Ikutan tanya.
Misalnya di peternakan ayam telur, kalau peternak mengambil telur ayam, berarti mengambil milik hewan? Apakah ini termasuk melanggar sila ke 2 ?
Mirip tapi agak beda. Kalau susu yg diambil dari sapi, kambing? Madu yg diambil dari lebah? Bulu yg diambil dari domba?
Setahu saya, kalau tidak salah, domba pada musim panas dipangkas bulunya, dan teorinya domba merasa lebih nyaman dan tidak kepanasan. Dan susu perah, kalau misalnya disuntik agar produksi susunya bertambah, kalau tidak diperah susunya, sapi itu akan tidak nyaman dan terbebani dengan susu dalam tubuhnya.
Any opinion?
Terima kasih