//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Lepas Jubah  (Read 14669 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline adi lim

  • Sebelumnya: adiharto
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.993
  • Reputasi: 108
  • Gender: Male
  • Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta
Re: Lepas Jubah
« Reply #30 on: 15 December 2012, 05:20:29 AM »
Dear All,

Saya adalah newbie di forum ini.
Mau minta saran. saya ada teman yg sudah jd biksu dan sudah ditahbiskan. Lalu sekarang dia mau lepas jubah dan menikah dengan mantannya.

sesudah lepas jubah, baru menikah dengan siapa aja, silahkan.

Quote
Apakah  seorang biksu yang sudah ditahbiskan dan disumpah, lalu menikah (yang artinya melanggar sumpah),

menikah itu melanggar Vinaya bila masih status masih biksu
bila sudah lepas jubah, tidak ada pelanggaran lagi

Quote
akan mendapat karma dan hukuman pada dirinya dan keturunannya? Mohon petunjuk dari umat sedharma sekalian.
Sie2.

tidak ada 'siapapun' yang akan menghukum dia dan keturunannya, karena lepas jubah dari biksu
karena sudah sebagai umat awam tentunya boleh menikah.
« Last Edit: 15 December 2012, 05:23:08 AM by adi lim »
Seringlah PancaKhanda direnungkan sebagai Ini Bukan MILIKKU, Ini Bukan AKU, Ini Bukan DIRIKU, bermanfaat mengurangi keSERAKAHan, mengurangi keSOMBONGan, Semoga dapat menjauhi Pandangan SALAH.

Offline K.K.

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 8.851
  • Reputasi: 268
Re: Lepas Jubah
« Reply #31 on: 15 December 2012, 08:36:35 AM »
Dear All,

Saya adalah newbie di forum ini.
Mau minta saran. saya ada teman yg sudah jd biksu dan sudah ditahbiskan. Lalu sekarang dia mau lepas jubah dan menikah dengan mantannya. Apakah  seorang biksu yang sudah ditahbiskan dan disumpah, lalu menikah (yang artinya melanggar sumpah), akan mendapat karma dan hukuman pada dirinya dan keturunannya? Mohon petunjuk dari umat sedharma sekalian.

Sie2.
Setahu saya, jadi bhiksu sumpahnya bukan untuk tidak lepas jubah, tapi untuk mengikuti peraturan sebagai petapa selama menjadi bhiksu. Jika dia ternyata tidak ingin meneruskan, lepas jubah dan kembali menjadi umat awam, sama sekali tidak ada masalah. Yang berpotensi pada karma (sangat) buruk adalah melanggar peraturan-peraturan pertapaan selagi masih jadi seorang bhiksu.


Offline cumi polos

  • Sebelumnya: Teko
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.130
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
  • mohon transparansinya
Re: Lepas Jubah
« Reply #32 on: 15 December 2012, 08:58:36 AM »
bagaimana dgn berita yg boleh lepas jubah max 7 kali ?
merryXmas n happyNewYYYY 2018

Offline adi lim

  • Sebelumnya: adiharto
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.993
  • Reputasi: 108
  • Gender: Male
  • Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta
Re: Lepas Jubah
« Reply #33 on: 16 December 2012, 06:35:58 AM »
bagaimana dgn berita yg boleh lepas jubah max 7 kali ?

memang benar ada
« Last Edit: 16 December 2012, 06:38:21 AM by adi lim »
Seringlah PancaKhanda direnungkan sebagai Ini Bukan MILIKKU, Ini Bukan AKU, Ini Bukan DIRIKU, bermanfaat mengurangi keSERAKAHan, mengurangi keSOMBONGan, Semoga dapat menjauhi Pandangan SALAH.

Offline Sufina

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 5
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: Lepas Jubah
« Reply #34 on: 19 December 2012, 11:30:16 AM »
Setahu saya, jadi bhiksu sumpahnya bukan untuk tidak lepas jubah, tapi untuk mengikuti peraturan sebagai petapa selama menjadi bhiksu. Jika dia ternyata tidak ingin meneruskan, lepas jubah dan kembali menjadi umat awam, sama sekali tidak ada masalah. Yang berpotensi pada karma (sangat) buruk adalah melanggar peraturan-peraturan pertapaan selagi masih jadi seorang bhiksu.

Terima kasih atas info nya... jadi sumpah tersebut adalah sumpah selama jadi biksu? setelah lepas dari kebiksuan, kembali menjadi umat awam, sumpah tersebut sudah tidak melekat?

Offline Sufina

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 5
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: Lepas Jubah
« Reply #35 on: 19 December 2012, 11:32:02 AM »
sesudah lepas jubah, baru menikah dengan siapa aja, silahkan.

menikah itu melanggar Vinaya bila masih status masih biksu
bila sudah lepas jubah, tidak ada pelanggaran lagi

tidak ada 'siapapun' yang akan menghukum dia dan keturunannya, karena lepas jubah dari biksu
karena sudah sebagai umat awam tentunya boleh menikah.

Terima kasih atas infonya..  :) _/\_

Offline Mas Tidar

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.262
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
Re: Lepas Jubah
« Reply #36 on: 19 December 2012, 11:38:36 AM »
Dear All,

Saya adalah newbie di forum ini.
Mau minta saran. saya ada teman yg sudah jd biksu dan sudah ditahbiskan. Lalu sekarang dia mau lepas jubah dan menikah dengan mantannya. Apakah  seorang biksu yang sudah ditahbiskan dan disumpah, lalu menikah (yang artinya melanggar sumpah), akan mendapat karma dan hukuman pada dirinya dan keturunannya? Mohon petunjuk dari umat sedharma sekalian.

Sie2.

Setahu saya, jadi bhiksu sumpahnya bukan untuk tidak lepas jubah, tapi untuk mengikuti peraturan sebagai petapa selama menjadi bhiksu. Jika dia ternyata tidak ingin meneruskan, lepas jubah dan kembali menjadi umat awam, sama sekali tidak ada masalah. Yang berpotensi pada karma (sangat) buruk adalah melanggar peraturan-peraturan pertapaan selagi masih jadi seorang bhiksu.


Terima kasih atas info nya... jadi sumpah tersebut adalah sumpah selama jadi biksu? setelah lepas dari kebiksuan, kembali menjadi umat awam, sumpah tersebut sudah tidak melekat berlaku?
Saccena me samo natthi, Esa me saccaparamiti

"One who sees the Dhamma sees me. One who sees me sees the Dhamma." Buddha

 

anything