Berjudi memang tidak melanggar Pancasila, tetapi dikatakan dalam Sigalovada Sutta (Digha Nikaya 31) bahwa berjudi merupakan salah satu hal tidak bermanfaat yang menyebabkan orang kehilangan harta.
7. ‘Dan apakah enam cara membuang-buang harta seseorang yang tidak boleh diikuti?
Ketagihan pada minuman keras dan obat-obatan yang menyebabkan kelambanan adalah cara pertama menghabiskan harta,
berkeliaran di jalanan pada waktu yang tidak tepat adalah cara ke dua,
mengunjungi tempat hiburan adalah cara ke tiga,
ketagihan berjudi adalah cara ke empat,
bergaul dengan teman-teman jahat adalah cara ke lima,
kemalasan yang menjadi kebiasaan adalah cara ke enam.’