//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Buka Data Nasabah, Izin Bank Bisa Dicabut(tmsk pemberian notelp&hp kepihak ketiga/kerjasama dgn bank  (Read 1451 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline kullatiro

  • Sebelumnya: Daimond
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.155
  • Reputasi: 97
  • Gender: Male
  • Ehmm, Selamat mencapai Nibbana
http://m.tempo.co/read/news/2014/08/23/087601782/Buka-Data-Nasabah-Izin-Bank-Bisa-Dicabut


TEMPO.CO , Bandung - Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sri Rahayu Widodo mengatakan OJK sudah punya aturan mengenai kewajiban pelaku usaha jasa keuangan dalam menjaga kerahasiaan data konsumen. Ia mengatakan kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah tertuang dalam Pasal 2 Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

"Sudah ada di aturan POJK tentang keamanan data nasabah, termasuk di dalamnya pelaku usaha jasa keuangan dilarang memberikan data nasabah termasuk nomor telepon kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari konsumen," kata Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam pelatihan wartawan Bank Indonesia dan OJK di Trans Hotel Bandung, Sabtu, 23 Agustus 2014.


Larangan ini berkaitan secara langsung dengan keberadaan telemarketing yang kerap melakukan penawaran produk
keuangan menggunakan data nasabah perbankan. Penggunaan data nasabah yang digunakan oleh para
telemarketing tersebut dapat berakibat fatal terhadap keberlangsungan usaha pelaku jasa keuangan. "Sanksinya
sudah ada, di Pasal 53 POJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan," kata Sri
Rahayu.

Sri Rahayu menyebutkan pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan POJK akan dikenakan sanksi
administratif. Sri Rahayu mengatakan sesuai aturan dalam Pasal 53 POJK, sanksi atas pelanggaran aturan tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda berupa kewajiban membayar
sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan sampai pada pencabutan izin
kegiatan usaha.

Ia menyebutkan jenis sanksi yang diberikan OJK akan diberikan tergantung pada besar tingkat pelanggaran yang
dilakukan oleh pelaku jasa keuangan. Sri Rahayu mengaku berbagai langkah sudah dilakukan oleh OJK terkait dengan tawaran telemarketing yang dilakukan melalui SMS, telepon, maupun email. Di antaranya dengan mengeluarkan imbauan pada bulan Mei sebagai bentuk pelaksanaan POJK dalam bentuk Surat Edaran OJK.

MAYA NAWANGWULAN
« Last Edit: 24 August 2014, 09:26:00 PM by kullatiro »

 

anything