Halo temen2,
Beberapa waktu yg lalu saya sempet diskusi sama seorang umat buddha yang cukup menguasai ajaran Sang Buddha. Dia bilang begini, objek pelanggaran sila ketiga itu sesuai dengan sutta adalah w
anita yang sudah memiliki pasangan,
wanita yang masih dalam perlindungan orang tua,
wanita yang dilindungi hukum, dst. Jadi jelas, objek pelanggarannya adalah wanita bukan pria.
Sehingga dia bilang kalo laki2 nya masih di bawah perlindungan orang tua terus dia pergi dan berhubungan dengan wanita yang sudah tidak dalam perlindungan orang tua, saudara, dll. maka laki2 tsb tidak melanggar sila, dikarenakan tidak ada objek yang dilanggar sehingga syarat2 pelanggaran tidak terpenuhi.
Untuk melanggar sila kita perlu memenuhi syarat2 pelanggarannya. Gimana pendapat temen2?
Moderator, mungkin thread ini bisa dihapus karena saya kurang jelas membuat pertanyaannya disana. Trims.
https://dhammacitta.org/forum/index.php?topic=26995.0