- Setiap kendaraan bermotor dilarang memasuki jalur busway (pelanggaran didenda Rp 5juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari).
*iseng mode on*
Nah lho, bukannya bus transjakarta itu termasuk kendaraan bermotor juga?
Kalo kendaraan tanpa motor, berarti boleh ya?
Misalnya sepeda, delman, gerobak?