//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: melanggar hak ciptakah ?  (Read 11483 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline vathena

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 910
  • Reputasi: 41
  • Gender: Female
  • where there is a hatred , let us sow love
melanggar hak ciptakah ?
« on: 14 July 2009, 12:57:26 PM »
sebelumnya mohon maaf kalau salah menempatkan kategori .
mau tanya , jika membuat sebuah buku dengan mengambil artikel2 dari internet/orang dan memetik bagian2 tertentu dari buku seseorang , selesai kemudian merangkum semuanya menjadi sebuah buku . apakah hal tersebut melanggar hak cipta ?
Keep the torch of Dhamma alight! Let it shine brightly in your daily life. Always remember, Dhamma is not an escape. It is an art of living , living in peace and harmony with oneself and also with all others. Hence, try to live a Dhamma life.

Offline CKRA

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 919
  • Reputasi: 71
Re: melanggar hak ciptakah ?
« Reply #1 on: 14 July 2009, 01:02:27 PM »
Dalam buku yang dilindungi hak cipta kan selalu tertera kata-kata: Hak Cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa ijin tertulis dari Penerbit.

Offline vathena

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 910
  • Reputasi: 41
  • Gender: Female
  • where there is a hatred , let us sow love
Re: melanggar hak ciptakah ?
« Reply #2 on: 14 July 2009, 01:09:42 PM »
Dalam buku yang dilindungi hak cipta kan selalu tertera kata-kata: Hak Cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa ijin tertulis dari Penerbit.

Kalau buku yang tidak ada hak cipta seperti buku yang gratis dibagikan atau buku kalangan sendiri berarti tidak melanggar yach ?
Keep the torch of Dhamma alight! Let it shine brightly in your daily life. Always remember, Dhamma is not an escape. It is an art of living , living in peace and harmony with oneself and also with all others. Hence, try to live a Dhamma life.

Offline Indra

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 14.819
  • Reputasi: 451
  • Gender: Male
Re: melanggar hak ciptakah ?
« Reply #3 on: 14 July 2009, 01:12:11 PM »
silahkan mengutip buku2 dari DC press dan sebarkan, gak perlu ijin dan tidak akan dituntut

Offline CKRA

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 919
  • Reputasi: 71
Re: melanggar hak ciptakah ?
« Reply #4 on: 14 July 2009, 01:18:02 PM »
silahkan mengutip buku2 dari DC press dan sebarkan, gak perlu ijin dan tidak akan dituntut

Ini yang dimaksud dengan ijin tertulis. Untuk buku lain lebih baik jika sis vathena juga bisa mendapatkan pernyataan seperti di atas. Untuk buku Dhamma mungkin pelanggaran hanya sebatas etika. Namun untuk buku lain ada ancaman pidana sesuai pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Offline vathena

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 910
  • Reputasi: 41
  • Gender: Female
  • where there is a hatred , let us sow love
Re: melanggar hak ciptakah ?
« Reply #5 on: 14 July 2009, 01:22:10 PM »
silahkan mengutip buku2 dari DC press dan sebarkan, gak perlu ijin dan tidak akan dituntut

Kalau disebarkan gratis ngak apa2 , kalau dibuat terbit dan jual ntar dibacok ramai2 sama yang punya gimana , haha

Soalnya nich pernah baca sebuah buku dan rupanya dalamnya dari artikel2 orang dan beberapa dari buku orang juga ( kalangan sendiri ) , melanggar ngak itu?
Keep the torch of Dhamma alight! Let it shine brightly in your daily life. Always remember, Dhamma is not an escape. It is an art of living , living in peace and harmony with oneself and also with all others. Hence, try to live a Dhamma life.

Offline wen78

  • Sebelumnya: osin
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.014
  • Reputasi: 57
  • Gender: Male
Re: melanggar hak ciptakah ?
« Reply #6 on: 14 July 2009, 01:31:23 PM »
Dalam buku yang dilindungi hak cipta kan selalu tertera kata-kata: Hak Cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa ijin tertulis dari Penerbit.

Kalau buku yang tidak ada hak cipta seperti buku yang gratis dibagikan atau buku kalangan sendiri berarti tidak melanggar yach ?
setau gua, jika diambil dr buku yang gratis dibagikan dan dikatakan itu adalah karya kamu. maka bisa dikatakan melanggar hak cipta. sebab, buku gratis-pun dibelakangnya ada ditulis di terbitkan oleh siapa atau penulisnya siapa.

tergantung si penulis yg sebenarnya ingin menuntut atau tidak.

silahkan mengutip buku2 dari DC press dan sebarkan, gak perlu ijin dan tidak akan dituntut

Kalau disebarkan gratis ngak apa2 , kalau dibuat terbit dan jual ntar dibacok ramai2 sama yang punya gimana , haha

Soalnya nich pernah baca sebuah buku dan rupanya dalamnya dari artikel2 orang dan beberapa dari buku orang juga ( kalangan sendiri ) , melanggar ngak itu?

biasanya buku yg berisi kumpulan artikel dr org2, sudah memnita ijin dr penulis artikel tersebut.
biasanya jika buku kumpulan tersebut digunakan sosial, biasanya tidak meminta royalty. kl digunakan untuk profit atau di jual, harus membayar royalty. tergantung bagaimana deal nya.
segala post saya yg tidak berdasarkan sumber yg otentik yaitu Tripitaka, adalah post yg tidak sah yg dapat mengakibatkan kesalahanpahaman dalam memahami Buddhism. dengan demikian, mohon abaikan semua statement saya di forum ini, karena saya tidak menyertakan sumber yg otentik yaitu Tripitaka.

Offline vathena

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 910
  • Reputasi: 41
  • Gender: Female
  • where there is a hatred , let us sow love
Re: melanggar hak ciptakah ?
« Reply #7 on: 14 July 2009, 01:44:06 PM »
bagaimana kalau mengutip kemudian menambah atau mengurangi kutipan ? Juga melanggar yach ?

Ada sebuah buku (pengarangnya dari Indonesia ink) intinya dan hampir semua diambil Dari buku the secret cuma ditambah2 dan diubah2 aja , melanggar ngak ?
Keep the torch of Dhamma alight! Let it shine brightly in your daily life. Always remember, Dhamma is not an escape. It is an art of living , living in peace and harmony with oneself and also with all others. Hence, try to live a Dhamma life.

Offline CKRA

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 919
  • Reputasi: 71
Re: melanggar hak ciptakah ?
« Reply #8 on: 14 July 2009, 01:54:12 PM »
bagaimana kalau mengutip kemudian menambah atau mengurangi kutipan ? Juga melanggar yach ?

Ini yang disebut plagiat. Bila substantial part dari suatu karya dikutip maka sudah dapat dikatakan plagiat. Mengutip ide skripsi, beberapa bar dari lagu ciptaan orang lain, warna/corak tertentu dari logo, nama produk yang sudah dikenal dapat dikatakan plagiat.

Offline wen78

  • Sebelumnya: osin
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.014
  • Reputasi: 57
  • Gender: Male
Re: melanggar hak ciptakah ?
« Reply #9 on: 14 July 2009, 02:05:57 PM »
Ada sebuah buku (pengarangnya dari Indonesia ink) intinya dan hampir semua diambil Dari buku the secret cuma ditambah2 dan diubah2 aja , melanggar ngak ?
tergantung dari penulis atau penerbit the secret. kl mereka menganggap buku pengarangnya dari Indonesia ink adalah copy mentah2 hanya mengubah kalimat atau menambahkan atau menguranginya, bisa dituntut. tergantung penulis atau penerbit the secret mo nuntut apa gak. apalagi jika mereka mengaku isi bukunya adalah karya mereka.

biasanya kl buku yg di "jiplak" tsb laris, biasanya di tuntut.
kl bukunya tidak laris, biasanya di cuekin ;D paling di berikan surat peringatan atau yg sejenisnya.
segala post saya yg tidak berdasarkan sumber yg otentik yaitu Tripitaka, adalah post yg tidak sah yg dapat mengakibatkan kesalahanpahaman dalam memahami Buddhism. dengan demikian, mohon abaikan semua statement saya di forum ini, karena saya tidak menyertakan sumber yg otentik yaitu Tripitaka.

Offline Rilna

  • Teman
  • **
  • Posts: 77
  • Reputasi: 3
Re: melanggar hak ciptakah ?
« Reply #10 on: 14 July 2009, 02:38:37 PM »
silahkan mengutip buku2 dari DC press dan sebarkan, gak perlu ijin dan tidak akan dituntut

Kalau disebarkan gratis ngak apa2 , kalau dibuat terbit dan jual ntar dibacok ramai2 sama yang punya gimana , haha


bnrn nieh? buku2 dari dhammacitta boleh dikutip2 dan dijadikan buku lalu dijual tanpa harus mendpt izin?

Offline wen78

  • Sebelumnya: osin
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.014
  • Reputasi: 57
  • Gender: Male
Re: melanggar hak ciptakah ?
« Reply #11 on: 14 July 2009, 03:50:51 PM »
silahkan mengutip buku2 dari DC press dan sebarkan, gak perlu ijin dan tidak akan dituntut

Kalau disebarkan gratis ngak apa2 , kalau dibuat terbit dan jual ntar dibacok ramai2 sama yang punya gimana , haha


bnrn nieh? buku2 dari dhammacitta boleh dikutip2 dan dijadikan buku lalu dijual tanpa harus mendpt izin?
disebarkan dan dijual beda loh....
disebarkan tidak menerima profit, sedangkan dijual menerima profit  ;D
segala post saya yg tidak berdasarkan sumber yg otentik yaitu Tripitaka, adalah post yg tidak sah yg dapat mengakibatkan kesalahanpahaman dalam memahami Buddhism. dengan demikian, mohon abaikan semua statement saya di forum ini, karena saya tidak menyertakan sumber yg otentik yaitu Tripitaka.

Offline Rilna

  • Teman
  • **
  • Posts: 77
  • Reputasi: 3
Re: melanggar hak ciptakah ?
« Reply #12 on: 14 July 2009, 04:24:40 PM »
silahkan mengutip buku2 dari DC press dan sebarkan, gak perlu ijin dan tidak akan dituntut

Kalau disebarkan gratis ngak apa2 , kalau dibuat terbit dan jual ntar dibacok ramai2 sama yang punya gimana , haha


bnrn nieh? buku2 dari dhammacitta boleh dikutip2 dan dijadikan buku lalu dijual tanpa harus mendpt izin?
disebarkan dan dijual beda loh....
disebarkan tidak menerima profit, sedangkan dijual menerima profit  ;D

oopss, gak merhatiin . kalau profitnya untuk berdana? :P
ohiya, buku dari DC pengarangnya uda mengizinkan punya yach ?

Offline Sumedho

  • Kebetulan
  • Administrator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 12.406
  • Reputasi: 423
  • Gender: Male
  • not self
Re: melanggar hak ciptakah ?
« Reply #13 on: 14 July 2009, 06:22:20 PM »
kalau yg di DC, dari penulis dan penerbitnya membolehkan menyebarkan dalam bentuk soft copy yg ada tanpa perubahan. kalau dicetak, apalagi kalau dijual tentu harus ada ijinnya.

khusus utk buku terbitan DC Press,

Tidak diperjualbelikan. Boleh dipublikasi ulang, diformat ulang, dicetak ulang, dan distribusi ulang dalam segala bentuk dan cara. Akan tetapi atas kebijakan DhammaCitta, segala jenis publikasi dan distribusi ulang tersedia untuk umum tidak diperjualbelikan dan tanpa batas dan hasil tersebut dan turunan lainnya harus dinyatakan demikian juga.
There is no place like 127.0.0.1

Offline johan3000

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 11.552
  • Reputasi: 219
  • Gender: Male
  • Crispy Lotus Root
Re: melanggar hak ciptakah ?
« Reply #14 on: 14 July 2009, 07:54:15 PM »
masukkan suhu Medho,

kalau ada yg ingin cetak ulang,... maka text tsb diatas akan diikut sertakan, begitu selanjutnya bilang org lain mencetak/mendesign ulang.. text tsb akan selalu diikut sertakan

plus

ada alamat websitenya dhammacita & forumnya....
(sekalian promo begitu)


dalam hal hak cipta, dhammacitta 2 thumbs up deh!

siiip siapa mau memulainya ?
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya

 

anything