//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: PETISI MASYARAKAT PEDULI PENGADILAN TIPIKOR DAN KPK  (Read 2946 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline sobat-dharma

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.286
  • Reputasi: 45
  • Gender: Male
  • sharing, caring, offering
PETISI MASYARAKAT PEDULI PENGADILAN TIPIKOR DAN KPK
« on: 17 September 2009, 02:25:17 PM »
PETISI MASYARAKAT PEDULI PENGADILAN TIPIKOR DAN KPK

Tolak Hasil dan Pengesahan RUU Pengadilan Tipikor Versi Panja DPR


UU Pengadilan Tipikor sebagaimana diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan dapat memerkuat eksistensi dan peranan Pengadilan Tipikor dalam pemberantasan korupsi. Pengadilan Tipikor akan menjadi satu-satunya pengadilan yang berwenang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi. Pengadilan Tipikor sudah berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Dengan kinerja yang transparan, objektif dan akuntabel. Bersama KPK, Pengadilan Tipikor menjadi ikon pemberantasan korupsi yang dapat diandalkan secara efektif dan memiliki prestasi yang patut dibanggakan.

Namun dalam perkembangannya, berbagai upaya dilakukan secara perlahan dan sistematis untuk memperlemah Pengadilan Tipikor. Ironisnya hal itu malah dilakukan oleh sebagian kalangan dari DPR bersama pemerintah, yang semestinya dapat memberikan komitmen dan jaminan politik untuk memperkuat Pengadilan Tipikor. Dalam hal ini, Panitia Kerja (Panja) RUU Pengadilan Tipikor di DPR, bersama pemerintah telah menyepakati draft RUU Pengadilan Tipikor yang justru akan memperlemah peranan Pengadilan Tipikor. Beberapa materi yang memperlemah tersebut adalah menyangkut soal komposisi majelis hakim yang menisbikan keberadaan hakim adhoc karena harus ditentukan oleh Ketua Pengadilan Umum, pembentukan pengadilan yang tidak realistis karena dilakukan di semua propinsi. Bahkan, kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan perkara korupsi telah dikebiri. Suatu hal yang tidak diminta atau diperintahkan dalam putusan MK.

Hasil Panja RUU Pengadilan Tipikor tersebut tentu saja sangat mengecewakan, dan tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat yang sudah seringkali disampaikan dan diteriakkan, baik kepada pemerintah maupun DPR. Hasil Panja ini tidak menguntungkan bagi agenda pemberantasan korupsi ke depan, yang terjadi justru membuat mundur langkah-langkah penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi. Lebih jauh lagi, akan membuat Indonesia menjadi semakin terpuruk dengan masalah korupsi.

Presiden SBY yang telah dipilih kembali oleh rakyat dan berjanji akan memberantas korupsi, harus menunjukkan komitmennya dan patut menyelamatkan Pengadilan Tipikor. Dalam hal ini Presiden mesti bertindak jelas dan berpihak penuh pada upaya penguatan pemberantasan korupsi. Presiden perlu mengontrol jalannya pembahasan dan menyiapkan Perppu untuk segera dikeluarkan.

Oleh karena itu, kami dari Masyarakat Peduli Pengadilan Tipikor dan KPK:

1.   MENOLAK hasil Panja RUU Pengadilan Tipikor.
2.   MENOLAK draft RUU Pengadilan Tipikor versi Panja disahkan menjadi undang-undang.
3.   MENUNTUT agar Presiden segera menerbitkan Perppu untuk Pengadilan Tipikor.


Jakarta, 15 September 2009

Berikut Nama dan Lembaga yang Mendukung Petisi

Personal:

