7. Seorang bhiksu yang menceritakan kesalahan bhiksu lain kepada seorang
sramanera atau orang berkeluarga dia telah melakukan Prayascitta.
8. Seorang Bhiksu yang memberitahukan seorang Sramanera atau orang
berkeluarga tentang suksesnya dalam hal Bodhi yang sebenarnya telah
dimilikinya, telah melakukan Prayascitta.
9. Jika seorang bhiksu mengajar dharma pada seorang wanita dengan lebih dari
6 perkataan, terkecuali bila hadir seorang pria, dia telah melakukan
Prayascitta
10. Jika seorang bhiksu menggali tanah, baik dengan tangannya sendiri
ataupun dengan petunjuk-petunjuknya, dia telah melakukan Prayascitta.
11. Jika seorang bhiksu menyebabkan tumbuh-tumbuhan tercabut dari tempatnya,
dia telah melakukan Prayascitta.
12. Jika seorang bhiksu sengaja bebicara secara samar-samar, dia telah
melakukan Prayascitta.
13. Jika seorang bhiksu membenci bhiksu lain dan mencelanya, dia telah
melakukan Prayascitta.
14. Jika seorang bhiksu mengambil tempat tidur, atau bangku atau kursi milik
sangha, dan meletakkanya di tempat terbuka dan jika dia tidak membawanya
kembali atau meminta seorang untuk mengembalikannya, Dia telah melakukan
Prayascitta
15. Jika seorang bhiksu mengambil tempat tidur milik Sangha untuk tidur di
kamar bhiksu, dan jika dia tidak membawanya kembali ataupun meminta
seseorang untuk mengembalikannya maka dia melakukan Prayascitta.
16. Jika seorang bhiksu mengetahui bahwa satu kamar didiami bhiksu lain dan
penuh dengan barang-barang dan harta benda, jika dia pergi tidur di dalam
kamar itu sehingga bhiksu lainnya itu harus menyediakan tempat untuknya, dia
telah melakukan Prayascitta.
17. Jika seorang bhiksu menjadi marah pada bhiksu lain dan mengusirnya dari
kamar sangha, atau menariknya keluar, atau memerintahkan orang lain untuk
menariknya keluar dengan kekerasan dia telah melakukan Prayascitta.
18. Jika seorang bhiksu memasuki kamar bhiksu lain dan berbaring di atas
tempat tidur atau duduk di atas bangku yang dipergunakan untuk menaruh
barang-barang dan harta benda, dia telah melakukan Prayascitta.
19. Seorang bhiksu yang mengetahui ada mahkluk-makhluk hidup di air lalu
memercikkan dan menyuruh orang lain memercikkan air itu ke tanah atau
rumput, dia telah melakukan Prayascitta.
20. Jika seorang bhiksu memplester atap pintu atau jendela kamarnya dengan
tanah dan kapur dia diijinkan untuk memplesternya dengan tiga lapis plaster
saja. Jika dia membuat lebih dari 3 plaster maka dia melakukan Prayascitta.
21. Jika seorang bhiksu yang bukan ditunjuk sebagai guru pada para bhiksuni
mengajarkan dharma kepada para bhiksuni, dia telah melakukan Prayascitta.
22. Jika seorang Bhiksu yang ditunjuk sebagai guru para bhiksuni mengajarkan
dharma pada seorang bhiksuni setelah matahari turun dia telah melakukan
Prayascitta.
23. Jika seorang bhiksu yang membuat tuntutan palsu terhadap bhiksu lain
yang telah diangkat sebagai guru para bhiksuni bahwa dia mengajar mereka
demi untuk keuntungan, dia telah melakukan Prayascitta.
24. Jika seorang bhiksu memberi pakaian pada seorang bhiksuni yang bukan
sanak keluarganya, terkecuali dia memberinya dalam tukar menukar dengan
barang lain dia telah melakukan Prayascitta.
25. Jika seorang bhiksu menjahit pakaian untuk seorang bhiksuni yang bukan
sanak keluarganya, dia telah melakukan Prayascitta.
26. Jika seorang bhiksu duduk sendirian dengan seorang bhiksuni di tempat
yang sepi, dia telah melakukan Prayascitta.
27. Jika seorang bhiksu mengundang seorang bhiksuni untuk menemaninya dalam
satu perjalanan ke suatu tempat, dan kalau dia berjalan ditemani oleh
bhiksuni itu lebih jauh dari jaraknya satu desa, dia telah melakukan
Prayascitta atau satu pengecualian, yakni dalam hal perjalanan itu melalui
tempat-tempat sepi..
