topik yang mendebarkan hahahah.
Sang Buddha dalam vinayanya menyarankan kepada bhikkhu bahwa ada 3 jenis lubang yang tidak boleh dimasukkan yaitu mulut,anus,dan kelamin...ini khusus untuk bhikkhu.
Sedangkan untuk upasaka-upasika diterapkan Pancasila Buddhist yaitu kamesumicacara. dalam artian umum berjinah. Berbeda dengan brahmacariya(tidak melakukan sex samasekalipun), kamesumicacara diharapakan sebagai sila yang melindungi kepentingan umat perumah tangga dari icip-icip(selingkuh).
Kembali ke topik,apakah kita boleh melakukan oral sex...hanya ada satu syarat yaitu kepada pasangan resmi(baik pacaran ataupun menikah),selama dalam komitmen berpasangan,itu it's okay,tapi melakukan dengan orang lain yang bukan pasangan,itu termasuk berzinah.
Jadi bedakan sila upasaka dengan vinaya bhikkhu dan pahami sila upasaka bukan brahmacariya seperti yang diterapkan dalam Atthasila(8 Sila)
Hubungan intim intinnya adalah meneruskan generasi, bukan untuk kenikmatan, jagan cari-cari alasan untuk "membenarkan" oral seks, saya rasa sudah jelas oral seks adalah demi kenikmatan semata dan berhubungan intim yang sudah tidak sesuai dengan tujuanya, yaitu meneruskan generasi baru. kalau oral seks bisa membuahkan generasi baru, itu lain cerita.
akibatnya yah tanggung masing-masing.
Suhu Nyanadhanda perlu memperhatikan kultur Indonesia, jgn samakan dengan orang barat, ini jg tercantum dalam sabda Buddha, kultur dan adat istiadat lokal sangat perlu diperhatikan. saya kuatir dengan komentar anda menyatakan pasangan resmi (termasuk pacaran), sudah jelas banyak pacaran yang tak punya komitmen jangka panjang...namun yang sudah menikah sudah menyatakan komitmen panjang, namun terjadi perubahan itu lain cerita.
kalau pacaran yg komitmen panjang, tentu juga tidak boleh berhubungan seksual, karena kultur indonesia yang tidak mengizinkan, itu menjadi karma buruk, bakal di cemooh orang, dan bahkan ajaran Buddha juga bisa dicemooh, karena menyatakan boleh berhubungan intim dengan pasangan pacaran.
komitmen jangka panjang menjadi tolak ukut, lubang yang sesuai, waktu yang cocok, namun ada faktor lain yang perlu diperhatikan sebagaimana adat istiadat setempat.
Menurut penjelasan yg dikutip dari "Intisari Samudra Vinaya", disebutkan sila berkaitan dengan kamesumicchacara itu adalah pasangan resmi (tentu saja suami - istri), walaupun suami istri, tentu saja ada persetujuan, jika istri lagi ada halangan atau hamil, atau lagi sakit, tentu boleh menolak, dan sebaliknya. suami-istri juga tidak boleh ada unsur paksaan.
Abhramacariya adalah total tidak melakukan seks sama sekali, terhadap orang lain maupun diri sendiri (termasuk mansturbasi dan onani), segala aktivitas seks yang melibatkan badan jasmani dan ucapan, beserta beberapa komponen seperti obyek, motivasi, tindakan, dan perampungan sudah lengkap, maka seorang monastik dianggap bukan monastik lagi, walaupun dia masih tetap mengenakan jubah! komitmen vinayanya sudah seperti "Bangkai" tidak akan memberikan hasil apapun.
sila abhramacarya pada 8 sila dan yg punya samanera itu persis sama, bedanya 8 sila hanya utk 1 hari. sedangkan yang samanera untuk seumur hidup atau selama dia masih termasuk dalam status sramanera, apalagi bhiksu.
jadi, sadarilah bahwa oral seks adalah lubang yang tidak tepat, sadarilah keinginan yang tidak tepat itu, keinginan untuk melakukan seksual untuk bersenang-senang dan menikmati semata.
Orang dunggu merasa berbuat tidak bajik sedikit saja tidak apa-apa dan tidak memberikan efek buruk, padahal dia seperti orang yang meneteskan air ke penampungan air, sedikit demi sedikit air menjadi banyak dan penuh, begitu juga dengan dunggu mengumpulkan karma buruk sangat banyak.
selamat berlatih,
bow and respect,