Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Buddhisme dan Kehidupan => Kesehatan => Topic started by: Forte on 13 November 2007, 11:15:22 AM

Title: [INFO] Logo Obat
Post by: Forte on 13 November 2007, 11:15:22 AM
Logo Obat

1. OBAT BEBAS

Obat bebas ini diperuntukan untuk pengobatan sendiri, artinya dalam penggunaan obat ini tidak memerlukan resep dokter.
Obat ini terbagi menjadi 2 bagian :
a. Obat Bebas
Ciri2nya :
- Ada logo dengan lingkaran HIJAU dan bergaris TEPI HITAM
- Idealnya dapat ditemukan di apotek, warung2, dan pembelian tanpa resep dokter
- Obat ini memiliki range dosis berbahaya yang aman, jadi dapat dikonsumsi tanpa resep dokter
- contoh : Vitamin / Multivitamin

b. Obat Bebas Terbatas
Ciri2nya :
- Dulu disebut sebagai “obat daftar W” (dari kata Warschuwing)
- Ada logo dengan lingkaran BIRU dan bergaris TEPI HITAM
- Idealnya dapat ditemukan di apotek, warung2, dan pembelian tanpa resep dokter
- Obat ini termasuk OBAT KERAS yang memiliki range dosis berbahaya yang CUKUP aman, jadi dapat dikonsumsi tanpa resep dokter DENGAN CATATAN mengikuti ATURAN PAKAI.

Biasanya ada tanda “P” (Perhatian) dengan kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam disertai dengan tulisan:

    * P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
    * P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
    * P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
    * P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
    * P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan

- Contohnya : obat sakit kepala, demam, flu (paracetamol(paramex, panadol), pseudoefedrin(procold), dll)

2. OBAT KERAS
Ciri2nya :
- Obat yang juga dikenal dengan  “obat daftar G” (dari kata gevaarlijk = berbahaya)
- Ada logo dengan lingkaran MERAH, bergaris TEPI HITAM dan ada huruf K dengan warna HITAM
- Obat ini BERBAHAYA bila terjadi penyalahgunaan dan dalam penggunaannya diperlukan pertimbangan2 khusus, oleh karena itu hanya boleh digunakan dengan dasar RESEP DOKTER
- Contoh : Antibiotik, Obat Jantung, dll

3. OBAT NARKOTIKA
Ciri2nya
- Dulu dikenal obat daftar O (Golongan Opiat/Opium)
- Logonya berbentuk seperti palang ( + )
- Obat ini BERBAHAYA bila terjadi penyalahgunaan dan dalam penggunaannya diperlukan pertimbangan2 khusus, DAN DAPAT MENYEBABKAN KETERGANTUNGAN PSIKIS DAN FISIK oleh karena itu hanya boleh digunakan dengan dasar RESEP DOKTER
-Dibagi menjadi 2
a. Golongan Psikotropika
Contoh : MDMA (Metilendioxymethamphetamine) = Ecstasy
b. Golongan Narkotika
Contoh : Morfin, Heroin (Diasetil morfin), Codein(Metil Morfin)

NB : Codein biasa digunakan sebagai Anti Tusif (Obat batuk), tapi karena ada kemungkinan disalahgunakan. Maka dalam pengeluaran obat ini harus menggunakan resep dokter