[at] FoxRockman
benar sekali yang anda katakan, tetapi dalam kasus SHC yang saya baca tidak adanya unsur2 pemaksaan, penggunaan obat, hipnotis atau apapun yang dikategorikan termasuk dalam pemerkosaan, jelas sekali "korban" SHC dalam keadaan sadar karena si "korban" percaya penyakitnya dapat disembuhkan
Wah.. susah neh.. Anda mulai berputar2..
Pada saat awal Anda menekankan pada kata "PEMAKSAAN"
Makanya saya katakan, tidak hanya termasuk PEMAKSAAN saja, ternyata ada PENGGUNAAN OBAT bisa dikategorikan juga sebagai pemerkosaan.
Dan sekarang apakah yang termasuk kategori pemerkosaan itu HANYA penggunaan obat, hipnotis, dan pemaksaan ? Apakah akibat "kepercayaan" tidak dikategorikan ?
Kalau tidak dikategorikan, mengapa dukun cabul yang meminta para gadis melakukan "ritual" karena PERCAYA penyakitnya bisa disembuhkan juga dikenai pasal pelanggaran KUHP mengenai pemerkosaan ? Berarti hukum di Indonesia salah donk..
Intinya apa, Anda jangan berpatokan hanya pada BAHASA wikipedia. Dunia ini luas bro, cobalah melihat dari realita yang ada.