//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Sila ke tiga  (Read 9487 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline cumi polos

  • Sebelumnya: Teko
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.130
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
  • mohon transparansinya
Re: Sila ke tiga
« Reply #30 on: 05 February 2018, 07:50:06 PM »
Sama pelacur bisa tidak melanggar sila ketiga, asalkan dibayar penuh (tidak berutang). Apalagi kalau kasih uang tips yang besar. hahahaha

Hellowww, punya otak dipakai.....

Ga usah tanya yg aneh - aneh, Kalau memang merasa tidak melanggar sila ketiga. coba ceritain ke orang tua masing2x kalau habis ML sama pelacur.

Apa orang tua masing2x akan merasa senang dan bangga ??

Pret lah banyak pembahasan yang tidak bermutu di forum ini...
apa keahlian anda n seberapa berMUTUnya ada silahkan sama cumpol aja.....gak usa cuap2 yg gak perlulah...

pd saat ini android (roboT) pun udah sangat maju serta casing, wajahnya juga cantik sekali....nah |
seberapa jauh object ini dpt digunakan di RUMAH noooh ?
merryXmas n happyNewYYYY 2018

Offline cumi polos

  • Sebelumnya: Teko
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.130
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
  • mohon transparansinya
Re: Sila ke tiga
« Reply #31 on: 05 February 2018, 07:53:16 PM »
Nah sekarang misalkan begini, sepasang orang sudah direstui untuk menikah oleh kedua pihak orang tua. Anaknya sudah dewasa dan memiliki penghasilan sendiri, tapi dia bersama dengan istrinya tinggal di rumah orang tuanya laki2 karna urusan ekonomi dalam membeli rumah baru, apakah ini termasuk dalam "anak yang masih dalam perlindungan orang tua"?

sampai kapanpun ortu tentu akan melindungin anaknya.....dlm hal yg baik.....
klo masalah ekonomi...ya bisa minta bantu business coach lah.....
merryXmas n happyNewYYYY 2018

Offline seniya

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.469
  • Reputasi: 169
  • Gender: Male
  • Om muni muni mahamuni sakyamuni svaha
Re: Sila ke tiga
« Reply #32 on: 06 February 2018, 08:55:05 AM »
Nah sekarang misalkan begini, sepasang orang sudah direstui untuk menikah oleh kedua pihak orang tua. Anaknya sudah dewasa dan memiliki penghasilan sendiri, tapi dia bersama dengan istrinya tinggal di rumah orang tuanya laki2 karna urusan ekonomi dalam membeli rumah baru, apakah ini termasuk dalam "anak yang masih dalam perlindungan orang tua"?

Kalo udah menikah ya bukan dalam perlindungan dan tanggung jawab orang tua lagi walau tinggal serumah dengan ortu
"Holmes once said not to allow your judgement to be biased by personal qualities, and emotional qualities are antagonistic to clear reasoning."
~ Shinichi Kudo a.k.a Conan Edogawa

Offline D1C1

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 136
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: Sila ke tiga
« Reply #33 on: 06 February 2018, 01:41:17 PM »
Kalo udah menikah ya bukan dalam perlindungan dan tanggung jawab orang tua lagi walau tinggal serumah dengan ortu

Terima kasih bro seniya buat tanggapannya  _/\_
Tapi kan anak yang dalam perlindungan itu kan bs juga dikatakan yg belum mandiri, yg masih dilindungin. Dalam hal ini belum mampu rumah sendiri, bukankah itu artinya dia masih bergantung sama orang tua, dalam hal ini tempat tinggal?

Offline seniya

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.469
  • Reputasi: 169
  • Gender: Male
  • Om muni muni mahamuni sakyamuni svaha
Re: Sila ke tiga
« Reply #34 on: 06 February 2018, 02:08:05 PM »
Terima kasih bro seniya buat tanggapannya  _/\_
Tapi kan anak yang dalam perlindungan itu kan bs juga dikatakan yg belum mandiri, yg masih dilindungin. Dalam hal ini belum mampu rumah sendiri, bukankah itu artinya dia masih bergantung sama orang tua, dalam hal ini tempat tinggal?

