Bhikkhu sama sekali tidak bisa hidup terisolasi dari umat perumah tangga karena hubungan mutualisme yang didapat yaitu umat perumah tangga bisa mendengarkan Dhamma dan membantu Bhikkhu dalam menyediakan sarana,maka Sang Buddha menetapkan garis peraturan yang harus ditaati untuk membedakan aturan Bhikkhu dengan sila umat perumah tangga.
Kita akan membahas Parajika I atau Pelanggaran yang menyebabkan hilangnya status kebhikkhuan,sejauh mana pelanggaran itu terjadi dan batasan-batasan apa yang harus dijaga oleh umat awam dan bhikkhu.
Sebab munculnya aturan Parajika mengenai Sex1. mengenai bhikkhu bernama Sudinna yang berasal dari keluarga kaya dan meninggalkan kehidupan rumah tangga menjadi bhikkhu. setelah menjadi bhikkhu, Sudinna sseseringmungkin pulang ke rumah untuk melihat ibu dan istrinya,sampai keluarga itu merasa harus melakukan sesuatu untuk membuat Sudinna kembali berumah tangga,maka istrinya berdandan sangat cantik untuk membuat Sudinna mabuk kepayang,karena Sudinna sangat memegang teguh peraturan dan mengambil brahmacariya maka ia tidak tegoyahkan,sampai pada ibunya menangis minta cucu maka akhirnya Sudinna melakukan hubungan sex dengan istrinya. maka akhirnya Sudinna melepas jubahnya.
Isi Parajika Pertama
"Seorang bhikkhu yang melakukan segala macam tindakan seksual telah dikalahkan dan ia harus meninggalkan Sangha"
segala macam tindakan seksual adalah sek dengan penetrasi baik itu
organ kelamin,oral dan anal dan kepada jenis kelamin wanita,pria atau binatang. maka ia kehilangan status kebhikkhuannya
Mengenai hal ini,saya harap umat telah mengerti seriusnya Pelanggaran Parajika.dan mari kita lihat pada batasan - batasan mana seorang umat berinteraksi kepada Bhikkhu.
1. Keintiman , Menyentuh,Mengelus-elusSeorang bhikkhu baik itu menyentuh secara langsung lawan jenis dengan niat seksual atau tidak ,maka ia akan berada dalam sidang Sangha yaitu Sanghadisesa, segala kontak fisik seperti
berjabat tangan akan memasuki Sanghadisesa oleh karena itu Bhikkhu Theravada biasanya menggunakan sehelai kain untuk menerima persembahan dari lawan jenis.
Peraturan ini diturunkan dari cerita Bhikkhu Udayin yang melakukan usapan kepada seorang wanita yang telah berumah tangga,dan wanita itu melaporkan bahwa tindakan itu bisa digolongkan tindakan sexual harassment,maka Sang Buddha memaktubkan dalam Sanghadisesa yang berbunyi :
"Seorang Bhikkhu yang melakukan tindakan kontak tubuh dengan lawan jenis baik dengan pikiran yang penuh nafsu atau tidak,memegang tangannya,atau segenggam rambut atau mengusap tubuhnya,maka dia harus melakukan sidang Sangha (Sanghadisesa 2)"
Bedah kasus
-. Jika bhikkhu berjalan terburu2 dan menabrak wanita,ia tetap akan mengakui perlakuannya pada sidang Sangha,maka seorang bhikkhu diharapkan memperhatikan cara berjalan,dan umat diharapkan tidak berlari2 di vihara atau dimana bhikkhu tinggal
-. Menyentuh ibu kandung,saudara kandung,sebenarnya juga termasuk pelanggaran hanya akan dijelaskan pada sidang Sangha maksud dan tujuannya.karena seorang bhikkhu diharapkan tidak tergoda oleh kehidupan duniawinya lagi.
-. seorang bhikkhu yang dengan pemikirannya akhirnya merasa bahwa vinaya untuk mencegah memegan wanita,dan akhirnya ia memegang sesama jenis dengan pikiran yang penuh nafsu ,ia akan menghadapi sidang Sangha dan jikalau ia ternyata melakukan penetrasi seks dengan sesama jenis,ia akan terkena Parajika dan dikeluarkan.
2. Flirting, main mata, menggunakan kata-kata yang seksual,intim berkaitan dengan Bhikkhu Udayi yang memanggil seorang wanita dengan kata-kata penuh hasrat seksual,maka Sang Buddha menggariskan
"Jika seorang bhikkhu menggunakan kata-kata,memanggil,berbincang dengan lwan jenis dengan pemikiran penuh obsesi dan nafsu,maka ia akan mendapatkan pertanggungjawaban pada sidang Sangha"
3. Melakukan seks dengan menganngap itu adalah latihan spiritual atau memberitahukan kepada umat bahwa seks adalah sarana spiritualSang Buddha memberikan penjelasan
"Memberitahukan seorang wanita bahwa ia harus berhubungan seks dengan orang lain dan mengganggap itu adalah praktik spiritual maka ia harus menghadiri Sanghadisesa"
4. Mak comblangasal berasal dari bhikkhu Udayin yang selalu mencomblangkan/menjodohkan umat wanita dengan pria,maka Sang Buddha menetapkan aturan
"Seorang Bhikkhu yang melakukan penjodohan secara maksud dari pria kepada wanita,maka ia akan menghadapi Sanghadisesa"
Seorang Bhikkhu tidak menjodohkan apalagi sampai terjadinya pernikahan dalam artimenjadi Event Organiser acara pernikahan,maka ia akan terkena Sanghadisesa,kecuali hanya sekedar blessing
5. Sendirian bersama wanita"Seorang Bhikkhu tidak duduk bersama wanita sendirian dimana jarak tempat duduknya cukup untuk melakukan hubungan seksual. apalagi dibawah atap yang sama,dan pada saat keadaan sepi,maka ia akan menghadapi Sanghadisesa,dan jika terjadi hubungan seks,maka ia akan menghadapi PArajika"
Harap diinget,umat wanita yang ingin berkonsultasi dengan Bhikkhu,sebaiknya memiliki pendamping,berpakaian yang baik dan tidak menunjukkan hasrat seksual kepada bhikkhu,bercanda cekikan,menggoda,adalah tindakan kurang pantas.
6. Berbicara dengan lawan jenis secara privatHal ini diterapkan juga dalam komunikasi sekarang ini yaitu handphone,saya membaca thread forumer mengenai bhikkhu diberi hape oleh wanita agar bisa berbicara secara private.
"Mengajarkan Dhamma lebih dari 6 kalimat kepada wanita dimana itubukan Dhammadesana maka ia akan menghadapi Sanghadisesa terkecuali jika ada orang yang melihat kejadian itu atau masing-masing terpisah tapi ada org yang mengcrosscheck keadaan yang dibicarakan apa"
Dapat ditarik kesimpulan,berhape ria dengan lawan jenis juga termasuk Sanghadisesa dimana komunikasi oleh Sang Buddha dibatasi 6 kalimat
Dhamma(bukan gosip,candaan,kata-kata tidak penting) saja.sad vaca
7. Tinggal bersama dan Travel Bersama"Seorang bhikkhu yang akan tinggal bersama(menginap) dimana hanya ada seorang wanita,maka harus ada pendamping atau org banyak yang tinggal bersama ,hal ini berlaku untuk bepergian"
Semoga Vinaya ini saya dapat memberikan pemahaman dan batasan dari seorang umat kepada bhikkhu.