//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Show Posts

This section allows you to view all posts made by this member. Note that you can only see posts made in areas you currently have access to.


Messages - Mas Tidar

Pages: 1 2 3 [4] 5 6 7 8 9 10 11 ... 216
46
disini sumbernya bagus2: google.com
silakan disimak  ;D

47
Lingkungan / Re: apakah diperlukan bhiksu TERBANG ?
« on: 09 June 2015, 03:58:29 AM »


youtube: levitation trick

48
Seremonial / Re: Selamat hari Waisak 2559 BE / 2015
« on: 02 June 2015, 10:24:33 AM »



Selamat Hari Waisak 2015

49
Buddhisme untuk Pemula / Re: Sejarah Penyebaran Peradaban Dharma
« on: 01 June 2015, 10:53:01 AM »
untuk gambar lebih jelas


50
Buddhisme untuk Pemula / Sejarah Penyebaran Peradaban Dharma
« on: 01 June 2015, 09:23:35 AM »



KOMPAS, Minggu, 2015 05 31


51
Tolong ! / Re: Butuh kerjaan urgent
« on: 06 May 2015, 09:01:40 PM »
Non Gov Org

kerja di NGO ga pernah ditanya umur, hanya pengalaman
umur = diskriminasi.

Maaf mau merepotkan teman2 disini yg mgkn ada info lowongan kerja.
Saya udah berumur > 40, S1 Adm. Niaga. Pengalaman di purchasing tp bersedia kerja apa aja dan dimana saja.

Mohon infonya ya.. makasih sblmnya

52
Tolong ! / Re: Saya mencari guru meditasi dan spiritual
« on: 28 April 2015, 08:51:34 AM »
jhan jhané dinggo opo thö ?  ;D

53
Humor / Hanya untuk Pria berselera
« on: 06 April 2015, 08:36:31 AM »
Pria punya selera



54
Jurnal Pribadi / Kekuatan sugesti & kesan masa lalu...
« on: 23 March 2015, 08:14:08 AM »
mana yang mempunyai efek lebih kuat ?
- kesan & ingatan masa lalu (kelam/buruk); atau
- sugesti saat ini (hari & esok lebih baik)

55
Seremonial / Re: Sabbe Sankhara Anicca Papa Om Ryu
« on: 23 March 2015, 08:07:46 AM »
my deepest condolences to you and your family

56

High Resolution


Berikut adalah wilayah dan nama PTN yang memiliki kerjasama Program Beasiswa S1 bersama BI (https://twitter.com/bank_indonesia)
G' Luck

57
Diskusi Umum / Re: HUKUMAN MATI MENURUT BUDDHIST
« on: 08 March 2015, 09:31:38 PM »
kenapa terima kasih ?
lha wong itu ada salah ketik, pertanda belum dibaca

Ok thx infonya mas :)

kadang rehabilitasi diisi oleh penjahat kambuhan & musiman.
Penjara sebenernya juga kata yang tidak tepat untuk rehabilitasi. Lebih tepatnya Lembaga Pemasyarakatan, memasyarakatkan kembali individu yang bersalah menurut legal norm ke lingkungan masyarakat normal.

Sang Buddha bisa merehabilitasi Angulimala
=> ini tokoh hanya ada 1 di setiap jaman, kalau tokoh ini masih ada mungkin semua isi LP akan kosong. Mungkin yah...

ada sebuah keyword yang mungkin masih baru tapi sebenernya sudah lama, dan menurut saya condong ke hukum dengan aliran hukum alam. Tapi karena munculnya dari pemikiran budaya barat maka konotasinya akan kebarat2an padahal kalau disampaikan secara luas unsur budaya timur lebih dominan, asalkan faktor "Tuhan"nya disingkirkan.
Keyword tsb adalah restoratif justice. Saya ambil kutifan dari beberapa nara sumber, silakan dimaknai apakah hukuman dengan cara menghukum (pembalasan) adalah sesuai ?

Restoratif Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan
(Sari Murti, Tagedi “AQJ”, krjogja.com/liputan-khusus/analisis/2180/tragedi-aqj.kr, 31 Desember 2013).

Keadilan restoratif menekankan pentingnya mengangkat peranan korban kejahatan dan anggota masyarakat, memberikan pertanggungjawaban secara langsung kepada pihak yang telah dilanggar oleh pelanggar, memulihkan kerugian emosional, materi dan menyediakan peluang  untuk dialog, perundingan, pemecahan masalah, jika memungkinkan, yang dapat menyebabkan rasa yang lebih aman untuk masyarakat, resolusi konflik, dan melibatkan semua pihak
(Mark Umbreit, The Handbook of Victim Offender Mediation: An Essential Guide to Practice and Research, 2001, Jossey Bass Inc., Publishers, ISBN: 0-7879-5491-8, hlm xxv ).

