Jakarta, Kompas - Prevalensi anak merokok di Indonesia sudah pada tingkat sangat memprihatinkan. Kini usia prevalensi anak merokok bergeser hingga usia tujuh tahun. Karena itu, harus segera dikeluarkan larangan merokok bagi anak-anak.
"Indonesia belum punya peraturan melarang anak-anak merokok. Padahal, merokok itu pintu masuk ke narkoba," kata Ketua Umum Forum Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia (FK PPAI) Rachmat Sentika di Jakarta, Rabu (9/1).
Realitas pergeseran usia yang signifikan dalam profil perokok Indonesia dengan ledakan jumlah perokok usia anak, maka dapat diprediksi bahwa pada tahun 2020 kemungkinan besar profil penderita penyakit akibat merokok adalah generasi yang berusia lebih muda.
FK PPAI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berinisiatif menyosialisasikan segera disusunnya peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan merokok di kalangan anak-anak.
Pihak FK PPAI dalam petisinya menyatakan, undang-undang perlindungan dan pencegahan bahaya merokok tidak bisa ditunda-tunda lagi dengan alasan apa pun. Karena itu, FK PPAI meminta pemerintah dan DPR segera mewujudkannya.
Rokok bukan untuk anak-anak. Karena itu, harus diatur secara menyeluruh, meliputi aspek, larangan kepada anak untuk mengonsumsi rokok, menjual rokok kepada anak, penjualan rokok oleh anak, serta pengaturan ketat terhadap iklan dan promosi rokok, khususnya di kawasan belajar-mengajar.
Pihak FK PPAI pun siap memperjuangkan terciptanya regulasi yang melindungi anak dari bahaya merokok, termasuk mendesak Pemerintah Indonesia agar segera melakukan ratifikasi pada Frame Work Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Kami harapkan ada satu regulasi larangan merokok yang betul-betul dijalankan," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Masnah Sari.
Kekhawatiran ini beralasan karena menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah perokok pemula umur 5-9 tahun naik secara signifikan. Hanya dalam tempo tiga tahun (2001-2004), persentase perokok pemula naik dari 0,4 persen menjadi 2,8 persen. Menurut penelitian Akhir Matua Harahap (2004), kejadian merokok di usia muda (15-18 tahun) sudah menunjukkan angka yang berarti, yakni 13,62 persen.
Penelitian LPKM Universitas Andalas mengenai pencegahan merokok bagi anak umur di bawah 18 tahun yang dilakukan di kota Padang menunjukkan lebih dari 50 persen responden mulai merokok sebelum usia 13 tahun. Kemudian 70,7 persen responden perokok lebih banyak menghabiskan waktu di luar rumah di samping jam sekolah, terutama bersama rekan sebaya. (LOK)