//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Prenuptial Agreement - Perjanjian Pra Nikah  (Read 3915 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline Sumedho

  • Kebetulan
  • Administrator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 12.406
  • Reputasi: 423
  • Gender: Male
  • not self
Prenuptial Agreement - Perjanjian Pra Nikah
« on: 10 February 2010, 04:46:51 PM »
Adakah teman2x disini yg buat prenup?

biasanya prenup itu isinya adalah penjelasan tentang apa yg akan dilakukan ketika bercerai/meninggal, biasanya berhubungan dengan harta.

Nah, diasia sepertinya hal ini langka karena yah kesannya koq perhitungan.

Nah by default, jika tidak dibuat prenup, maka menurut hukum tahun 74 itu harta sebelum menikah adalah tetap milik masing2x, dan harta sesudah menikah itu yg dianggap milik bersama dan akan dianggap harga gono-gini yg akan dibagi rata ketika cerai atau meninggal. Jika ada perjanjian pra nikah maka akan ikut sesuai perjanjian.

tapi yg perlu diingat, bahwa bukan hanya harta, tetapi hutang juga. jadi kalau ada pasangan yg punya hutang lalu kabur/menghilang meninggalkan pasangannya, si pasangan itu wajib membayar hutangnya juga loh.

Ada yg punya pengalaman atau mau sharing?
There is no place like 127.0.0.1

Offline marcedes

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.528
  • Reputasi: 70
  • Gender: Male
  • May All Being Happinesssssssss
Re: Prenuptial Agreement - Perjanjian Pra Nikah
« Reply #1 on: 14 February 2010, 05:32:35 PM »
keluarga saya ada buat, memang kelihatannya akan menjadi serba kurang enak, mungkin karena di anggap perhitungan...
tp saran sih sebelum nikah itu mesti dan tetap milik masing-masing apabila cerai...
1.harta sebelum nikah menjadi milik masing-masing
2.harta sesudah nikah menjadi milik bersama ( ini yg dibagi 50-50 kalau cerai )
3.mengenai utang piutang pasangan itu adalah hak dan tanggungan pribadi masing-masing baik sebelum maupun sesudah menikah ataupun telah cerai.
( ini kasus pernah terjadi, dimana karena utang istri maka itu automatis menjadi tanggungan suami )

hubungan nomor 2 dan 3 ini...maksudnya adalah apabila keuangan surplus maka di bagi 50-50 apabila cerai...tetapi apabila terjadi minus dimana "siapa pihak yang mengutang adalah urusan pribadi dan tidak ada sangkut paut dengan pihak pasangan"

dan usahakan "surat kepemilikan usaha yg dibangun setelah nikah memakai nama ANDA, karena apabila terjadi yg tidak diinginkan uang ini akan jatuh ke tangan anda juga walau setelah menikah dimata hukum"
tetapi resiko nya, kalau bangkrut anda yg tanggung semua... ;D
alangkah baiknya apabila usaha/perusahaan anda ingin kredit maka dibutuhkan 2 ttd..anda dan pasangan baru itu dinyatakan SAH.

4.check up kesehatan ( apabila pasangan anda kena hepatitis misalkan, maka yg repot itu anda )


sekedar informasi mengenai pencekalan.
apabila ada pihak aparat(polisi/imigrasi) ingin mencekal dan menyita paspor anda...
anda berhak melawan dan tidak menyerahkan...
karena kedua pihak ini SANGGUP mencekal anda, apabila mereka memiliki surat dari kejaksaan yg isinya memeritahkan anda untuk dicekal karena suatu KASUS.
« Last Edit: 14 February 2010, 05:43:52 PM by marcedes »
Ada penderitaan,tetapi tidak ada yang menderita
Ada jalan tetapi tidak ada yang menempuhnya
Ada Nibbana tetapi tidak ada yang mencapainya.

TALK LESS DO MOREEEEEE !!!