Dilihat melalui lensa keadilan restoratif, “kejahatan adalah pelanggaran orang dan  pelanggaran hubungan. Pelanggaran ini menciptakan keharusan untuk memperbaikinya menjadi baik. Keadilan dengan melibatkan korban, pelaku dan komunitas dalam mencari sebuah solusi yang mendorong perbaikan, rekonsiliasi dan kepastian”
(Howard Zehr, Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice, Herald Press, 1990, ISBN: 0-8361-351-21, hlm. 181).

Peradilan restoratif untuk menghasilkan keadaan restoratif, yaitu suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah bagaimana menangani akhibat di masa yang akan datang. Tindak pidana yang dilakukan anak adalah suatu pelanggaran terhadap manusia dan relasi antar manusia. Tindak pidana menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, pelaku dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsialisi dan menentramkan hati
(Apong Herlina, dkk., Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Manual Pelatihan Untuk POLISI, 2004, Jakarta: Polri dan Unicef).

restoratif, asal katanya dari restore (how to restore, bagaimana untuk mengembalikan ...)

58
Diskusi Umum / Re: HUKUMAN MATI MENURUT BUDDHIST
« on: 08 March 2015, 08:49:56 AM »
Walaupun tdk bertujuan sbg pembalasan, namun hukuman mati tdk bisa merehabilitasi perilaku sang penjahat. Semua penjahat pada dasarnya bisa memperbaiki dirinya jika diberi kesempatan dan dibimbing dengan cara yg tepat. Hukuman mati hanya melenyapkan kesempatan tsb.

Angulimala termasuk serial killer juga, telah membunuh 999 orang dan menjadikan jarinya sbg kalung, toh Sang Buddha bisa merehabilitasi Angulimala. Di masa modern ini terdapat pusat rehabilitasi kejahatan di penjara2 dunia dan banyak penjahat dpt kembali ke jalan yg benar setelah direhabilitasi....

kadang rehabilitasi diisi oleh penjahat kambuhan & musiman.
Penjara sebenernya juga kata yang tepat untuk rehabilitasi. Lebih tepatnya Lembaga Pemasyarakatan, memasyarakatkan kembali individu yang bersalah menurut legal norm ke lingkungan masyarakat normal.

Sang Buddha bisa merehabilitasi Angulimala
=> ini tokoh hanya ada 1 di setiap jaman, kalau tokoh ini masih ada mungkin semua isi LP akan kosong. Mungkin yah...

ada sebuah keyword yang mungkin masih baru tapi sebenernya sudah lama, dan menurut saya condong ke hukum dengan aliran hukum alam. Tapi karena munculnya dari pemikiran budaya barat maka konotasinya akan kebarat2an padahal kalau disampaikan secara luas unsur budaya timur lebih dominan, asalkan faktor "Tuhan"nya disingkirkan.
Keyword tsb adalah restoratif justice. Saya ambil kutifan dari beberapa nara sumber, silakan dimaknai apakah hukuman dengan cara menghukum (pembalasan) adalah sesuai ?

Restoratif Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan
(Sari Murti, Tagedi “AQJ”, krjogja.com/liputan-khusus/analisis/2180/tragedi-aqj.kr, 31 Desember 2013).

Keadilan restoratif menekankan pentingnya mengangkat peranan korban kejahatan dan anggota masyarakat, memberikan pertanggungjawaban secara langsung kepada pihak yang telah dilanggar oleh pelanggar, memulihkan kerugian emosional, materi dan menyediakan peluang  untuk dialog, perundingan, pemecahan masalah, jika memungkinkan, yang dapat menyebabkan rasa yang lebih aman untuk masyarakat, resolusi konflik, dan melibatkan semua pihak
(Mark Umbreit, The Handbook of Victim Offender Mediation: An Essential Guide to Practice and Research, 2001, Jossey Bass Inc., Publishers, ISBN: 0-7879-5491-8, hlm xxv ).

Dilihat melalui lensa keadilan restoratif, “kejahatan adalah pelanggaran orang dan  pelanggaran hubungan. Pelanggaran ini menciptakan keharusan untuk memperbaikinya menjadi baik. Keadilan dengan melibatkan korban, pelaku dan komunitas dalam mencari sebuah solusi yang mendorong perbaikan, rekonsiliasi dan kepastian”
(Howard Zehr, Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice, Herald Press, 1990, ISBN: 0-8361-351-21, hlm. 181).

Peradilan restoratif untuk menghasilkan keadaan restoratif, yaitu suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah bagaimana menangani akhibat di masa yang akan datang. Tindak pidana yang dilakukan anak adalah suatu pelanggaran terhadap manusia dan relasi antar manusia. Tindak pidana menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, pelaku dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsialisi dan menentramkan hati
(Apong Herlina, dkk., Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Manual Pelatihan Untuk POLISI, 2004, Jakarta: Polri dan Unicef).

restoratif, asal katanya dari restore (how to restore, bagaimana untuk mengembalikan ...)

60
Seremonial / Happy Chinese New Year 2015
« on: 19 February 2015, 12:54:17 PM »
. . .   _/|\_

Pages: 1 2 3 [4] 5 6 7 8 9 10 11 ... 216
anything