Apakah itu berarti kalau istri atau saudara si penipu/ perampok yg hidup bergelimang harta dari hasil penipuan/perampokan juga tidak melanggar sila ke 2 dan tidak berbuat kamma buruk? Terus terang saya masih agak rancu tentang hasil kamma buruk yg diperoleh antara kita yg berbuat dengan kita menikmati hasil perbuatan orang lain yg kita sadar dan tahu hasil dr penipuan dan perampokan. Sorry kalo saya ambil contoh konkrit, Melinda D dgn Andika G, secara hukum negara dua2nya dihukum.
yah itu kan secara hukum yang berlaku sesuai hukum islam..
dalam islam dikatakan barang hasil curian disebut haram, dan orang lain tidak boleh menggunakan barang hasil curian tersebut..
kalau menurut buddhis, barang hasil curian, asalkan bukan orang tersebut yang mencuri, maka memanfaatkan barang tersebut sebenarnya tidak apa-apa..
ada juga kisah seorang umat awam yang telah mencapai tingkat kesucian sotapatti, memiliki suami seorang pemburu..
tiap hari ia membawakan peralatan berburunya kepada suaminya..
kemudian ketika ditanya para bhikkhu kepada sang buddha "apakah upasika ini tidak melanggar sila karena membantu suaminya membawakan peralatan berburu?"
sang buddha menjawab "tidak" karena ia tidak memiliki niat untuk membunuh, ia hanya membantu suaminya..
disini terlihat, yang disebut pelanggaran sila adalah ketika ada
niat untuk melanggar, bukan karena terlibat secara tidak langsung atas pelanggaran sila orang lain..