Bagaimanakah tata cara pengisian SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Pejabat Negara, PNS dan Anggota TNI?
Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Pejabat Negara, PNS dan Anggota TNI
(SE - 17/PJ.23/1989)
1.
Daftar penghasilan pejabat negara, PNS, dan anggota TNI yang dikeluarkan bendaharawan gaji, berlaku sebagai bukti formulir SPT 1721.A1 dan dilampirkan pada SPT 1770 S
2.
Apabila PPh yang terutang lebih besar dari Kredit PPh Pasal 21, maka PPh yang diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar PPh yang seharusnya terutang/dipotong, sedangkan apabila PPh yang terutang lebih kecil dari Kredit PPh Pasal 21, maka PPh yang diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah PPh yang terutang yang lebih kecil tersebut.
3.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa tunjangan lainnya yang tidak melekat pada gaji, misalnya honorarium atau imbalan jasa lainnya yang dananya disediakan dalam DIK Departemen ybs adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas PKP. Kemudian Jmlah PPh yang diperoleh dikurangi dengan Kredit PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan yang termasuk dalam daftar gaji. Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajaknya maka harus dilunasi sendiri oleh pegawai tersebut
4. Kesimpulan :
a.
Apabila karyawan yang menerima penghasilan hanya dari bendaharawan gaji instansi yang bersangkutan maka PPh yang terhutang pada SPT 1770 S, dianggap sama (disamakan), sehingga tidak ada sisa #Kurang Bayar# atau #Lebih Bayar#
b.
Apabila Karyawan tersebut juga menerima penghasilan diluar Bendaharawan gaji instansinya sendiri ( honorarium ataupun imbalan jasa lainnya) sehingga mengakibatkan terdapat kekurangan setor PPh dalam perhitungan SPT 1770 S, maka kekurangan tersebut harus dibayar sendiri, dan apabila ada kelebihan dapat direstitusi.
Contoh :
Tuan A, status TK/0, PNS di Departemen Keuangan dengan data penghasilan sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp 15.600.000,-
Kredit PPh Pasal 21 Rp 670.000,-
Pengisian SPT
Penghasilan Neto Rp 15.600.000,-
PTKP Rp 2.880.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp 12.720.000,-
PPh Terutang Rp 6.360.000,-
Kredit PPh Pasal 21 *) Rp 6.360.000,-
PPh Yang harus dibayar sendiri N I H I L
*) Kredit PPh Pasal 21 yang diperhitungkan adalah sebesar PPh yang seharusnya terutang meskipun lebih kecil, yaitu Rp 6.360.000
>>> Ini maksudnya apa ya ?saya kurang mengerti...