Iya ini multitafsir, tetapi pengertian perlindungan orang tua di sini sepertinya lebih ke arah kedewasaan si anak dalam bertindak dan bertanggung jawab atas tindakannya
"Holmes once said not to allow your judgement to be biased by personal qualities, and emotional qualities are antagonistic to clear reasoning."
~ Shinichi Kudo a.k.a Conan Edogawa

Offline D1C1

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 136
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: Sila ke tiga
« Reply #35 on: 07 February 2018, 11:55:17 AM »
Saya tanya seorang anggota Sangha Indonesia mengenai objek pelanggaran sila ke tiga "anak di bawah perlindungan orang tua"

Pertanyaan saya:
Quote
Bagaimana jika anaknya telah direstui untuk menikah oleh kedua pihak orang tua, anak tersebut juga telah memiliki nafkah serta mandiri tapi karena keterbatasan eknomi (membeli rumah baru) maka masih tinggal bersama dengan orang tua, apakah ini termasuk anak dalam perlindungan? Mohon jawabannya bhante.

Balasannya:
Quote
Anak yang sudah mandiri secara ekonomi, namun masih tinggal bersama orangtua yang masih aktif bekerja, masih dapat dianggap dalam perlindungan atau perwalian orangtua sehingga termasuk obyek pelanggaran.

Kecuali anak tersebut setelah mandiri secara ekonomi, tinggal bersama orangtua yang telah tidak bekerja dan membiayai seluruh hidup orangtua yang hidup bersamanya, maka anak itu bukan lagi dalam perlindungan atau perwalian orangtua sehingga anak tersebut dalam hal ini bukan obyek pelanggaran.

Karena, selain perwalian, masih ada kriteria obyek pelanggaran lainnya.

Saya merasa agak sedikit membingungkan, mungkin ada yang lebih mengerti mohon masukannya? Apa hubungannya orang tua masih bekerja atau tidak sama pelanggaran sila ke 3? Apakah seseorang harus mampu membiayai semua kebutuhan orang tuanya dulu baru boleh menikah?

Offline seniya

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.469
  • Reputasi: 169
  • Gender: Male
  • Om muni muni mahamuni sakyamuni svaha
Re: Sila ke tiga
« Reply #36 on: 07 February 2018, 12:43:36 PM »
Saya merasa agak sedikit membingungkan, mungkin ada yang lebih mengerti mohon masukannya? Apa hubungannya orang tua masih bekerja atau tidak sama pelanggaran sila ke 3? Apakah seseorang harus mampu membiayai semua kebutuhan orang tuanya dulu baru boleh menikah?

Sebaiknya ditanyakan lagi kepada anggota Sangha ybs krn itu pendapat beliau yang berbeda dengan pendapat saya di atas
"Holmes once said not to allow your judgement to be biased by personal qualities, and emotional qualities are antagonistic to clear reasoning."
~ Shinichi Kudo a.k.a Conan Edogawa

Offline D1C1

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 136
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: Sila ke tiga
« Reply #37 on: 07 February 2018, 01:42:21 PM »
Sebaiknya ditanyakan lagi kepada anggota Sangha ybs krn itu pendapat beliau yang berbeda dengan pendapat saya di atas

Bhikkhunya tidak selalu bisa dihubungi. Kalo menurut saya ini jelas tidak berhubungan dg sila ke 3, diatas dikatakan "kriteria objek pelanggaran lainnya", yg terpikirkan oleh saya ini hubungannya dengan sigalovada sutta, apa yg harus dilakukan anak kepada orang tua mereka.

Kalau seperti ini, maka sebagian besar anak jaman sekarang melanggar sila ke 3 karna tidak sanggup membeli rumah baru, tinggal bersama dg org tua mereka dan org tua mereka masih bekerja sehingga menjadikan mereka sebagai objek pelanggaran yaitu "anak di bawah perlindungan orang tua".