28. Jika seorang bhiksu mengundang seorang bhiksuni untuk menemaninya dalam
suatu perjalanan dengan perahu hilir atau mudik, dia telah melakukan
Prayascitta. Ada satu pengecualian, yakni menyeberangi sungai.
29. Jika seorang bhiksu mengetahui bahwa seorang bhiksuni telah menyuruh
seorang yang telah berkeluarga untuk memasak makanan yang baik untuknya dan
jika ia memakan makanan itu, dia telah melakukan Prayascitta. Terkecuali
orang berkeluarga itu sendiri sebelumnya telah bermaksud untuk berbuat
demikian.
30. Jika seorang bhiksu mengundang seorang wanita untuk menemaninya dalam
perjalanan dan jika dia berjalan ditemani oleh seorang wanita itu lebih jauh
dari jarak satu desa, dia telah melakukan Prayascitta.
31. Seorang bhiksu yang tidak sakit diijinkan mengambil makan satu kali saja
dirumah-rumah penderita. Jika dia makan lebih dari satu kali, dia telah
melakukan Prayascitta.
32. Bilamana seorang pengikut (dayaka) mengundang seorang bhiksu tertentu
untuk pergi ke rumahnya untuk menerima pemberian makanan, dan jika pengikut
itu menyebutkan salah satu nama lima bhojananiya 95 macam makanan yang boleh
dimakan, yaitu nasi, kue segar, kue kering, ikan dan daging yang
diberikannya pada bhiksu itu, jika setelah kembali dari tempat tersebut
dengan makanan tersebut dia memakan dan menbagikannya pada lebih dari 4
bhiksu lainnya, dia telah melakukan Prayascitta. Terkecuali dalam hal
berikut : bhiksu kelima itu sedang sakit demam, atau sibuk dengan civarakala
(waktu tertentu untuk membuat pakaian), atau dalam perjalanan kaki yang
jauh, atau dalam perjalanan via dalam air, atau sedang tinggal bersama-sama
bhiksu lain, dan makanan yang diberikan kepadanya tidak cukup, atau makanan
itu milik sangha.
33. Jika seorang bhiksu telah menerima baik undangan untuk makan di suatu
tempat kediaman tertentu dan dia tidak pergi kesana, tetapi dia tidak pergi
ke sana, tetapi dia pergi makan ditempat lain, dia telah melakukan
Prayascittika.. Terkecuali dalam hal-hal berikut; dia sedang bepergian dalam
perjalanan yang jauh, atau sedang menderita sakit demam, atau sibuk dengan
Civarakala, atau mnghadiri pertemuan Sangha (dalam Bahasa Pali tidak
diuraikan).
34. Jika seorang bhiksu pergi meminta sedekah di suatu desa dan diberi
orang banyak kue, dia hanya diijinkan menerima tiga mangkok penuh saja. Dan
jika dia menerima lebih dari 3 mangkok penuh dia telah melakukan
Prayascitta.
35. Setelah seorang bhiksu memakan dan berhenti makan, dia tidak diijinkan
makan suatu makanan tambahan , terkecuali dia sakit. Jika dia berbuat
demikian dia telah melakukan Prayascitta.
36. Jika seorang bhiksu mengetahui bahwa bhiksu lain telah makan dan telah
berhenti makan, dan dia memikatnya untuk melanggar vinaya dengan
menganjurkannya agar makan lagi, dan jika bhiksu itu memakannya, dia telah
melakukan Prayascitta.
37. Jika seorang bhiksu makan diantara lewat tengah hari dan keesokan
paginya, dia telah melakukan Prayascitta.
38. Jika seorang Bhiksu menerima makanan dan menyimpannya untuk semalam dan
memakannya esok paginya, dia telah melakukan Prayascitta.
39. Jika seorang Bhiksu memakan suatu makanan yang tidak diserahkan
kepadanya, dan jika makanan itu melewati tenggorokannya, dia telah melakukan
Prayascitta. Satu pengecualian ialah untuk air dan Dartakastha (ranting
pohon salix untuk membersihkan gigi)
40. Jika seorang bhiksu yang tidak sakit meminta Bhojaniya seperti nasi
dicampur susu kental, mentega, minyak, madu, molasse, ikan, daging, susu dan
susu ngadi dari seorang yang bukan sanak keluarganya dia telah melakukan
Prayascitta.
