[at] Lothar : kalau saya bilang sih
1. Tanya dulu ke orang ke-2 itu, kenapa dia ga mo mengembalikan surat tanah itu?
2. Biasanya kalau ga mau dikembalikan gitu, kebanyakan karena surat tanah itu dihipotikkan/digadaikan ke bank/lembaga keuangan. Jika memang benar demikian, bicarakan bahwa berdasar surat tanda terima, anda akan bisa menuntut ke pengadilan dan itu hukumnya pidana alias penjara
3. Bisa juga surat itu hilang. Jika demikian, ajak dia ke notaris dan buat surat pernyataan (atas biaya dia) bahwa surat itu hilang dan tidak akan ada tuntutan apapun mengenai tanah itu di kemudian hari
4. Bisa juga, tanah itu berstatus tanah keluarga jadi masih atas nama orang tua sementara orang tuanya sudah meninggal.
Dalam hal ini, seyogyanya seluruh keluarga dikumpulkan untuk rundingan tanah mo diapain.
Setelah itu, seluruh anaknya harus menandatangani akte jual beli jika memang akan dijual
semoga bisa bermanfaat.........