Offline seniya

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.469
  • Reputasi: 169
  • Gender: Male
  • Om muni muni mahamuni sakyamuni svaha
Re: Sila ke tiga
« Reply #38 on: 07 February 2018, 06:40:11 PM »
Bhikkhunya tidak selalu bisa dihubungi. Kalo menurut saya ini jelas tidak berhubungan dg sila ke 3, diatas dikatakan "kriteria objek pelanggaran lainnya", yg terpikirkan oleh saya ini hubungannya dengan sigalovada sutta, apa yg harus dilakukan anak kepada orang tua mereka.

Kalau seperti ini, maka sebagian besar anak jaman sekarang melanggar sila ke 3 karna tidak sanggup membeli rumah baru, tinggal bersama dg org tua mereka dan org tua mereka masih bekerja sehingga menjadikan mereka sebagai objek pelanggaran yaitu "anak di bawah perlindungan orang tua".

Kembali lagi ke esensi sila ketiga itu apa dan apakah berhubungan dengan "membeli rumah baru"
"Holmes once said not to allow your judgement to be biased by personal qualities, and emotional qualities are antagonistic to clear reasoning."
~ Shinichi Kudo a.k.a Conan Edogawa

Offline D1C1

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 136
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: Sila ke tiga
« Reply #39 on: 08 February 2018, 11:30:55 AM »
Kembali lagi ke esensi sila ketiga itu apa dan apakah berhubungan dengan "membeli rumah baru"

Bukan berhubungan dgn "membeli rumah baru" tapi lebih berhubungan ke "naungan orang tua", karna masih belum sanggup memiliki rumah dlm hal ini maka anak itu numpang tinggal dirumah orang tua, itu artinya dalam "naungan orang tua" dalam hal ini, tempat tinggal.

Kalo misalkan seseorang sudah menikah terus dia tidak tinggal lagi bersama dgn orang tuanya, apakah ini sebuah pelanggaran/kesalahan? Sori kalo pertanyaan ini spt pertanyaan org bodoh, karna sy pernah denger org bilang kalo sudah nikah Harus tinggal sama orang tua. Dalam agama Buddha apakah ada keharusan spt itu?

Offline Alucard Lloyd

  • Sebelumnya: a.k.agus
  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 529
  • Reputasi: 13
  • Gender: Male
  • buddho
Re: Sila ke tiga
« Reply #40 on: 08 February 2018, 04:38:54 PM »
Bukan berhubungan dgn "membeli rumah baru" tapi lebih berhubungan ke "naungan orang tua", karna masih belum sanggup memiliki rumah dlm hal ini maka anak itu numpang tinggal dirumah orang tua, itu artinya dalam "naungan orang tua" dalam hal ini, tempat tinggal.

Kalo misalkan seseorang sudah menikah terus dia tidak tinggal lagi bersama dgn orang tuanya, apakah ini sebuah pelanggaran/kesalahan? Sori kalo pertanyaan ini spt pertanyaan org bodoh, karna sy pernah denger org bilang kalo sudah nikah Harus tinggal sama orang tua. Dalam agama Buddha apakah ada keharusan spt itu?

Walah saya mana syarat mau nikah harus siap keluar dari rumah... Terserah mau kontrak atau mau kost. Pokok nya kalau sudah nikah ga boleh campur sama orang tua.

Balik lagi sila ke tiga untuk kata di bawah naungan orang tua ini sulit karena banyak pengertian masing masing personal beda.
Agama ku tidak bernama
Karena guru ku telah parinibbana
Yang tertinggal hanyalah dahmma
Agar aku dapat mencapai nibbana

Offline seniya

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.469
  • Reputasi: 169
  • Gender: Male
  • Om muni muni mahamuni sakyamuni svaha
Re: Sila ke tiga
« Reply #41 on: 08 February 2018, 06:25:54 PM »
Bukan berhubungan dgn "membeli rumah baru" tapi lebih berhubungan ke "naungan orang tua", karna masih belum sanggup memiliki rumah dlm hal ini maka anak itu numpang tinggal dirumah orang tua, itu artinya dalam "naungan orang tua" dalam hal ini, tempat tinggal.

Kalo orang tsb tinggal di rumah yang disewa, apakah artinya dia dalam "naungan orang yang menyewakan rumah"?

