Peraturan Lomba Karaoke :
1. Peserta adalah perorangan, yg mrpkn perwakilan dari Kel. Mahasiswa Buddhis, sekolah Buddhis, dan majelis WALUBI.
2. Usia peserta 16 - 40 tahun.
3. Lagu yang dinyanyikan adalah lagu berbahasa Indonesia, bukan lagu bahasa lainnya.
4. Satu formulir hanya untuk 1 orang peserta.
5. Lagu bebas (Dalam bentuk CD), asalkan tidak berunsur SARA dan pornografi. CD lagu diberikan saat pengembalian form pendaftaran.
6. CD/VCD yang diberikan kepada panitia diharapkan dalam kondisi yang bagus, agar penampilan peserta lebih maks. Untuk CD/VCD yang rusak atau kondisi tidak bagus bkn tggjwb panitia. Apabila kerusakan tersebut tidak dapat ditolerir, peserta akan didiskualifikasi. Maka sebaiknya diperiksa dahulu kondisi dari CD/VCD tersebut.
7. Panitia menyediakan sejumlah lagu karaoke Indonesia sebagai cadangannya, dan peserta bisa memilih dari lagu yang tersedia.
8. Peserta harus tiba di lokasi acara, minimal 2 jam sebelum acara dimulai.
9. Jika peserta tidak hadir atau terlambat 10 menit dari waktu yang ditentukan maka akan didiskualifikasi.
10. Hasil keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.
11. Pelunasan biaya pendaftaran Rp 50.000 dapat dilakukan saat pengembalian formulir resmi BUMI Competition atau pada saat pendaftaran ulang. Panitia akan memberikan FREE kupon belanja produk makanan / lainnya yang dapat digunakan selama acara berlangsung. Kupon belanja senilai dengan biaya pendaftaran, yaitu 50.000 rupiah.
12. Para finalis diperbolehkan menyanyi lagu yang sama maupun berbeda pada saat babak penyisihan dan final.
13. Dilarang keras membawa minuman beralkohol, zat-zat berbahaya dan terlarang, dopping, membawa senjata api dan senjata tajam pada saat berlangsungnya acara. Apabila terjadi pelanggaran akan diserahkan kepada pihak yang berwajib/berwenang dan didiskualifikasi.
14. Pada saat sebelum atau pada saat pertandingan berlangsung terjadi hujan lebat, banjir, dll (yang disebabkan oleh force major/alam), maka pertandingan akan diatur ulang atau diganti pada hari yang lain sesuai dengan kesepakatan bersama.
15. Apabila ada penambahan peraturan akan diberitahukan secara lisan maupun tulisan untuk melengkapi dan menyempurnakan dari keseluruhan peraturan yang telah ada.