Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Buddhisme Awal, Sekte dan Tradisi => Theravada => Topic started by: D1C1 on 14 February 2018, 09:05:23 AM

Title: Hubungan yg sah
Post by: D1C1 on 14 February 2018, 09:05:23 AM
Alo temen2,

Kita menjalankan pancasila untuk menghindari perbuatan yg merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kalo sepasang orang telah disetujui oleh orang tua mereka untuk menjadi suami istri, ini berarti mereka sudah sah sebagai suami istri kan ya?  _/\_

Title: Re: Hubungan yg sah
Post by: seniya on 14 February 2018, 06:02:16 PM
Alo temen2,

Kita menjalankan pancasila untuk menghindari perbuatan yg merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kalo sepasang orang telah disetujui oleh orang tua mereka untuk menjadi suami istri, ini berarti mereka sudah sah sebagai suami istri kan ya?  _/\_



Berhubungan dg sila ketiga lagi? Kalo sila ketiga harus sah secara hukum (negara dan adat) juga...
Title: Re: Hubungan yg sah
Post by: D1C1 on 15 February 2018, 04:12:50 PM
Bukankah Sang Buddha tidak pernah mengatur tentang tata cara pernikahan.

Kalo berhubungan dgn mereka yg bukan merupakan objek pelanggaran adalah bukan pelanggaran sila. Lalu mengapa pernikahan harus "sah" secara adat, supaya tdk melanggar sila ke 3?

Saya pikir itu hanya suatu formalitas saja yg berkaitan dgn urusan sosial dan masyarakat setempat.
Title: Re: Hubungan yg sah
Post by: seniya on 16 February 2018, 06:38:18 PM
Bukankah Sang Buddha tidak pernah mengatur tentang tata cara pernikahan.

Benar

Quote
Kalo berhubungan dgn mereka yg bukan merupakan objek pelanggaran adalah bukan pelanggaran sila. Lalu mengapa pernikahan harus "sah" secara adat, supaya tdk melanggar sila ke 3?
 
Saya pikir itu hanya suatu formalitas saja yg berkaitan dgn urusan sosial dan masyarakat setempat.

Maaf, abaikan jawaban di atas, kayaknya gw merancukan salah satu syarat pelanggaran sila ketiga, yaitu "yang pelanggarannya mendapatkan hukuman" dengan "pernikahan secara hukum"

Title: Re: Hubungan yg sah
Post by: Alucard Lloyd on 17 February 2018, 09:59:45 AM
Bukankah Sang Buddha tidak pernah mengatur tentang tata cara pernikahan.

Kalo berhubungan dgn mereka yg bukan merupakan objek pelanggaran adalah bukan pelanggaran sila. Lalu mengapa pernikahan harus "sah" secara adat, supaya tdk melanggar sila ke 3?

Saya pikir itu hanya suatu formalitas saja yg berkaitan dgn urusan sosial dan masyarakat setempat.

Ini lah salah satu fungsi dalam melakukan sila dalam ajaran sang buddha.

Kembali lagi sila yang kita lakukan sebagai dasar pedoman hidup agar bisa hidup dalam bersosial dan bermasyarakat.

Lakukan sila bukan karena sesuatu yang di kata mbahnya begitu,... Tapi lakukan sebagai sebuah pedoman hidup untuk kedamaian kehidupan itu sendiri, dan orang lain... Sila bukan lah satu hukum baku yang tidak bisa di ubah atau berusaha mencari cela. Sila lebih kepada moralitas kita itu sendiri. Dan tujuannya tentu jelas agar kita bisa hidup damai untuk diri sendiri dan orang lain.

Jadi balik kembali kepersoalan apakah melanggar sila ke tiga bila sepasang kekasih sudah di restui oleh kedua belah pihak, tanpa sah secara administrasi negara atau adat?

Jawabannya bila hanya untuk melegalkan pertanyaan yang berhubungan sex. Jawabnya ya.
Tetapi sila ketiga bukan hanya sebatas sex, kita tau syarat syarat apa saja yang menjadi batasan melanggar sila ketiga, seperti dibawah perlindungan org tua dll,...
Dan kita harus bisa berpikir secara luas ini adalah lebih dari sekedar sex, karena bila kita berpikir maknanya. Ini adalah perlindungan melakuan sex dengan benar. Agar menjaga kedamaian dalam bersosial dan bermasyarakat.

Terlebih lagi akan sulit bila sepasang kekasih yang tidak "resmi" untuk bermasyarakat karena alasan alasan lain nya.
Title: Re: Hubungan yg sah
Post by: Arya Karniawan on 17 February 2018, 11:29:28 PM
Alo temen2,

Kita menjalankan pancasila untuk menghindari perbuatan yg merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kalo sepasang orang telah disetujui oleh orang tua mereka untuk menjadi suami istri, ini berarti mereka sudah sah sebagai suami istri kan ya?  _/\_

Gak juga... Ada adat dan hukum negara juga agama. Gak cukup hanya atas dasar suka sama suka dan persetujuan ortu...  :)