Komunitas > Politik, ekonomi, Sosial dan budaya Umum

Dujana dan Zarkasih Dihukum 15 Tahun

(1/1)

SandalJepit:
Dujana dan Zarkasih Dihukum 15 Tahun
Terbukti Bantu Aksi Terorisme
http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Utama&id=156268

DATANG BARENG: Abu Dujana (kanan) dan Zarkasih saat menghadiri sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan kemarin. Foto Muhammad Ali/JPNN

Jakarta,-  Dua terdakwa terorisme, Abu Dujana alias Ainul Bahri, dan Zarkasih alias Mbah, masing-masing dihukum 15 tahun penjara. Dalam sidang kemarin (21/4), baik Abu Dujana maupun Zarkasih dianggap majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Majelis juga menyatakan, Al-Jamaah Islamiyah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Karena itu, majelis menetapkan organisasi yang sering dicap kelompok terorisme itu sebagai korporasi terlarang. Al-Jamaah Islamiyah pun didenda Rp 10 juta yang harus ditanggung Abu Dujana selaku salah satu pengurusnya.

Sidang keduanya berlangsung terpisah. Sidang Abu Dujana dipimpin hakim Wahjono. Dalam putusannya, Wahjono menganggap Abu Dujana memberikan bantuan dan kemudahan kepada pelaku terorisme. Di antaranya, menyuplai senjata api dan mengirim uang Rp 5 juta per bulan kepada peserta pelatihan militer di Moro, Filipina.

’’Terdakwa juga terbukti menyembunyikan informasi tentang mereka (pelaku terorisme),’’ kata Wahjono dalam sidang di PN Jakarta Selatan itu. Salah satunya ikut serta dalam pertemuan tentang aksi terorisme di Poso, tapi Abu Dujana tidak melaporkan ke kepolisian.

Majelis mengurai fakta memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan rasa takut di tempat umum. ’’Sedang yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan punya tanggungan keluarga,’’ kata Aswan Nurtjahjo, salah satu hakim anggota, didampingi Gatot Suharnoto.

Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Abu Dujana dengan penjara seumur hidup.

Istri Abu Dujana, Sri Mardiyati, dan empat anaknya terlihat hadir di sidang. Mereka adalah Sidiq, Salman, Hilman, dan Fadil. Kakak Abu Dujana, Ade Saiful Bahri, juga berada di tengah-tengah kursi pengunjung sidang. Mereka berangkat dari rumahnya di Bandung.

Abu Dujana tampak tegar dengan putusan tersebut. Dia menanggapi enteng bobot hukuman tersebut. ’’Nggak masalah,’’ ujarnya. Sri Mardiyati juga tidak emosional. Mereka tidak menangis.

Pengacara Abu Dujana, Abu Bakar Rasyida, justru yang kecewa. Dia menganggap bobot hukuman tersebut berat. ’’Klien saya tidak terbukti dalam terorisme. Dia justru melarang teman-temannya (melakukan aksi terorisme),’’ jelas Abu Bakar seusai sidang. Dia menegaskan, kliennya juga bukan anggota Al-Jamaah Islamiyah seperti yang dituduhkan jaksa.

Di tempat terpisah, Zarkasih juga dihukum penjara 15 tahun. Majelis yang diketuai Eddy Risdiyanto menganggap Zarkasih terbukti membantu aksi terorisme. Salah satunya Zarkasih tahu pengiriman potasium dan sejumlah bahan peledak dari Surabaya ke Poso, tetapi tidak melapor ke kepolisian. ’’Terdakwa (Zarkasih) dianggap membantu aksi terorisme,’’ kata Eddy.

Zarkasih, lanjut Eddy, juga terbukti membantu dana Rp 5-7 juta kepada peserta pelatihan militer di Moro, Filipina. ’’Terdakwa juga memberi bantuan pada janda atau keluarga anggota Al-Jamaah Islamiyah yang ditinggalkan atau dihukum,’’ jelas Eddy yang didampingi dua hakim, Prasetyo dan Syafrullah Sumar.

Dalam putusannya, majelis juga menghukum Al-Jamaah Islamiyah selaku korporasi dengan denda Rp 10 juta. ’’Denda tersebut ditanggung pengurusnya,’’ jelas Eddy. Al-Jamaah sendiri dianggap terlibat dalam serangkaian aksi terorisme, sehingga harus dilarang operasionalnya.

Sama dengan Abu Dujana, vonis Zarkasih lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntutnya seumur hidup. (agm/kim)

nyanadhana:
bunuh orang kayak motong ayam aja.....ga fair amat ganjarannya.....

morpheus:
selama di penjara memperkuat network sesama ekstrimis ama belajar kimia yg lebih yahud biar bomnya lebih kenceng... setelah 15 taon dipotong keringanan ini itu, akhirnya bebas dalam 5 taon, bergabung kembali dengan sodara2 "pejuang" heheheh... sip...

Sunkmanitu Tanka Ob'waci:

--- Quote ---Di dunia ini ia bersedih hati. Di dunia sana ia bersedih hati. Pelaku kejahatan akan bersedih hati, di kedua dunia itu. Ia bersedih hati dan meratap, karena melihat perbuatannya sendiri, yang tidak bersih.
--- End quote ---


--- Quote ---Di dunia ini ia menderita. Di dunia sana ia menderita. Pelaku kejahatan menderita di kedua dunia itu. Ia meratap ketika berpikir, "Aku telah berbuat jahat,", dan ia akan lebih menderita lagi, ketika berada di alam sengsara.
--- End quote ---

Dhammapada.

SandalJepit:
pokoknya kan sama-sama agama selam, jadi mau teroris , mau selundupkan senjata, suicide bomber, dkk.. asalkan membela selam, maka dibela habis-habisan lah..

Navigation

[0] Message Index

Go to full version