JAKARTA, KOMPAS.com —
Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta dan Polda Metro
Jaya akan menerapkan sistem
nomor pelat ganjil-genap untuk
mengatur lalu lintas di Jakarta.
Bagi yang melanggar, polisi
akan menerapkan sanksi tilang
sama seperti pelanggaran di
jalur 3 in 1.
"Sama seperti pemberlakuan
tilang. Kalau misalnya
melanggar, sudah ada aturan
perda ataupun aturan
gubernurnya, itu nanti kita
kenakan sanksi tilang, sama
seperti pemberlakuan 3 in 1,"
kata Wadirlantas Polda Metro
Jaya AKBP Wahyono di Balaikota
Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Untuk pengawasannya, Polda
juga akan membuat satgas
khusus yang bertugas untuk
mengawasi, sama dengan
pemberlakuan 3 in 1. Personel
yang diturunkan untuk
pengawasan peraturan tersebut
akan menyesuaikan dengan luas
wilayahnya.
"Misalkan, semakin luas
wilayahnya, semakin banyak
anggota yang dilibatkan," kata
Wahyono.
Terdapat beberapa alternatif
dalam hal pengawasan dari
Polda. Yang pertama adalah
pengawasan yang bersifat
manual, yaitu dengan
pengawasan langsung dengan
petugas di lapangan. Kedua,
Polda menggunakan alat bantu
kamera.
"Kita juga sudah
memperkenalkan beberapa
waktu yang lalu adanya
electronic traffic law
enforcement. Nah, itu
nantinya kalau kita gunakan
kamera-kamera pemantauan ini
akan kita terapkan itu," kata
Wahyono.
Selain itu, ia juga berharap
peraturan tersebut dapat
diterima oleh masyarakat
karena peraturan tersebut
diyakini dapat mengurai
kemacetan Jakarta.
"Oleh karena itu, nanti akan
kita lakukan sosialisasi secara
kontinu dan mendalam kepada
segenap elemen masyarakat
sehingga tujuan dari
pembatasan ini akan dapat
diterima secara langsung oleh
masyarakat," katanya.
Wahyono memaparkan, peranan
dari Dinas Perhubungan DKI
adalah untuk bekerja sama dan
membantu Polda untuk
memperkuat tugas pengawasan.
"Penegakan hukum di jalan
memang domain dari
kepolisian. Karena, kan dari
Dishub sifatnya membantu dan
memperkuat tugas-tugas
pengawasan pada beberapa
sentral yang nanti pada titik-
titik itu akan dilakukan
pembatasan kendaraan,"
ujarnya.
http://m.kompas.com/news/read/2012/12/06/16590154/langgar.sistem.ganjil.genap..sanksinya.seperti.3.in.1--megapolitan