41. Jika seorang bhiksu memberi makanan dengan tangannya sendiri kepada
seorang pertapa bukan Buddhis dia telah melakukan Prayascitta., lain yang
sedang makan dia telah melakukan Prayascitta.
42. Jika seorang Bhiksu menerima undangan untuk makan di suatu tempat
tertentu, dan sebelum atau sesudah itu dia ingin pergi ke suatu tempat lain,
dia harus memberitahukannya kepada sesama bhiksu didalam viharanya tentang
keperluannya. Jika dia tidak berbuat demikian dia telah melakukan
Prayascitta.
43. Jika seorang bhiksu memaksa menyelipkan dirinya diantara bhiksu-bhiksu
lain yang sedang makan, dia telah melakukan Prayascitta.
44. Jika seorang bhiksu duduk sendiri dengan seorang wanita di tempat sepi,
dia telah melakukan Prayascitta.
45. Jika seorang bhiksu duduk sendirian dengan seorang wanita di tempat
terbuka, dia telah melakukan Prayascitta.
46. Dalam hal seorang Bhiksu mengundang bhiksu lain untuk pergi minta
sedekah bersama-sama dengannya, jika setelah setengah perjalanan dia
mengusir bhiksu itu, dengan demikian ia menjadi bebas untuk melakukan
perbuatan asusila, dia telah melakukan Prayscitta.
47. Bilamana seorang berkeluarga memberikan dengan sukarela Catu-Pratyava
(Empat kebutuhan seorang bhiksu, yaitu pakaian, makanan, tempat tidur, dan
obat-oabatan) seorang bhiksu diijinkan menerimanya untuk keperluan lamanya 4
bulan saja. Jika dia memintanya lebih banyak, dia telah melakukan
Prayscitta, terkecualai orang berkeluarga itu atas kemauannya sendiri ingin
meneruskannya.
48. Dipersenjatai dan siap untuk bertempur, dia telah melakukan Prayscitta
terkecuali di mempunyai alasan cukup.
49. Jika seorangbhiksu harus mengunjungi tentara, dia harus tidak tinggal
dalam tangsi tidal kebih dari 3 hari. Jika dia tinggal lebih dari 3 hari dia
telah melakukan Prayscitta.
50. Jika seorang bhiksu berada bersama pasukan tentara untuk 3 hari. Dia
tdak diijinkan turuk ke medanperang, memasukiperkemahan tentara atau
erkemahan sementara dimana tentara berkuda, gajah, kereta perang dan pasukan
infanteri yang siap sedia untuk bertempur. Jika dia berbuat demikian di telh
melakukan Prayascitta.
51. Jika seorang bhiksu meminum- minuman keras, dia telah melakukan
Prayascitta.
52. Jika seorang Bhiksu berenang untuk bersenang, dia telah melakukan
Prayascitta
53. Jika seorang bhiksu menggelitiki seorang bhiksu lain, dia telah
melakukan Prayascitta.
54. Jika seorang bhiksu tidak mengindahkan peraturan-peraturan dan tidak
menghiraukan peringatan-peringatan bhiksu lain, dia telah melakukan
prayascitta.
55. Jika seorang bhiksu menakuti seorang bhiksu lain dengan hantu-hantu dia
telah melakukan Prayascitta.
56. Seorang Bhiksu yang hidup di India Tengah diijinkan mandi sekali dalam
15 hari dan jika dia mandi sebelum 15 hari di dikatakan telah melakukan
Prayascitta. Terkecuali dalam hal-hal berikut dia merasa panas, gelisah,
atau banyak berkeringat sehabis bekerja, atau jika pada musim hujan, atau
kalau dia sedang berada dalam perjalanan
57. Jika seorang bhiksu tidak sakit dan dengan tangannya sendiri menyalakan
api yang besar untuk menghangatkan badannya, dia telah melakukan
Prayascitta, Tetapi jika dia menyalakan api untuk keperluan yang lain dia
bebas dari kesalahan
58. Jika seorang bhiksu menyembunyikan patra bhiksu lain atau pakaiannya
atau kain untuk bersila, kotak jarum, ikat pinggangnya, ataupun
barang-barang lainnya, baik dengan tangannya sendiri atau dengan
petunjuknya, dia telah melakukan Prayascitta.
