Persyaratan umum negara :
( yang dimaksud bro ryu menggunakan biro jasa u/ catatan sipil bukan untuk perberkatan )
-Sertifikat pemberkatan dari tempat pemberkatan
-Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing / surat pengantar dari kelurahan ( bs minta RT yg urus )
-Berkas asli dan fotokopi KTP ( harus satu agama ), kl beda agama ganti KTP saja dulu ke RT
-Berkas asli dan fotokopi KK.
-Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi sebanyak 2 lembar (saksi masing-masing mempelai sebanyak 1 orang - tidak boleh saudara kandung).
-Fotokopi WNI/SBKRI sebanyak 2 lembar (jika tidak ada, pakai WNI/SBKRI orangtua)
-Akta pernikahan orang tua.
-Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
-Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
-Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah
-Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
-Pas Foto berwarna, ukuran 4 Cm x 6 Cm & berdampingan sebanyak 5 buah
Persyaratan agama :
-Surat permohonan/formulir pemberkatan nikah di tempat ibadah
-Menetukan tanggal pernikahan + ikut konseling pernikahan
-Surat anggota jemaat / Surat Baptis (non budhis ) / Fotocopy Surat Visudhi Upasaka & Upasika dari kedua calon
atau yang seperti diatas diminta "surat penyataan dia bersedia mengikuti buddhis"
-Berkas asli dan fotokopi KTP ( harus satu agama ), kl beda agama ganti KTP saja dulu ke RT
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon mempelai
-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua calon mempelai/wali
-Fotokopi Akta Lahir
-Srt keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing / srt pengantar dari kelurahan ( bisa minta RT yg urus )
-Pasphoto berdampingan ukuran 4x6cm kedua calon
-Beberapa tempat ibadah memerlukan rekap medis pra nikah
-Untuk acara hari H, susunan acara ikut prosedur tempat ibadah yang telah dipilih
Biro jasa guna nya untuk ke surat nikah negara, bukan untuk ke pemberkatan secara agama, Biro jasa kita gunakan krn akte - akte kita kurang lengkap dan surat ganti nama agak bermasalah, dan kita berdua kerja, untuk datang menurus ke kantor Agama setempat setelah pernikahan / pemberkatan akan sulit waktunya. Jadi kita memakai Biro jasa untuk mempermudah, Biro jasa selain mengurus surat2 untuk persyaratan umum negara, juga biro jasa yang menghubungi pihak Pengadilan untuk mewakilkan org nya datang lansung ke tempat pemberkatan, memang biaya yang diperlukan lebih mahal daripada kita datang langsung ke Kantor Agama setempat.
untuk berkas2 tolong di cek ulang saja, krn kita juga udah sebagian lupa.