//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Batasan Omzet Pengusaha Kecil Wajib PPN Dinaikkan menjadi 4,8 Milyar rupiah/thn  (Read 1689 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline kullatiro

  • Sebelumnya: Daimond
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.155
  • Reputasi: 97
  • Gender: Male
  • Ehmm, Selamat mencapai Nibbana
Jumat, 3 Januari 2014 - 09:20
Jakarta, 3 Januari 2014 - Batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak (PKP) atau menjadi wajib PPN dinaikkan menjadi Rp4,8 miliar setahun dari sebelumnya
Rp600 juta setahun. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 197/
PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari
2014.
Sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3A UU PPN, bahwa pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan
wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Dengan adanya PMK ini, artinya
pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dan memilih menjadi Non PKP, tidak
diwajibkan menjadi PKP dan menjalankan kewajiban perpajakann yang melekat.
Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan maksud untuk mendorong Wajib Pajak dengan
omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun lebih banyak berpartisipasi menggunakan Skema Pajak
Penghasilan (PPh) Final menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berjalan
sejak Juli 2013 lalu karena tidak kuatir lagi dengan efek perpajakan PPN-nya.
Juga, dengan naiknya batasan omzet ini, maka bagi PKP dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dan
memilih untuk menjadi non PKP, tidak diwajibkan lagi untuk membuat Faktur Pajak dan tidak perlu lagi
melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga biaya kepatuhan perpajakan (cost of
compliance) menjadi lebih rendah.
Secara umum, dengan adanya aturan ini akan memudahkan Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban
perpajakannya. Sehingga, dengan adanya kemudahan ini ditambah kemudahan lain yang telah ada,
maka Wajib Pajak akan menjadi lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Demikian disampaikan. Terima Kasih,
ttd
Chandra Budi
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak

http://www.pajak.go.id/content/batasan-omzet-pengusaha-kecil-wajib-ppn-dinaikkan

ada yang sudah dapat surat edaran nya dari kantor pajak atau belum? anda bisa pilih bebas atau kena pajak

Offline pengelana_abadi

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 653
  • Reputasi: 14
  • Gender: Male
  • walking on the path of Dhamma
amin...

peraturan yang sangat membantu sekali..
^o^**May All living beings be always happy and kind**^o^

 

anything