bro sanjiva, tuh kan ribet kalau rubah agama di KTP..
untuk perpndahan agama, saudari harus mengganti KK terlebih dahulu, saudari harus datang ke kepala lingkungan untuk mengisi form F-101 dengan melampirkan surat peralihan agama dari wihara dan KK lama yg asli. form itu di ttd oleh kepala keluarga setelah itu saudari bisa langsung ke Dinas Capil dg membawa kelengkapan form itu utk dicetak KK yang baru. untuk biaya silahkan lihat di subemenu Biaya Pelayanan.
*source: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Denpasar*
Sehubungan pertanyaan Saudara dapat Kami informasikan bahwa jika telah melakukan perubahan agama tentunya Saudara telah melakukan pindah agama atau semacam pemberkatan pada suatu lembaga agama seperti Mesjid, gereja , Vihara tentunya ada surat keterangan yang menerangkan hal tersebut dan untuk ini perlu hal ini disampaikanuntuk merubah data pada KTP dan KK dengan pengantar RT/RW pada kelurahan. Jika selanjut6nya proses dilanjutkan ke Suku Dinas untuk merubah data maka dapat dilakukan sendiri atau bantuan petugas pelayanan di kelurahan.
*source: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta*