//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Show Posts

This section allows you to view all posts made by this member. Note that you can only see posts made in areas you currently have access to.


Messages - Riky_dave

Pages: 1 2 3 4 [5] 6 7 8 9 10 11 12 ... 281
61
1. gak ada sp1 dan sp2 terus sp3... apakah dalam tingkah laku bro disana itu sesuai kebiasaan perusahaan dan aturan yg berlaku ?

Kalau tidak sesuai, kenapa dari awal tidak dikeluarkan Surat teguran >> SP1 >> SP2 sesuai dengan Surat Keputusan Mentri Tenaga dalam Pasal 7 Ayat (2) ?

Lantas kenapa SP3 dikeluarkan ketika proses SPD saya ?

Kemudian baru saya ketahui ternyata manager perusahaan sudah/telah menyebar isu yang tidak benar/fitnah terhadap status saya di perusahaan tersebut, saya ada bukti emailnya yang di emailkan ke mantan karyawan perusahaan tersebut, di situ jelas di tulis oleh managernya bahwa untuk "kasus riky" itu dia dipecat oleh perusahaan.

Yang menjadi dasar pertanyaan saya, atas dasar apa status "pengunduran diri" saya di ubah menjadi "dipecat" dimana SP3 yang pernah dikeluarkan oleh perusahaan tidak pernah saya tanda tangani dikarenakan SP3 itu bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Pasal 7 ayat (2) terkandung dalam Pasal 8 dan Pasal 18 ayat (1) ..

Quote
2. apakah isi dari sp3 ? boleh di tampilkan gak ?

Secara garis besar yang saya baca di SP3 itu, dinyatakan bahwa saya di SP3 dengan alasan karena tindik telinga, dikategorikan sebagai memakai perhiasaan wanita..

Nah, untuk isi SP3 sendiri bisa saya argumenkan, dimana SP3 itu tidak mendasar, karena karyawan yang satu golongan saya bernama si A, memakai perhiasaan emas putih dan cincin batu permata, tidak pernah sekalipun dikeluarkan SP, padahal si A bekerja 1 kantor dengan managernya di LT 3 sedangkan saya di LT 4.

Saya sudah mengkonfirmasi ke bagian HRD, dan bagian HRD tidak mampu mengeluarkan surat bahwa si A pernah di SP karena kasus memakai perhiasaan wanita, dan ini terlihat jelas SP3 yang ditujukan ke saya hanya sebagai rencana licik untuk menjatuhkan nama baik saya.

Quote
3. mengenai anting2 itu kan mudah dilepas, nah gimana dgn kuping yg berlubang? apakah perusahaan juga mempermasalahkan kuping yg berlubang?

Nah, ini saya tidak tahu.

Quote
4. gimana menawarkan produk yg sama utk pelanggan ex perusahaan dimana bro bekerja? adakah peraturan perusahaan tsb membahasnya ?

Dalam Surat Perjanjian Kerja atau Surat Kesepakatan Kerja tidak pernah dibahas mengenai hal tersebut dan saya tidak pernah terikat dengan perusahaan tersebut dengan alasan apapun, sejak serah terima pekerjaan saya selesai dilakukan, dan didalam Serah Terima Perkerjaan saya jelas tertulis bahwa semenjak tanggal 11 Okt 2011 saya telah resmi memutuskan hubungan kerja dengan perusahan tersebut, dan ke depannya apapun yang berkaitan dengan perusahan tsbt tidak lagi menjadi urusan/tanggung jawab saya ( BAST nya di teken dan distempel perusahaan tsbt dengan kata lain tentu sah dimata hukum )

Quote
5. anting2 itu satu atau 2 ya? yg kanan atau yg kiri ? kalau digandolin logo perusahaan tsb bolehkah ?
kanan kiri

Quote
6. semoga diperusahaan bro nanti... semua harus pakai anting2.... :P

7. utk yg berani pakai di hidung... bonus 2% dari gaji!... nahhh 8) 8)
no comment

Quote
8. kenapa bro kasih ijazah asli? boleh kah kasih yg hasil scan n rePrint ?
saya kira selama saya baik, maka semuanya akan baik, saya tidak menyangka kalau perusahaannya bakal begitu.

Quote
9. apakah dgn anting2 akan menaikan kinerja kerja bro ? kalau tidak... fungsinya utk apa ya?

saya dalam proses pengunduran diri ketika saya menindik pada tanggal 10 Okt 2011, SPD saya pada tanggal 29 Sep 11, menurut anda, apakah itu ada hubungan dengan kinerja dan perusahaan ?dimana secara jelas bahwa saya dalam tahap mengundurkan diri.


Quote
10. kalau soal hak sama diantara staff lelaki dan wanita, kenapa wanita diberi hak utk pakai anting2 sedangkan cowok tidak ? bukankah kesamaan hak tsb hanya  lelucon ?

no comment

62
1. ijasah yg ditahan itu asli atau palsu ?

Asli..

Quote
2. maksudnya takut tersaingin atau bro malah menawarin pelanggan perusahaan tsb ? mengingat list pelanggan seharusnya dekat dgn bro

hahaha...

Quote
3. seberapa etis menawarin pelanggan ex perusahaan kita dgn produk yg sama (malah dgn harga/services lebih bagus)?

saya rasa cukup etis, ditilik dari selesainya segala urusan administrasi saya dengan perusahaan terkait.

[qoute]
4. adakah cara yg baik melakukan point no.3 ?

thx atas masukannya
[/quote]

Anumodana

63
Biasanya gajian tanggal berapa ?
Di surat resign ada gk tertera bekerja sampai tanggal bulan berapa ?
Jgn pula dlm surat ada tertera kalimat "sudah mengundurkan diri sejak bln september"

Sesuai dengan anjuran kuasa hukum saya yang berkekuatan hukum tetap di medan, maka bersama ini, saya Riki yang pernah menjabat sebagai ADM SERVICE di PT XxX sejak bulan Oktober 2010 dan telah berhenti pada tanggal 11 Oktober 2011, mengklarifikasi beberapa hal, agar dikemudian hari tidak terjadi penyelewengan.

64
KLARIFIKASI SOAL PENGUNDURAN DIRI

Sesuai dengan anjuran kuasa hukum saya yang berkekuatan hukum tetap di medan, maka bersama ini, saya Riki yang pernah menjabat sebagai ADM SERVICE di PT XxX sejak bulan Oktober 2010 dan telah berhenti pada tanggal 11 Oktober 2011, mengklarifikasi beberapa hal, agar dikemudian hari tidak terjadi penyelewengan.

Adapun yang hendak saya klarifikasi berupa :

1.) SP3 yang pernah di keluarkan dan ditujukan kepada saya.

Dimana SP3 tersebut dikeluarkan oleh Sdri. X ( selaku HRD/Personalia PT XxX ) atas perintah Y ( selaku acc finance di PT XxX) dan surat SP3 tersebut disaksikan oleh Sdri Z ( sebagai staff acc finance ) dan Sdr A ( sebagai staff service ) serta dilihat oleh saya sendiri.

SP3 yang dikeluarkan oleh HRD/Personalia telah melawan hukum sebagaimana yang tertera di "KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Nomor : Kep - 150 / Men / 2000", sehingga perlu saya tekankan bahwa SP3 tersebut tidak pernah saya tanda tangani,  karena sudah berlawanan dengan Kepnaker tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) yang dikandung dalam Pasal 8 dan Pasal 18 ayat (1).Oleh karena itu saya menggangap bahwa SP3 yang pernah di tujukan kepada saya atas perintah Sdr Y tidak pernah sah dimata hukum dan tidak pernah saya tanda tangani.

Karena SP3 yang di tujukan kepada saya tidak mendasar dan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, secara otomatis SP3 tersebut telah gugur dan tidak bisa dipakai.

Jikalau suatu saat nanti tersiar kabar/isu yang tidak benar soal pemberhentian saya di PT XxX ( dalam hal ini, pihak perusahaan "berusaha"/"telah" menyebarkan isu bohong mengenai pengunduran diri saya, dan merubahnya status saya yang "mengundurkan diri" menjadi status "dipecat" ), maka saya akan mengambil langkah hukum dalam menyelesaikan masalah ini di Depnaker dan di Pengadilan setingkat dengan dakwaan "pencemaran nama baik" dan dakwaan-dakwaan lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal tersebut dapat saya lakukan karena saya telah memiliki 2 lembar surat Berita Acara Serah Terima yang sah dimata hukum( sebagai bukti ), dan di tanda tangani( di stempel PT XxX) serta diteken oleh pihak-pihak perusahaan yang terkait ( terlampir BAST1 dan BAST2 ), dengan adanya 2 lembar surat BAST tersebut, maka secara sah dimata hukum bahwa saya telah keluar dari perusahaan tersebut atas kehendak saya sendiri, tanpa di intervensi maupun dipecat oleh pihak manapun, dan segala urusan administrasi saya dengan pihak perusahaan telah diselesaikan dengan baik( sesuai dengan isi yang tertera di BAST1 ).

2.) Sesuai dengan surat BAST ( terlampir BAST1 & BAST2 ), maka sejak tanggal 11 Oktober 2011, saya telah resmi memutuskan hubungan kerja saya dengan PT XxX, dan kedepannya apapun yang berkaitan dengan XxX sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab/urusan saya lagi ( sesuai dengan isi BAST1 ).

Oleh karena semua kewajiban-kewajiban saya terhadap pihak perusahaan telah saya penuhi ( terlampir BAST1 & BAST2 ), maka saya menuntut hak-hak saya sebagai karyawan yang bilamana belum dipenuhi oleh pihak perusahaan agar segera dapat di penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di "KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Nomor : Kep - 150 / Men / 2000".

Demikian surat klarifikasi pengunduran diri ini saya sampaikan, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.


Hormat saya,


Riki

65
nah, saya sudah lampirkan Klarifikasi ke email para petinggi perusahaan tersebut, sampai saat ini pukul 12 siang tanggal  14 Okt 2011, saya belum menerima gaji saya, padahal serah terima telah dilaksanakan sejak tanggal 11 Okt 2011...

66
Dear All,

ternyata dugaan saya tepat, hari ini saya kumpul2 dengan teman sekantor saya ( acara makan2 sebagai tanda perpisahaan saya dengan mereka yang dekat dan mendukung saya ), dan teman sedevisi saya ( kecuali manager department saya ), kemudian pengganti saya menanyakan status saya apakah "mengundurkan diri" atau "dipecat", saya bilang tentunya saya mengundurkan diri sesuai dengan prosedur yang berlaku, eh ternyata manager perusahaanya bilang status saya "dipecat" ???

67
To long agar dap at di block Threadini, berhubung says Sudan memperoleh soluSi yg tepat....thanks Atas bantuannya.anumodana

68
email hanya ditujukan kepada relasi Anda didalam dan diluar persh yg mempunyai hubungan bisnis. tetang konflik yang terjadi didalam mereka semua tidak perlu mengetahui-nya.
buktikan bahwa Anda setelah keluar dari persh mendapatkan posisi yg lebih baik dan gaji lebih mentereng, tentu saja dengan konsistensi, komitmen dan profisionalisme Anda dalam bekerja.


kalau Anda duduk dilingkup manajemen persh dan ada karyawan sperti Anda, bagaimana ?

Sayangnya dalam waktu dekat saya akan join dengan teman saya yang telah membuka perusahaan baru dengan cabang bisnis yang sama..

Perusahaan saya sudah mencium kerjasama saya dengan teman saya untuk membuka perusahaan yang sama di bidang mereka, mereka takut tersaingi..

Jadi, kalau kerjasama ini berhasil, tentunya kedepannya, saya harus mempersiapkan segala tindakan licik dari perusahaan saya sebelumnya.Bisa saja di mengambil langkah untuk mempost saya di Koran, dengan isi bahwa segala tindak tanduk saya di luar urusan PTnya, padahal kalau di posting saya di Koran, itu sudah termasuk pelanggaran, karena memang saya sudah tidak ada urusan dengan PT nya tersebut.

Sekarang di medan kan lagi trend, pakai postingan Koran.. :-)

69
Quote
dari pada email (membanjirin), ngajak mereka makan2 kongkow2 lebih bermanfaat... dan nantinya narik jadi pelanggan bro Ricky..hahaha...

nih sih ada, saya mengundang seluruh staff kantor yang mendukung saya pada hari jumat, untuk acara syukuran karena saya sudah terbebas dari lingkaran setan perusahaan tersebut.

haha, perusahaan selalu melarang karyawan2 untuk keluar makan bersama, atau menjadi kompak, karena perusahaanya berpandangan sempit bahwa kalau karyawannya menyatu, nanti semuanya demo dia..lucu kan ?

malah perusahaan sudah terkenal suka mengadu domba sesama staffnya, apalagi staff yang berbeda divisi, seperti saya pernah ribut dengan divisi perpajakan mengenai bon pajak, dimana kebetulan hampir semua administrasi bon divisi saya, saya yang pegang..

jadi, kalau perusahaan macem2, saya ada banyak kartu AS dia.. :-)

70
dari pada email (membanjirin), ngajak mereka makan2 kongkow2 lebih bermanfaat... dan nantinya narik jadi pelanggan bro Ricky..hahaha...

ijasah minta kembali pada Bos dan gak perlu SP3...(sementara ya anting2nya jangan kasih nongol dunnng!)

ini sih saya sudah menang, melalui HRDnya perusahaan akan menyerahkan semua tuntutan saya termasuk ijasah saya besok, dan HRDnya secara pribadi meminta saya agar jangan menyulitkan perusahaan tersebut.karena HRDnya tahu secara jelas bahwa nanti di pengadilan mereka bakal kalah, karena si managernya itu memang sudah salah prosedur.


Quote
rasanya bosnya lebih takut sama org PJK dehhh dari pada nuntut menuntut

Kalau saya jahat, gampang saja, karena saya mengurusi bon-bon gelapnya, kebetulan kan lagi gencar-gencarnya tuh sensus pajak, tinggal saya minta orang pajak gebrek aja tuh perusahaan, termasuk juga uang suap yang diberikan ke orang pajak..


Quote
salam/hidangan apa yg Rick persiapkan utk si M ?

Hidangannya bakal membuat dia mengingat seumur hidup akan kesalahannya tersebut, dan akan membuat seluruh staff memang rendah dia, dari dulu dia memang suka "buang badan", jadi sekarang kena batunya.. :-)

71

nggak ada benefit untuk anda setelah mengirimkan email tsb (yg berisi klarifikasi), kecuali setelah itu mereka akan melempari anda dengan uang 10jt'an bisa anda pertimbangkan untuk mengirimkan email beserta klarifikasi tsb. Dan tentu saja Anda pasti puas, plus dpt 10jt'an dr email2 tsb.

jalan yg ditempuh, biasanya mengemail seluruh org yg berhubungan dengan Anda dan memberitahukan bahwa Anda telah resign dari PT tsb. itu saja.

Berati dalam hal ini, email saya hanya ditujukan ke para staff perusahaan saja ?Karena gara-gara kasus ini, telah terjadi rumor yang berbeda2 dikalangan staff kenalan saya yang masih bekerja disini, dan biasanya isu/rumor ini seringkali diputar balikkan oleh Direksi berikut jajaran petingginya, agar menghindari rasa malu mereka.

Saya tidak memerlukan uang dari perusahaan dalam bentuk apapun, tujuan saya hanya 1 mengingatkan perusahaan agar tidak semena-mena terhadap karyawannya, jangan dikira karena dia manager dia bisa bertindak sewenang-wenang tanpa melihat Hukum yang berlaku disekitarnya.

bagaimana menurt anda ?

72
Setau saya, apabila perusahaan mengeluarkan SP3, maka wajib memberikan pesangon suka ataupun tidak suka. Ini ada diatur dalam undang-undang tenaga kerja.

Apabila karyawan melakukan tindak pidana, maka sebaiknya perusahaan langsung melaporkan ke polisi dan baru mengeluarkan SP3---Dalam hal adanya tindak pidana pada sisi karyawan. Mengapa? Karena bila karyawan menuntut ke dinas tenaga kerja dan sampai masuk ke pengadilan hubungan industrial maka di pastikan perusahaan kalah dan harus membayar pesangon. Nah untuk membatalkan dan memberi efek jera karyawan agar tidak maju ke depnaker adalah dengan memidanakannya hingga masuk penjara. Hal ini disebabkan pembuktian pidana bukan lah hak dan wewenang dinas tenaga kerja ataupun pengadilan hubungan industrial.

Biasanya dan berulang kali pengadilan hubungan industrial selalu memenangkan pihak karyawan dengan alasan apapun juga bila perusahaan melakukan pemecatan. Disinilah kelemahan hukum indonesia yang tidak objektif bila dilihat dari kacamata pengusaha. Biasanya perusahaan berusaha bernegosiasi masalah pesangon ini dan biasanya juga dijembatani oleh depnaker bila buntu, bila di depnaker buntu juga maka baru masuk ke pengadilan hubungan industrial dimana penggugat biasanya adalah pihak karyawan. Dan biasanya proses ini berlangsung 3-6 bulan.

Lalu bagaimana perusahaan menangani karyawan yang indisipliner atau melakukan tindak pidana. Jika melakukan tindak pidana segera laporkan ke polisi dengan bukti yang ada. Dalam hal indisipliner maka mutasi karyawan tersebut ke pekerjaan yang tidak disukai, turun pangkat atau turunkan gaji atau dengan kata lain melakukan pressure untuk membuat suasana kerja bersangkutan tidak enak yang berujung mengundurkan diri.

Ini mengapa banyak perusahaan sekarang lebih menyukai sistim kontrak atau outsourcing, ini diakibatkan undang-undang yang tidak objektif dan win-win solution.



Ya, betul itu jika dilihat dari segi "karyawan yang membandel", nah tidak tertutup kemungkinan ( sering terjadi malahan ), bahwa perusahaan yang menindas karyawan, bukan sebaliknya, nah dalam kasus ini tentunya harus ada perlindung, untuk itu ada Depnaker.

Sekarang yang terjadi malah sebaliknya "perusahaan" berusaha membelokkan hukum yang ada, dan menindas karyawan, nah dalam kasus ini tentu jelas bahwa perusahan yang berperkara..

bagaimana kalau begini ?

73
hmmm apakah malah tidak semakin ribet nanti?

Jikapun mau mengirim email isinya jangan meledak dan emosional shg malah berkesan jelek dimata penerima email. Kalimat bersifat netral dan jangan menjelekkan perush...

Itu jika Bro ingin klarifikasi by email ke klien...

BTW, pertimbangkan dululah, krn Bro Dave yg tau betul situasi kondisinya.... 

::



betul, emailnya tentu harus mengena dan sesuai dengan kronologis kejadian, tanpa adanya penambahan, dan didalam emailnya juga tentu tidak mengandung unsur ancaman, unsur dendam, dan unsur2 yang tidak berhubungan dengan keprofesionalan kerja.

emailnya hanya bertujuan untuk membersihkan nama saya saja, dan untuk memberi pelajaran kepada manager perusahaan tersebut, agar dikemudian hari, bilamana dengan mengeluarkan suatu peraturan / surat teguran, agar di pikirkan matang-matang terlebih dahulu.

menurut anda bagaimana bagusnya ?

74
ini klarifikasi sepihak (menurut gw kurang bermanfaat) ? sebaiknya tidak terlalu banyak membeberkan masalah perusahaan keluar dehhh
langsung ke Bos nya aja... :(

Hm..sumber permasalahan ya di bosnya, bosnya sudah terkenal suka menjelek2an karyawan yang keluar dari perusahaanya, padahal karyawan yang keluar semuanya sesuai dengan prosedur yang berlaku..

kalau begini, bagaimana tanggapan anda ?

75
Emang ijasah di tahan kantor ya?... setahu saya sih seharusnya ijsah adalah milik kita kan tidak boleh dikasih ke kantor.. kecuali tuh ijasah kantor yg bayarin sekolahnya...hehe..

Ya, ijasah saya ditahan, oleh karena itu saya sedikit berang dan kesal terhadap perusahaan, selama saya bekerja 1 tahun di perusahaan tersebut, saya sudah melihat hampir 20 karyawan yang telah keluar masuk dari perusahaan tersebut, 9 dari 10 orang yang pernah bekerja dan telah keluar dari perusahaan tersebut, tidak ada satu pun yang selesai dengan baik-baik, dan 9 dari 10 karyawan tersebut semuanya memendam kebencian terhadap perusahaan tersebut, sampai-sampai di Group BB ada Group ANTI PERUSAHAAN tersebut.

Apakah ini perusahaan yang bermasalah atau karyawan yang bermasalah ?Anehnya pada saat ujian masuk ke perusahaan tersebut, ujiannya banyak sekali dan bertahap-tahap, psikotest dll, ah ternyata manager perusahaannya saja, saya meragukan bahwa dia lulus psikotest, karena prosedur SP saja dia tidak mengerti..

Gengsi managernya terlalu tinggi, jadi saya hanya mau kasih sedikit salam perpisahan sebelum saya keluar secara resmi dari perusahaan tersebut, oleh karena itu saya lagi cari-cari dasar hukumnya di internet yang tak terbantahkan

Pages: 1 2 3 4 [5] 6 7 8 9 10 11 12 ... 281