Quote
Kalo misalkan seseorang sudah menikah terus dia tidak tinggal lagi bersama dgn orang tuanya, apakah ini sebuah pelanggaran/kesalahan? Sori kalo pertanyaan ini spt pertanyaan org bodoh, karna sy pernah denger org bilang kalo sudah nikah Harus tinggal sama orang tua. Dalam agama Buddha apakah ada keharusan spt itu?

Gak ada
« Last Edit: 09 February 2018, 03:08:40 PM by seniya »
"Holmes once said not to allow your judgement to be biased by personal qualities, and emotional qualities are antagonistic to clear reasoning."
~ Shinichi Kudo a.k.a Conan Edogawa

Offline D1C1

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 136
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: Sila ke tiga
« Reply #42 on: 25 February 2018, 10:41:39 AM »
Kalo orang tsb tinggal di rumah yang disewa, apakah artinya dia dalam "naungan orang yang menyewakan rumah"?

Tidak, karena dia membayar sewa.

Tapi kalo anaknya belum mampu beli rumah, dia tinggal di rumah ortu, itu kan "anak dalam naungan orang tua", naungan tempat tinggal.

Mungkin ada saja ortu minta bayar sewa kamar/rumah, tapi intinya menaungi si anak, jadi pembayaran sewa pun dalam batas kemampuan si anak, tujuannya untuk menaungi si anak yg belum mampu beli rumah, ini juga termasuk "anak dalam naungan".

Di sisi lain saya bingungnya pernikahannya kan sudah sah, lalu kenapa termasuk melanggar sila ke tiga ya, hanya gara2 si anak belum mampu beli rumah dan bernaung di rumah orang tua?

Tapi kalo kita lihat lagi syarat pelanggaran sila ke tiga:
Quote
"Berhubungan seksual dengan mereka yang masih dalam naungan orang tua adalah perbuatan asusila".

Itu artinya perbuatan asusila.

Mana yang benar ya?

Kembali lagi ke esensi sila ketiga itu apa dan apakah berhubungan dengan "membeli rumah baru"

Karna Sang Buddha mengklaim kalo berhubungan seksual dengan mereka yang masih dalam naungan orang tua itu melanggar sila ke 3. "Bernaung tempat tinggal" termasuk dalam "naungan" juga.
« Last Edit: 25 February 2018, 10:57:17 AM by D1C1 »

Offline D1C1

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 136
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: Sila ke tiga
« Reply #43 on: 26 February 2018, 04:17:17 PM »
Sekarang misalkan begini,

Seseorang berhubungan seks dengan mereka yang masih dalam naungan orang tua (Objek pelanggaran), orang tuanya tidak setuju dengan hubungan itu, maka ini jelas adalah pelanggaran sila ke 3.

Tapi bagaimana jika seseorang berhubungan seks dengan mereka yang sudah tidak dalam naungan orang tua (Bukan objek pelanggaran), orang tuanya tidak setuju dgn hubungan itu, apakah ini pelanggaran sila ke 3? Mungkin tidak karena bukan objek pelanggaran, tapi ini masuk kategori apa?
« Last Edit: 26 February 2018, 04:27:57 PM by D1C1 »

Offline Alucard Lloyd

  • Sebelumnya: a.k.agus
  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 529
  • Reputasi: 13
  • Gender: Male
  • buddho
Re: Sila ke tiga
« Reply #44 on: 26 February 2018, 07:24:32 PM »
Sekarang misalkan begini,

Seseorang berhubungan seks dengan mereka yang masih dalam naungan orang tua (Objek pelanggaran), orang tuanya tidak setuju dengan hubungan itu, maka ini jelas adalah pelanggaran sila ke 3.

Tapi bagaimana jika seseorang berhubungan seks dengan mereka yang sudah tidak dalam naungan orang tua (Bukan objek pelanggaran), orang tuanya tidak setuju dgn hubungan itu, apakah ini pelanggaran sila ke 3? Mungkin tidak karena bukan objek pelanggaran, tapi ini masuk kategori apa?

Pasal 335
Agama ku tidak bernama
Karena guru ku telah parinibbana
Yang tertinggal hanyalah dahmma
Agar aku dapat mencapai nibbana