59. Jika seorang Bhiksu dengan tangannya sendiri memberikan Vikalpacivara
(berarti : pakaian yang seorang bhiksu berikan kepada bhiksu lain untuk
dipergunakan semaunya sendiri) kepada bhiksu lain atau bhiksuni atau
sramanera-sramaneri, dan kemudian mempergunakan pakaian itu tanpa ijin orang
pada siapa pakaian itu telah diberikan, maka dia telah melanggar hak orang
lain dan telah melakukan Prayascitta
60. Jika seorang bhiksu menerima pakaian yang baru dari seorang penyokong,
dia harus membuat satu Bindu (tanda bundaran dengan tanah liat atau warna
biru atau hitam) pada satu sudut dari pakaian itu sebelum menggunakannya.
Jika dia tidak berbuat demikian maka dia telah melakukan Prayascitta.
61. Seorang bhiksu yang dengan sengaja mengambil jiwa suatu binatang telah
melakukan Prayascitta.
62. Seorang bhiksu yang mengetahui adanya kehidupan di dalam air, dan
meminum air itu tanpa disaring, telah melakukan Prayascitta.
63. Jika seorang bhiksu yang mengetahui bahwa Adhyakarana Samadha (salah
satu tujuan Vinaya untuk menjauhi pertengkaran) telah dipertimbangkan secara
benar oleh sangha, merasa tidak puas dan meminta dengan sombong satu
pertimbangan baru, dia telah melakukan Prayascitta.
64. Jika seorang bhiksu mengetahui bahwa orang lain telah melakukan suatu
kesalahan dan merahasiakan fakta ini terhadap bhiksu-bhiksu lain, atau
menyimpan rahasia ini, dia telah melakukan Prayascitta.
65. Jika seorang bhiksu mengetahui seorang pemuda belum mencapai umur dua
puluh dan mentahbiskannya, dia telah melakukan Prayascitta.
66. Jika seorang bhiksu yang mengakui kesalahannya dihadapan bhiksu lain,
dan kesalahannya diampuni dengan penebusan menurut aturan Vinaya, kemudian
menyalahkan bhiksu itu karena menyalahartikan sebagai pembuat kesalahan atau
pelanggar, dia telah melakukan Prayascitta.
67. Jika seorang bhiksu mengetahui bahwa seseorang adalah penyerang atau
perusak dan mengundangnya untuk menemaninya dalam suatu perjalanan kaki. Dan
jika dia berjalan ditemani oleh orang itu lebih jauh dari jarak satu desa,
dia telah melakukan Prayascitta.
68. Jika seorang bhiksu memprotes ajaran-ajaran Sang Buddha dan semua bhiksu
dengan suara bulat menyatakannya salah, dan jika setelah tiga percobaan
untuk menyadarkannya dan masih bertahan dan mengulangi protesnya dia telah
melakukan Prayascitta.
69. Jika seorang bhiksu bergaul dengan bhiksu lain yang memprotes
ajaran-ajaran Sang Buddha, dan melakukan upacara Sanghakarma (dua kali
sebulan membaca larangan Sangha dan pengakuan kesalahan bersama atau makan
atau tidur dengannya) dia telah melakukan Prayascitta.
70. Jika seorang bhiksu menganjurkan seorang sramanera yang memprotes
ajaran-ajaran Sang Buddha, atau mengambil pihaknya, atau menunjangnya atau
makan, atau tidur bersama dengannya, dia telah melakukan Prayascitta.
71. Jika seorang Bhiksu berkelakukan congkak, dan menjawab secara
samar-samar kepada bhikhu lain yang memperingatkannya tentang kelakuannya
itu, dia telah melakukan Prayascitta.
72. Jika seorang bhiksu mengganggu bhiksu lain dalam pembacaan Peraturan
Patimokha (Vinaya Empat Bagian) di luar kepala, ia telah melakukan
Prayascitta.
73. Pada saat pembacaan larangan-larangan itu di dalam sidang seorang bhiksu
yang telah melakukan pelanggaran itu dengan berdusta mengatakan bahwa dia
baru saja mengetahui larangan itu, dan seorang bhiksu lain yang mengetahui
alasannya yang bohong itu, membukakan kesalahannya jika dia tidak mengakui
kesalahannya dia telah melakukan Prayascitta.
74. Jika seorang bhiksu yang telah melakukan penebusan kesalahan dihadapan
sangha dan kemudian menyalahkan Sangha, dia telah melakukan Prayascitta.