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: Prenuptial Agreement - Perjanjian Pra Nikah
« Reply #2 on: 14 February 2010, 09:26:35 PM »
"karena kedua pihak ini SANGGUP mencekal anda, apabila mereka memiliki surat dari kejaksaan yg isinya memeritahkan anda untuk dicekal karena suatu KASUS."

jadi cara melawannya gimana?
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline johan3000

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 11.552
  • Reputasi: 219
  • Gender: Male
  • Crispy Lotus Root
Re: Prenuptial Agreement - Perjanjian Pra Nikah
« Reply #3 on: 14 February 2010, 09:44:41 PM »
"karena kedua pihak ini SANGGUP mencekal anda, apabila mereka memiliki surat dari kejaksaan yg isinya memeritahkan anda untuk dicekal karena suatu KASUS."

jadi cara melawannya gimana?

duit, makelar permasalahan, mafia peradilan, deking, koneksi, cewek?
ya tergantung kemampuan yg ada dehhh

kalau dilihat prenup (PN) memiliki beberapa sisi dehhhhhhh

1. cowok amat kaya, cewek yg ngalah (dan mau ngalah) jadi dibuat PN
2. pasangan setuju membuat usaha, utk menjaga harta tidak hilang atau disita pihak lain. maka PN digunakan sebagai pelindung.
3. sama2 kaya dan mau yg praktis (praktis kalau mau cabut/pisah) maka dibuatlah PN
4. utk no.1 bisa juga cewek yg kaya....
5. supaya gak jadi (nikah), maka salah satu pihak pura2 mengajukan PN (sebagai alat utk cari gara2)

untung rugi ya termasuk kondisi masing2, dan yg tersulit bagaimana mengkomunikasikannya "niat baik" tsb.........

mohon masukan dari member lain..
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya

Offline Sumedho

  • Kebetulan
  • Administrator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 12.406
  • Reputasi: 423
  • Gender: Male
  • not self
Re: Prenuptial Agreement - Perjanjian Pra Nikah
« Reply #4 on: 15 February 2010, 06:42:34 AM »
"karena kedua pihak ini SANGGUP mencekal anda, apabila mereka memiliki surat dari kejaksaan yg isinya memeritahkan anda untuk dicekal karena suatu KASUS."

jadi cara melawannya gimana?
maksudnya mereka bisa cekal jika ada surat dari kejaksaan. jika tidak ada surat dari kejaksaan utk memerintahkan pemeriksaan, maka jgn kasih.

There is no place like 127.0.0.1

Offline marcedes

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.528
  • Reputasi: 70
  • Gender: Male
  • May All Being Happinesssssssss
Re: Prenuptial Agreement - Perjanjian Pra Nikah
« Reply #5 on: 15 February 2010, 10:10:44 AM »
"karena kedua pihak ini SANGGUP mencekal anda, apabila mereka memiliki surat dari kejaksaan yg isinya memeritahkan anda untuk dicekal karena suatu KASUS."

jadi cara melawannya gimana?
maksudnya mereka bisa cekal jika ada surat dari kejaksaan. jika tidak ada surat dari kejaksaan utk memerintahkan pemeriksaan, maka jgn kasih.


yup....soalnya ada kasus di sini mengenai pencekalan gara-gara masalah kasus pemalusuan ttd mengenai pembelian tanah,dikoran di tulis bahwa yg bersangkutan telah dicekal...padahal kemarin yg bersangkutan masih memperlihatkan paspor-nya pada paman saya...

kita juga bisa tahu 1 hal, bahwa berita di koran itu biasa pihak sebelah sisi saja.
Ada penderitaan,tetapi tidak ada yang menderita
Ada jalan tetapi tidak ada yang menempuhnya
Ada Nibbana tetapi tidak ada yang mencapainya.

TALK LESS DO MOREEEEEE !!!

Offline kullatiro

  • Sebelumnya: Daimond
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.155
  • Reputasi: 97
  • Gender: Male
  • Ehmm, Selamat mencapai Nibbana
Re: Prenuptial Agreement - Perjanjian Pra Nikah
« Reply #6 on: 04 March 2010, 08:36:11 PM »
koran di percaya? itu 65% ngibulnya

 

anything