1.   Adrianus Meliala (Pengamat/FH UI)
2.   A Irmanputra Sidin (pakar HTN)
3.   A. Ahsin Tohari
4.   Ajeng Kusuma
5.   Anung Karyadi (Kemitraan)
6.   Arif Rahmadi Haryono
7.   Asfinawati
8.   Agus Sudibyo (Yayasan SET)
9.   August Mellaz (SPD)
10.   Aria Suyudi
11.   Aryo Bimo
12.   Ardisal
13.   Agam Faturrochman
14.   Adnan Topan Husodo (ICW)
15.   Alexander Lay (ILR)
16.   Azas Tigor Nainggolan (Fakta)
17.   Abdul Fickar Hadjar (advokat)
18.   Arsil (Leip)
19.   Anggara Suwahju (PBHI)
20.   Bivitri Susanti
21.   Bobby R. Manalu
22.   Bambang Widjojanto (Advokat)
23.   Budi Rahman
24.   Budi Setyawan
25.   Carolus Tuah (Pokja 30 Samarinda)
26.   Dadang Trisasongko (Kemitraan)
27.   Dhyah Madya Ruth
28.   Dudu Daswara (hakim adhoc)
29.   Dian Rosita (Leip)
30.   Dina Ardiyanti (Advokat-Solo)
31.   Djoko Tjiptono
32.   Dadih Abdulhadi
33.   Eryanto Nugroho (Dir. PSHK)
34.   Erry Riyana Hardjapamekas
35.   Erika Rovita Maharani
36.   Eko Haryanto (KPK2KKN)
37.   Emerson Yunto (ICW)
38.   Fajrul Falaakh (FH UGM)
39.   Firmansyah Arifin (Ketua KRHN)
40.   Feri Amsari
41.   Febri Diansyah (ICW)
42.   Geni Achnas
43.   Gita Putri Damayana
44.   Hasrul Halili (FH UGM)
45.   Hasrul Hanif (FISIPOL UGM)
46.   Hasril Hartanto (Mappi)
47.   Harry Ponto (Advokat/Peradi)
48.   Herbin Siahaan (ICJR)
49.   Herlambang Perdana W (FH Unair)
50.   Ibnu Tricahyo (PP Otoda/FH Brawijaya)
51.   Irfan Riza
52.   Imam Rosyid
53.   Illian Deta Arta Sari (ICW)
54.   Indria Fernida Alphasoni (KoNTRAS)
55.   Iskandar Sonhadji (Advokat)
56.   Jaleswari Pramodhawardani (LIPI)
57.   J. Danang Widyatmoko (Kord. ICW)
58.   Jeirry Soumampow (Kord. KPI)
59.   Jamil Mubarok (MTI)
60.   Komaruddin Hidayat (UIN)
61.   Kurniawan Adi Nugroho
62.   Khudri Sitompul (Kord. Ornop Sulsel)
63.   Lilis Mulyani (LIPI/THC)
64.   Laode Syarif (Kemitraan)
65.   Mas Ahmad Santosa (UNDP)
66.   Meuthia Ganie Rochman (Sosiolog)
67.   Marwan Batubara (anggota DPD)
68.   Muji Kartika Rahayu (KRHN)
69.   Metta Dharmasaputra
70.   Muhammad Yasin (Hukumonline)
71.   Nurkholis Hidayat (Dir. LBH Jkt)
72.   Oce Madril
73.   Patra M Zein (Ketua YLBHI)
74.   Pan Mohammad Faiz
75.   Poernomo Satryo P (Leip)
76.   Putu Wirata Dwikora (BCW)
77.   Qorihani
78.   Rhenald Kasali (FE Ekonomi)
79.   Rizal Malik
80.   Refly Harun
81.   Rahma Mary (Dir. LBH Semarang)
82.   Rohmat Solichin
83.   Rhino Subagyo (Dir. Icel)
84.   Romo Benny Susetyo
85.   R. M Mihradi
86.   Saldi Isra (Pusako Andalas)
87.   Syamsudin Harris (Pengamat politik)
88.   Siti Aminah (ILRC)
89.   Soraya Aiman (TII)
90.   Susan Dewi
91.   Sudarno Lalung
92.   Taufik Basari (Ketua YLBHM)
93.   Topo Santoso (FH UI)
94.   Teten Masduki (Sekjend TII)
95.   Todung Mulya Lubis (ILR)
96.   Tandiano Bawor (HUMA)
97.   Utoro Nugroho
98.   Uli Parulian (Dir. ILRC)
99.   Wiwiek Awiati
100.   Wahyu Susilo (INFID)
101.   Wahyudi Djafar (KRHN)
102.   Yenti Garnasih (FH Trisakti)
103.   Yuna Farhan (Seknas Fitra)
104.   Yanuar Rizky
105.   Yance Arizona (HuMA)
106.   Youra Zapatista
107.   Zudan Arif Fakrullah (lecture Undip)
108.   Zaenal Arifin Mochtar (Pukat UGM)
109.   Zenwen Pador. (FPSB)


