Well..
Akhir2 ini saya lagi getol membeli tanaman hias dirumah, sebab rumah saya berkonstruksi semen tanpa tanah satupun, alhasil tanaman hias yang saya beli saya taruh di pot2 berisi tanah yang saya beli pula dari penjual tanaman hias, bagusnya sih kalo bisa dikatakan mendukung go green hahaha..
Agar supaya rumah jadi adem dikit, saya membeli beberapa pot yang saya jejer satu persatu, namun akhir2 ini beberapa tanaman hias saya seperti kena jamur, batangnya pada dilekati oleh bercak putih2 yang menempel seperti kapas, ketika saya berkonsultasi sama penjualnya, ia mengatakan kalau itu adalah hama dan harus disemprot dengan pestisida
Nah.. akhirnya saya membeli pestisida tersebut untuk disemprotkan
Pertanyaan saya, apakah saya melanggar sila pertama ? Mengingat putih2 itu ketika saya perhatikan tidak ada serangga yang terlihat dengan mata telanjang saya ?