75. Jika seorang bhiksu yang hadir pada sidang Sangha, meninggalkan Sidang
selagi sedang dipertimbangkannya suatu perkara tanpa memberi sesuatu alasan,
dia telah melakukan Prayascitta.
76. Jika seorang bhiksu dengan sengaja menyebabkan gangguan kepada
bhiksu-bhiksu lain, dia telah melakukan Prayascitta.
77. Jika terdapat pertengkaran antara dua bhiksu, seorang bhiksu
menyembunyikan darinya untuk mendengarkan dan kemudian memberitahukan pada
salah seorang yang bertengkar itu, dia telah melakukan Prayascitta.
78. Seorang bhiksu yag menjadi marah pada bhiksu lain dan memukulnya telah
melakukan Prayascitta.
79. Seorang bhiksu yang menjadi marah dan mengangkat tangannya seakan
hendak memukul bhiksu lain, telah melakukan Prayascitta.
80. Seorang bhiksu yang membuat tuduhan palsu dari kesalahan Sangahavasesa
tehadap bhiksu lain, telah melakukan Prayascitta.
81. Jika seorang bhiksu yang tidak mendapat ijin memasuki kamar di mana raja
sedang duduk bersama permaisurinya, dia telah melakukan Prayascitta.
82. Seorang bhiksu yang melihat suatu barang jatuh ke tanah dan menyimpannya
untuk keperluan sendiri atau memberikannya kepada orang lain telah melakukan
Prayascitta. Jika suatu barang jatuh ke tanah di dalam vihara atau kamarnya,
dia harus menyimpanya untuk dikembalikan kepada pemiliknya yang dikenalnya.
83. Jika seorang bhiksu harus pergi kesalah satu rumah di suatu desa pada
malam hari, dia harus memberitahukan tujuanya kepada seseorang sesama
bhiksu. Jika dia gagal untuk berbuat demikian dia telah melakukan
Prayascitta.
84. Jika seorang bhiksu membuat tempat tidurnya sendiri dia harus membuatnya
dengan tinggi kakinya 8 inchi, diukur dari papan tempat tidur pada mana kaki
itu dipakukan. Jika dia membuat kaki tempat tidurnya lebih tinggi dari itu,
dia telah melakukan Prayascitta. Dia harus memotong kaki yang terlalu
panjang itu sebelum mempergunakannya, jika tidak dia tidak bebas dari
kesalahan.
85. Jika seorang bhiksu membuat tempat tidurnya dan melapisnya dengan kapuk
dia telah melakukan Prayascitta. dia harus menyingkirkan kapuk itu dari
tempat tidurnya sebelum mempergunakannya jika tidak dia tidak akan bebas
dari kesalahan.
86. Jika seorang bhiksu membuat kotak jarumnya dari tulang, tanduk atau
gading, dia telah melakukan Prayascitta. Dia harus menyebabkan satu pecahan
atau celah didalamnya sebelum mempergunakannya, jika tidak dia tidak akan
bebas dari kesalahan.
87. Jika seorang bhiksu membuat kain untuk duduk (nisidana) dia harus
membuatnya menurut ukuran yang diterima yaitu, panjangnya 2 kheub. Lebar
11/2 dan 1 kheub di pinggiran keliling kain itu. Jika dia membuatnya lebih
dari ukuran yang ditentukan dia telah melakukan Prayascitta.
88. Jika seorang bhiksu membuat pakaian dalam untuk bagian bawah badannya,
dia diijinkan membuatnya menurut ukuran yang diterima, yaitu panjang 4
kheub, lebar 2 ½ kheup. Jika dia membuatnya lebih dari ukuran tersebut, maka
dia telah melakukan Prayascitta. Dia harus memotong bagian yang terlalu
lebar atau terlalu panjang sebelum menggunakannya ,Jika tidak maka dia
tidak akan terbebas dari kesalahan.
89. Jika seorang bhiksu membuat jubah hujan, dia harus membuatnya menurut
ukuran yang diterima, yaitu panjang 6 kheub dan lebar 2 ½ kheub. Jika dia
membuatnya lebih besar dari itu dia telah melakukan Prayascitta. Dia harus
memotong bagian yang terlalu panjang dan terlalu lebar sebelum
mengunakannya, Jika tidak dia tidak akan terbebas dari hukuman.
90. Jika seorang bhiksu membuat civaranya dengan ukuran yang sama atau lebih
besar dengan civara yang dipergunakan oleh Sangha Buddha, Dia telah
melakukan Prayascitta.