//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: KTP atau Paspor Bisa Digunakan --- NO reason 4 being a GOLPUT  (Read 1917 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline aitristina

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.758
  • Reputasi: 52
  • Gender: Female
  • every1 is #1...
KTP atau Paspor Bisa Digunakan

KARTONO RYADI
Ilustrasi KTP

Senin, 6 Juli 2009 | 18:13 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akhirnya boleh memilih dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang berlaku. Dengan demikian, hak politik calon pemilih yang tidak terdaftar tidak dirugikan.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK, Senin (6/7), atas pengajuan permohonan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono untuk menguji Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pemilihan Presiden. Pasal-pasal ini hanya membolehkan pemilih yang terdaftar di DPT untuk dapat memberikan hak politiknya pada tanggal 8 Juli mendatang.

Meski demikian, dalam pembacaan putusan, Ketua MK Mahfud MD menyatakan sejumlah syarat yang menyertai calon pemilih yang menggunakan KTP atau paspor. Calon pemilih yang menggunakan KTP atau paspor harus mendaftar terlebih dulu dan menunjukkan kartu keluarga atau sejenisnya.

"Penggunaan KTP yang berlaku hanya dapat dipakai di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-nya," ujar Mahfud. Selain itu, calon pemilih yang menggunakan KTP atau paspor hanya bisa mencontreng dalam rentang waktu satu jam sebelum batas operasional TPS habis.

Panduan Mencontreng dengan KTP dan Paspor

KARTONO RYADI
Ilustrasi KTP
/
Selasa, 7 Juli 2009 | 08:35 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi memutuskan kartu tanda penduduk dan paspor dapat digunakan untuk memilih pada pemilihan umum presiden, Rabu 8 Juli 2009. Penggunaan KTP dilakukan untuk pemilihan di dalam negeri, sedangkan paspor untuk pemilihan di luar negeri.

Keputusan ini dibacakan dalam persidangan Senin (6/7). MK mengabulkan permohonan Refly Harun dan Maheswara Prabandono, dua warga negara yang kehilangan hak pilih pada pemilu legislatif lalu karena namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Bagaimana teknis penggunaan KTP dan paspor untuk mencontreng. Berikut panduan yang disarikan berdasarkan putusan MK tersebut.

1. Pemilih dengan KTP hanya akan dilayani jika membawa kartu keluarga atau data sejenis.

2. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat KTP.

3. Pemilih dengan KTP harus mendaftarkan diri kepada petugas.

4. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya akan dilayani pada satu jam sebelum penutupan TPS yaitu antara pukul 12.00-13.00.

5. Pemilih dengan KTP menggunakan surat suara sisa dari pemilih yang tidak menggunakan suaranya dan surat suara cadangan.

6. Jika surat suara sesuai DPT dan cadangan habis, para pemilih dengan KTP dapat dialihkan ke TPS terdekat.

7. Jika tetap kekurangan surat suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa mendapatkan surat suara dari TPS lain dalam satu desa atau kelurahan.

8. Proses pengalihan surat suara harus menggunakan berita acara penyerahan dan penerimaan dengan format yang dibuat sendiri oleh petugas KPPS.

9. Pemilih dengan paspor harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan setempat atau panitia pemilihan luar negeri.




KTP Bisa untuk Memilih,
Jakarta Khawatir Kekurangan Surat Suara
Selasa, 07 Juli 2009 | 08:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta mengkhawatirkan adaya kekurangan surat suara dalam jumlah besar. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memperbolehkan kartu tanda penduduk dan paspor digunakan sebagai tanda peserta pemilihan umum. Selain itu, upaya sosialisasi yang singkat juga ditakutkan menimbulkan kekacauan pada hari pemilihan.

Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum Jakarta, Dahliah Umar, pihaknya tak memiliki jalan keluar lain untuk mengatasi kekurangan surat suara selain menggunakan jatah berkas cadangan. Jatah cadangan itu hanya tersedia sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Jika jatah cadangan di satu TPS habis, kata Dahliah, otomatis para pengurus harus meminta jatah cadangan dari TPS tetangganya.

"Hal itu terpaksa dilakukan karena dari pusat tak ada penambahan logistik, walaupun ada aturan yang berubah mendadak," kata dia kepada TEMPO, Selasa (7/7).

Untuk Pemilihan Presiden kali ini, tercatat jumlah pemilih di Jakarta mencapai 7.688.073 orang. Para pemilih itu akan menggunakan haknya pada 12.501 TPS yang tersebar di 267 kelurahan.

Dahliah mengungkapkan kesulitan lain yang menghadang yakni sosialisasi aturan baru ini pada para pemilih. Satu hal yang membuat ia khawatir yakni menanamkan pemahaman bahwa syarat untuk memberikan hak pilih tak hanya bermodal KTP, melainkan juga perlu kartu keluarga yang sesuai antara domisili dengan TPS yang digunakan.

"Dikhawatirkan banyak pemilih yang beranggapan dengan modal KTP bisa mencontreng di mana saja. Hal seperti ini yang bisa menimbulkan kekacauan di lapangan," kata dia.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Jakarta meminta Komisi Pemilihan Umum Pusat segera menerbitkan petunjuk tertulis baru untuk pedoman teknis para petugas di TPS. Hingga pagi ini, Komisi Pemilihan Umum Pusat, menurut Dahliah, belum menerbitkan berkas yang dimaksud.

"Kami masih menunggu. Dan setelah surat itu keluar segera kami kirim ke setiap petugas TPS," ujar dia.

FERY FIRMANSYAH
Life is about living...

 

anything