Lembaga

1.   Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN)
2.   Lembaga Kajian & Advokasi untuk Independensi Peradilan (Leip).
3.   Transparency International Indonesia (TII)
4.   Yayasan Sains, Estetika dan Teknologi (Yayasan Set)
5.   Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
6.   Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang
7.   Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
8.   Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang
9.   Indonesia Legal Roundtable (ILR)
10.   Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
11.   Indonesia Corruption Watch (ICW)
12.   Pukat FH UGM
13.   Pergerakan Petani Nelayan Mandiri Indonesia
14.   The Indonesian Legal Resource Center (ILRC)
15.   Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi FH UI)
16.   Rapid Agrarian Conflict Appraisal (RACA) Institute
17.   Forum Warga Kota Jakarta (Fakta)
18.   Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra)
19.   Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama
20.   WNW Lawfirm
21.   Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB)
22.   Wahid Institute
23.   KSP Principium FH UNS
24.   KP2KKN Semarang
25.   Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat
26.   Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)
27.    PP Otoda FH Brawijaya Malang
28.   Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
29.   The Habibie Centre (THC
30.   Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)
31.   Pokja 30 Samarinda
32.   Seknas FITRA
33.   FITRA SUMUT
34.   FITRA RIAU
35.   FITRA SUMSEL
36.   FITRA SUKABUMI
37.   FAKTA Kalimantan Barat
38.   FITRA Tuban
39.   FORMASI Kebumen
40.   AWASI APBD Cilacap
41.   SOLUD NTB
42.   Bali Corruption Watch (BCW)
43.   Tasikmalaya Corruption Watch
44.   Garut Governance Watch (GGW)
45.   Pattiro Semarang
46.   MATA Aceh
47.   PIAR Kupang
Mereka yang melihat-Ku dari wujud dan mengikuti-Ku dari suara terlibat dalam upaya salah. Mereka takkan melihat Aku. Dari Dharma-lah mestinya ia melihat Para Buddha. Dari Dharmakaya datang tuntunan baginya. Namun hakikat sejati Dharma tak terlihat dan tiada seorangpun bisa menyadarinya sebagai obyek

Offline sobat-dharma

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.286
  • Reputasi: 45
  • Gender: Male
  • sharing, caring, offering
Re: PETISI MASYARAKAT PEDULI PENGADILAN TIPIKOR DAN KPK
« Reply #1 on: 17 September 2009, 02:30:51 PM »
Berikut ini adalah uraian mengenai mengapa perlunya alasan penolakan terhadap RUU TIPIKOR. Karena di dalamnya ada tabel dan banyak grafik, lebih diattach aja.
Mereka yang melihat-Ku dari wujud dan mengikuti-Ku dari suara terlibat dalam upaya salah. Mereka takkan melihat Aku. Dari Dharma-lah mestinya ia melihat Para Buddha. Dari Dharmakaya datang tuntunan baginya. Namun hakikat sejati Dharma tak terlihat dan tiada seorangpun bisa menyadarinya sebagai obyek

Offline hatRed

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 7.400
  • Reputasi: 138
  • step at the right place to be light
Re: PETISI MASYARAKAT PEDULI PENGADILAN TIPIKOR DAN KPK
« Reply #2 on: 17 September 2009, 02:31:36 PM »
DePeeR koruptor....

laen kali pas pemilu gak usah diisi form yg DPR.. isi yg buat milih Presiden ajah...
i'm just a mammal with troubled soul



