aku mao tanya hukum kamma........
1. ada seorang ibu dan anak sudah berpisah, ketika sang anak masih bayi ( ibu tdk meninggal )
apakah jalinan kamma antara ibu dan anak bisa di katakan sudah abis ketika itu ?
2. ada pria ato wanita seumur hidup tidak menikah ( bukan bhikkhu/ni )
apakah tidak adanya jalinan kamma / jodoh, dikarenakan jodohnya tidak berada dialam yg sama?
3.bila ada seorang anak berumur 7thn, karena keisengan dgn maen pistol2an
dia melukai kucing hingga buta, bisakah dikatakan ahosi kamma?
Thz ya.......
Jawaban :
1. Sesuai kata Sumedho, bisa iya abis menyeluruh bisa juga tidak....tergantung jodoh kammanya bisa ketemu lagi apa ngga
2. tambahan dari jawaban Sumedho......bisa saja pria/wanita itu mengkehendaki tidak mau menikah seumur hidup biar jodohnya datang apa kaga. itu balik algi pada keputusan pribadinya
3. Saya mau balik tanya........saya membunuh orang dengan sengaja dan tidak sengaja....apakah saya ditangkap polisi? Iya,apakah masa tahanan yang dijatuhkan sama? Iya. tidak hanya bergantung pada cetana(niat) namun juga ada faktor lain, yaitu anak2 itu bermain pistol2an dan mengganggu kucing.
Gini deh soal ahosi kamma, saya menembak matamu hingga buta trus aku bilang sori ga sengaja,aku cuman main-main....apakah kamu merasa fair?
Semoga menjawab.......kalau memang tidak mau membuat kamma buruk sebaiknya jangan mengganggu makhluk lain baik sengaja atau tidak sengaja. kecuali contohnya kamu berjalan dan menginjak semut tanpa kamu ketahui,berarti kamma buruk semut itu berbuah namun kamu juga membuat kamma baru....suatu hari kamu juga akan diinjak tanpa sengaja.