Offline sobat-dharma

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.286
  • Reputasi: 45
  • Gender: Male
  • sharing, caring, offering
Re: PETISI MASYARAKAT PEDULI PENGADILAN TIPIKOR DAN KPK
« Reply #3 on: 17 September 2009, 02:48:32 PM »
comment to hatRed:
Tetep ikut pilih kedua-duanya. Namun jangan pilih anggota dewa dan presiden yang dukung ataupun mendiamkan korupsi
Mereka yang melihat-Ku dari wujud dan mengikuti-Ku dari suara terlibat dalam upaya salah. Mereka takkan melihat Aku. Dari Dharma-lah mestinya ia melihat Para Buddha. Dari Dharmakaya datang tuntunan baginya. Namun hakikat sejati Dharma tak terlihat dan tiada seorangpun bisa menyadarinya sebagai obyek

Offline sobat-dharma

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.286
  • Reputasi: 45
  • Gender: Male
  • sharing, caring, offering
Re: PETISI MASYARAKAT PEDULI PENGADILAN TIPIKOR DAN KPK
« Reply #4 on: 17 September 2009, 03:54:32 PM »
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/09/17/headline/krn.20090917.176916.id.html

SERANGAN ATAS KPK DILAPORKAN KE PBB

Ini memang persekongkolan elite.”

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi kemarin melaporkan pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. Koalisi menilai, lembaga eksekutif dan legislatif terlibat upaya sistematis melemahkan pemberantasan korupsi.

"Pemerintah Indonesia harus siap mendapat cibiran dan kritik dari dunia," kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki, setelah mewakili Koalisi menyerahkan laporan ke kantor United Nations Office of Drugs and Crime, di Jakarta kemarin.

Menurut Koalisi, upaya sistematis melemahkan pemberantasan korupsi antara lain tecermin dari tindakan DPR dan polisi yang dinilai menghambat perang terhadap korupsi. Tindakan polisi menetapkan dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang karena mencekal buron korupsi adalah contohnya. "Tuduhan itu sangat lemah. KPK punya kewenangan pencekalan," kata Teten. Penetapan dua pimpinan KPK sebagai tersangka, menurut Teten, akan mengganggu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bambang Widjojanto, salah seorang kuasa hukum Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, juga mempertanyakan penetapan tersangka hanya karena menerbitkan surat cegah-tangkal (cekal) bos PT Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra; dan bos PT Masaro, Anggoro Widjojo. Joko Tjandra saat ini adalah buron kasus cessie Bank Bali. Dahulu KPK mencekalnya karena namanya disebut-sebut dalam percakapan Urip Tri Gunawan dan Arthalyta Suryani. "Kok lucu, masak polisi mewakili kepentingan Joker (Joko Tjandra)," katanya.

Perkembangan di DPR, menurut Koalisi, juga mengarah pada upaya menghambat usaha melawan korupsi. Buktinya, saat membahas Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pemerintah dan semua fraksi besar di DPR hampir bersepakat bulat melucuti kewenangan KPK, terutama soal penuntutan dan penyadapan. "Ini memang persekongkolan elite," kata Teten. "Kalau dipreteli, KPK hanya akan jadi lembaga penyidik sipil, tidak banyak gunanya."

Kemarin Bibit dan Chandra kembali diperiksa polisi. Keduanya memang tidak ditahan. Tapi, mulai 28 September, Bibit dan Chandra wajib melapor ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang awalnya memilih diam soal tindakan polisi mengobok-obok KPK, kemarin angkat bicara. Yudhoyono menangkis tuduhan bahwa pemerintah sengaja melemahkan lembaga pemberantas korupsi. Seperti diketahui, tokoh-tokoh Partai Demokrat dan enam partai lainnya adalah pendukung pencabutan hak penuntutan KPK.

"Tidak benar jika dikatakan ada pengurangan intensitas atau ada upaya melemahkan pemberantasan korupsi," kata Yudhoyono. Menurut Yudhoyono, pemberantasan korupsi akan menjadi prioritas utama pemerintah. "Sudah menjadi tekad kita untuk terus memberantas korupsi tanpa padang bulu."
FAMEGA SYAFIRA | GUNANTO ES | JAJANG
Mereka yang melihat-Ku dari wujud dan mengikuti-Ku dari suara terlibat dalam upaya salah. Mereka takkan melihat Aku. Dari Dharma-lah mestinya ia melihat Para Buddha. Dari Dharmakaya datang tuntunan baginya. Namun hakikat sejati Dharma tak terlihat dan tiada seorangpun bisa menyadarinya sebagai obyek